Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Ringkus Kompolotan Curanmor, di Jaringan 4 Kabupaten

SURABAYA (RAKYATINDEPENDEN) – Subdit Jatanras, Ditreskrimum, Polda Jawa Timur, berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di sejumlah wilayah, mulai dari Malang, Pasuruan, Lumajang dan Probolinggo.
Dalam pengungkapan kasus curanmor ini, polisi berhasil meringkus 12 tersangka, termasuk ada seorang anak di bawah umur.
“Total ada 12 tersangka yang kami amankan, termasuk satu anak di bawah umur yang kini dalam penanganan khusus. Dari hasil operasi ini, sebanyak 17 unit sepeda motor dan 1 unit mobil pickup Grandmax berhasil kami sita sebagai barang bukti, berikut alat yang digunakan pelaku seperti kunci T dan satu unit mesin motor,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K, Jumat (1/8/2025).
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, S.I.K., M.H., Dalam konferensi persnya menambhakan, Pengungkapan ini berdasarkan 7 laporan polisi yang diterima selama bulan Juli 2025.
Para pelaku diketahui beraksi di wilayah Kabupaten Malang, Pasuruan, Lumajang, hingga Probolinggo. Mereka menggunakan modus klasik menyasar kendaraan yang diparkir di tempat sepi tanpa pengawasan dan tidak menggunakan kunci ganda.
“Para tersangka ini rata-rata merupakan residivis dan terbiasa beraksi secara berkelompok. Peran mereka terbagi, ada yang sebagai eksekutor, ada juga yang jadi pengintai atau pengumudi,” kata Kombes Widi didampingi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur.
Salah satu kasus terjadi di Kepanjen, Kabupaten Malang. Tersangka berinisial RAR (41) dan AS (20) diduga mencuri sepeda motor yang diparkir di teras rumah warga Dusun Sumber Rejeki Pesantren, Mangunrejo, pada 20 Juli 2025 dini hari.
Dalam waktu yang hampir bersamaan, di lokasi lain, AO (23) dan MRS (17) juga melakukan aksi serupa di Jl. Sidoluhur, Ngadilangkung.
Kasus lainnya terjadi di wilayah Pakis, Malang. Tersangka A (27) mencuri motor di halaman parkir Apotek K24, Wendit, pada 1 Juli 2025 malam.
Lalinya di Karangploso, dua pelaku berinisial MS (45) dan AS (30) mencuri motor di depan rumah makan Padang di Jl. Karyawiguna. MS bahkan diduga terlibat dalam aksi pencurian lain di wilayah Lowokwaru, Kota Malang.
Dan aksi juga terjadi di warung kopi Dusun Arcopodo, Gempol, Pasuruan. Tiga pelaku, RAN (27), K (40), dan IAP (27), diduga mencuri motor yang diparkir pemiliknya saat menikmati kopi pagi. Ketiganya langsung kabur setelah memastikan situasi aman.
Sementara itu, di Lumajang, UH (32) beraksi sendirian mencuri motor warga di Desa Wonorejo, Kedungjajang. UH juga diduga terlibat dalam pencurian mobil di ruko kawasan Probolinggo, bersama rekannya MMI (27).
“Para pelaku melakukan pencurian dengan menyasar kendaraan yang terparkir di lokasi sepi, minim pengawasan, dan tidak menggunakan kunci ganda. Mereka berbagi peran saat beraksi ada yang mengawasi, mengendarai, dan mengeksekusi langsung,” ujar widi
Sebagian besar tersangka berasal dari Kabupaten Malang dan Pasuruan. Di antaranya adalah RAR (41), AO (23), AS (30), MS (45), dan UH (32), yang diketahui terlibat dalam lebih dari satu kasus di lokasi berbeda. Bahkan salah satu pelaku masih berusia 17 tahun dan kini diproses sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum.
“Beberapa pelaku ini merupakan pemain lama dan sudah kami pantau. Mereka tergabung dalam kelompok yang berpindah-pindah wilayah untuk menghindari deteksi petugas,” tambah widi
Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni, 17 unit sepeda motor berbagai merk, 1 unit mobil pickup Grandmax, 1 unit HP Samsung milik tersangka AO, 1 unit mesin merk Hapy, 1 kunci T dan 2 potong kaos milik tersangka MS dan AS
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.
Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan, khususnya di tempat umum atau pada malam hari.
“Gunakan kunci ganda atau kunci pengaman tambahan, dan parkirlah di lokasi yang aman serta terpantau,” pungkasnya.
**(Red)