SERANG (RAKYATINDEPENDEN) – Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten menangkap 14 pelaku tindak pidana peredaran uang palsu. Para tersangka tersebut yaitu AM (45), ZL (48), DS (51), TS (63), IS (51), WR (51), EN (56),…