Kementerian Kesehatan, Tegaskan Praktik Sunat Perempuan di Indonesia Dilarang
DEPOK (RAKYATINDEPENDEN) – Kemenkes (Kementerian Kesehatan), menegaskan pelarangan praktik sunat perempuan atau pemotongan genital perempuan (P2GP). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok ....
