Naik 6,5 Persen, Upah Minimum Kabupaten Bojonegoro Ditetapkan Rp 2.525.132;

Naik 6,5 Persen, Upah Minimum Kabupaten Bojonegoro Ditetapkan Rp 2.525.132;

BOJONEGORO (RAKYATINDEPENDEN) – Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Jawa Timur tahun 2025. Keputusan ini untuk mewujudkan upah yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan. Adapun UMK Kabupaten…

22 Likes Comment