JAKARTA (RAKYATINDEPEN) – Polri hingga kini masih memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional dengan modus mengirim mahasiswa untuk
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Polri bakal beradaptasi dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus Pasal 14 dan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Polri bakal beradaptasi dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus Pasal 14 dan
Polri memastikan secara umum situasi dan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) berjalan aman, terkendali, dan kondusif pasca-pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum