Nasional

Terbongkarnya Praktik Prostitusi Daring di Malang: Mahasiswa Boyolali Dijerat sebagai Penyedia Lokasi

Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil membongkar sebuah praktik prostitusi daring yang berkedok sebagai aktivitas sewa-menyewa tempat di sebuah rumah kontrakan. Pengungkapan kasus yang menggegerkan warga setempat ini terjadi di Jalan Rogonoto, Dusun Kebonagung, Desa Tamanharjo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Dalam operasi yang dilakukan secara cermat, petugas kepolisian menetapkan seorang mahasiswa berinisial FFA (23), yang diketahui berasal dari Boyolali, sebagai tersangka utama. Ia diduga kuat berperan sebagai penyedia sekaligus fasilitator tempat untuk praktik prostitusi tersebut. Kasus ini menyoroti semakin maraknya modus operandi kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk aktivitas ilegal, sekaligus menegaskan komitmen aparat dalam memberantas segala bentuk pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat.

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang merasa sangat curiga terhadap aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan yang dihuni oleh tersangka FFA. Pada Senin malam, tanggal 27 Oktober 2025, warga di sekitar Jalan Rogonoto mulai merasakan kejanggalan dengan intensitas keluar masuk orang yang tidak wajar di rumah tersebut. Kecurigaan ini tidak hanya sebatas pada frekuensi kunjungan, melainkan juga pada profil pengunjung yang kerap berganti-ganti dan suasana yang terasa asing bagi lingkungan tempat tinggal yang umumnya tenang. Keresahan warga memuncak setelah beberapa kali observasi pribadi dan pertimbangan matang, akhirnya mereka memutuskan untuk melaporkan dugaan aktivitas ilegal ini kepada pihak berwenang. Laporan masyarakat menjadi kunci utama dalam memecah kebuntuan dan membuka jalan bagi penyelidikan lebih lanjut oleh aparat kepolisian.

Menindaklanjuti laporan berharga dari masyarakat, tim gabungan dari Unit Reskrim Polres Malang yang berkoordinasi erat dengan Polsek Singosari segera bergerak. Petugas tidak menyia-nyiakan waktu dan segera melakukan penyelidikan awal serta pengintaian di sekitar lokasi yang dicurigai. Setelah mengumpulkan informasi awal dan memastikan adanya indikasi kuat, tim kepolisian memutuskan untuk melakukan penggerebekan pada malam yang sama. Saat petugas mendatangi rumah kontrakan tersebut, mereka mendapati seorang perempuan muda berada di dalam rumah bersama tersangka FFA. Situasi di tempat kejadian menguatkan dugaan awal adanya praktik yang tidak biasa, dan hal ini memicu pemeriksaan lebih mendalam yang dilakukan oleh aparat di lokasi.

Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara, polisi berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti yang secara signifikan menguatkan dugaan adanya praktik prostitusi daring atau yang lebih dikenal dengan istilah "open BO" melalui aplikasi perpesanan. Modus operandi ini memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk menjembatani transaksi terlarang antara penyedia jasa dan pengguna jasa. Menurut Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, yang memberikan keterangan pada Rabu, 29 Oktober 2025, rumah kontrakan tersebut secara sengaja disediakan oleh tersangka FFA sebagai tempat praktik prostitusi. Ia tidak hanya menyediakan fisik tempat, melainkan juga memfasilitasi transaksi yang dilakukan melalui aplikasi digital, serta menerima uang sewa tempat dari setiap pengguna jasa. Ini menunjukkan adanya peran aktif dan terstruktur dari tersangka dalam mengelola praktik ilegal tersebut.

Petugas menyita berbagai barang bukti penting dari lokasi penggerebekan yang secara gamblang menunjukkan sifat aktivitas yang berlangsung. Di antaranya adalah seprei dan bantal, yang merupakan perlengkapan esensial di setiap kamar tidur, namun dalam konteks ini menjadi indikasi kuat adanya aktivitas yang tidak senonoh. Selain itu, ditemukan pula tisu basah dan pantyliner, dua jenis barang yang sering dikaitkan dengan aktivitas intim, yang semakin memperkuat dugaan praktik prostitusi. Penemuan dua botol minuman beralkohol juga menambah gambaran tentang suasana yang kerap diciptakan di tempat tersebut, yang mungkin digunakan untuk menciptakan kondisi yang lebih "nyaman" bagi para pelaku dan pengguna jasa. Yang paling krusial adalah uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diduga kuat merupakan hasil dari transaksi sewa tempat yang baru saja terjadi. Seluruh barang bukti ini menjadi fondasi kuat bagi penyidikan yang sedang berjalan, memberikan petunjuk konkret tentang bagaimana praktik ilegal ini dijalankan.

Terbongkarnya Praktik Prostitusi Daring di Malang: Mahasiswa Boyolali Dijerat sebagai Penyedia Lokasi

Lebih lanjut, AKP Bambang Subinajar menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini memang berawal dari laporan warga yang merasa sangat resah. Keresahan tersebut tidak hanya didasarkan pada aktivitas keluar masuknya banyak orang yang tidak jelas tujuannya, melainkan juga kekhawatiran akan dampak sosial dan moral terhadap lingkungan sekitar, terutama generasi muda. Warga khawatir jika praktik semacam ini dibiarkan, akan merusak tatanan nilai dan norma yang selama ini dijunjung tinggi di Dusun Kebonagung. Laporan warga menunjukkan kepedulian yang tinggi terhadap lingkungan mereka dan kesediaan untuk bekerja sama dengan aparat keamanan dalam menjaga ketertiban umum.

Saat penggerebekan dilakukan, tersangka FFA tidak dapat mengelak dari tuduhan yang diarahkan kepadanya. Dengan bukti-bukti yang ditemukan di lokasi dan keterangan awal yang terkumpul, ia langsung diamankan oleh petugas bersama dengan seluruh barang bukti yang relevan. Saat ini, tersangka FFA telah ditahan di Mapolres Malang dan proses penyidikan telah berjalan. Ia dijerat dengan pasal tentang penyedia tempat prostitusi, yang mengacu pada Undang-Undang atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang relevan, seperti Pasal 296 dan Pasal 506 yang mengatur tentang perbuatan cabul dan memudahkan perbuatan cabul. Ancaman hukuman pidana yang menanti tersangka cukup serius, menunjukkan bahwa kepolisian tidak akan mentolerir praktik-praktik semacam ini.

Polisi kini masih terus mendalami kasus tersebut. Fokus utama penyidikan adalah untuk memastikan ada tidaknya jaringan yang lebih besar di balik praktik prostitusi daring ini. Kejahatan siber, termasuk prostitusi online, seringkali melibatkan lebih dari satu individu atau kelompok, bahkan bisa terorganisir secara sistematis. Petugas sedang berupaya melacak kemungkinan adanya mucikari, koordinator, atau pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam mengkoordinir aktivitas ini, baik dalam skala lokal maupun yang lebih luas. Penggunaan aplikasi perpesanan dan platform digital seringkali menyulitkan pelacakan, namun tim siber kepolisian memiliki kemampuan dan alat untuk menelusuri jejak digital. Penyelidikan ini penting untuk membongkar akar masalah dan memutus mata rantai kejahatan yang mungkin sudah menjalar.

AKP Bambang Subinajar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan satu tersangka saja. "Kami masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat atau mengkoordinir aktivitas ini," pungkasnya. Pernyataan ini menunjukkan komitmen Polres Malang dalam memberantas tuntas praktik ilegal ini, sekaligus mengirimkan pesan tegas kepada siapa pun yang mencoba terlibat dalam kejahatan serupa. Pengembangan kasus juga akan mencakup upaya identifikasi terhadap para pekerja seks dan pengguna jasa, meskipun prioritas utama adalah membongkar jaringan yang memfasilitasi praktik tersebut. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar dan tidak ragu untuk melaporkannya kepada pihak berwenang, demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan bermoral. Peran serta aktif masyarakat adalah kunci keberhasilan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

rakyatindependen.id

Terbongkarnya Praktik Prostitusi Daring di Malang: Mahasiswa Boyolali Dijerat sebagai Penyedia Lokasi

Related Articles