Nasional

Terobosan Sosial di Malang: BPJS Ketenagakerjaan dan BAZNAS Bersinergi Kuatkan Perlindungan Pekerja Mustahik dan Transformasi Zakat Produktif

Malang menjadi saksi sebuah inisiatif kolaborasi progresif antara dua pilar penting dalam upaya kesejahteraan sosial di Indonesia: BPJS Ketenagakerjaan Malang dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Malang. Kemitraan strategis ini bertujuan untuk memperluas jaring pengaman sosial bagi kelompok pekerja mustahik, sebuah langkah konkret yang tidak hanya menyediakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, tetapi juga merefleksikan transformasi fungsi zakat menuju pemberdayaan dan kesejahteraan yang lebih berkelanjutan. Inisiatif ini menandai babak baru dalam sinergi antara lembaga negara dan lembaga filantropi Islam dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya mereka yang paling rentan.

Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) yang lebih besar antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Pusat dan BAZNAS Republik Indonesia. MoU tingkat nasional tersebut menjadi landasan strategis bagi seluruh kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dan BAZNAS di daerah untuk berkolaborasi, menciptakan ekosistem perlindungan sosial yang komprehensif. Tujuannya jelas: memperkuat sinergi antara lembaga zakat sebagai instrumen redistribusi kekayaan dalam Islam dan lembaga jaminan sosial sebagai mandat negara untuk melindungi seluruh pekerja. Melalui kolaborasi ini, diharapkan masyarakat produktif yang selama ini rentan terhadap risiko kerja dapat memperoleh kepastian dan rasa aman dalam menjalankan aktivitas ekonominya.

Acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Malang berlangsung khidmat, dihadiri oleh sejumlah tokoh penting dari kedua belah pihak. Dari BAZNAS Kota Malang, hadir Ketua Prof. Dr. H. Kasuwi Saiban, MA., beserta jajaran pimpinan dan amil pelaksana BAZNAS yang berkomitmen tinggi terhadap misi kemanusiaan. Sementara itu, dari BPJS Ketenagakerjaan Malang, Kepala Kantor Zulkarnain Mahading memimpin delegasi, menunjukkan keseriusan lembaga dalam memperluas cakupan perlindungan. Kehadiran para pimpinan ini tidak hanya simbolis, tetapi juga menegaskan komitmen institusional untuk menyukseskan program yang sangat krusial ini.

Perluasan Perlindungan bagi Pekerja Mustahik: Hadirnya Negara dan Transformasi Zakat

Dalam sambutannya yang penuh semangat, Zulkarnain Mahading menyambut baik kolaborasi ini sebagai terobosan yang melampaui sekadar aspek perlindungan tenaga kerja konvensional. Ia menegaskan bahwa kerja sama ini mencerminkan kehadiran negara melalui lembaga zakat, menjembatani kesenjangan perlindungan bagi mereka yang paling membutuhkan. "Ini bukan hanya tentang perlindungan tenaga kerja, tapi juga tentang bagaimana negara hadir melalui lembaga zakat untuk memastikan masyarakat produktif terlindungi," ujarnya, menyoroti dimensi etis dan sosial yang mendalam dari inisiatif ini. Zulkarnain juga menyatakan harapannya bahwa kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan Malang dan BAZNAS Kota Malang ini dapat menjadi "role model" bagi daerah lain di seluruh Indonesia, menginspirasi replikasi model sinergi serupa untuk menciptakan jaring pengaman sosial yang lebih luas.

Terobosan Sosial di Malang: BPJS Ketenagakerjaan dan BAZNAS Bersinergi Kuatkan Perlindungan Pekerja Mustahik dan Transformasi Zakat Produktif

Melalui kolaborasi strategis ini, para pekerja mustahik yang menjadi penerima manfaat BAZNAS akan mendapatkan perlindungan ganda: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan. Program JKK memberikan perlindungan finansial dan medis jika pekerja mengalami kecelakaan saat bekerja atau menderita penyakit akibat kerja. Ini mencakup biaya pengobatan tanpa batas sesuai indikasi medis, santunan kehilangan sebagian atau seluruh kemampuan kerja, hingga beasiswa bagi anak ahli waris jika pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Sementara itu, program JKM memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, termasuk biaya pemakaman dan santunan berkala. Kedua program ini dirancang untuk memberikan rasa aman dan ketenangan pikiran bagi para pekerja mustahik, memungkinkan mereka untuk beraktivitas tanpa bayang-bayang kekhawatiran finansial yang bisa timbul akibat risiko pekerjaan. Bagi keluarga mustahik, perlindungan ini bisa menjadi perbedaan antara bertahan hidup dan terjerumus ke dalam kemiskinan yang lebih dalam akibat musibah tak terduga.

Memahami Pekerja Mustahik dan Pentingnya Perlindungan Sosial

Istilah "mustahik" dalam konteks zakat merujuk pada delapan golongan yang berhak menerima zakat, meliputi fakir, miskin, amil (pengumpul zakat), mualaf (orang yang baru masuk Islam), riqab (budak yang ingin merdeka), gharimin (orang yang terlilit utang), fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal). Dalam konteks program ini, fokusnya adalah pada fakir dan miskin yang masih produktif namun bekerja di sektor informal atau rentan, tanpa memiliki akses ke jaminan sosial formal. Mereka adalah pedagang kecil, petani, buruh harian lepas, pekerja rumah tangga, atau pengrajin yang berjuang memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan penghasilan yang tidak menentu dan tanpa perlindungan asuransi kesehatan atau ketenagakerjaan.

Keberadaan mereka dalam lingkaran rentan menjadikan perlindungan sosial sebagai kebutuhan yang mendesak. Satu insiden kecelakaan kerja atau kematian mendadak dapat menghancurkan stabilitas ekonomi keluarga, mendorong mereka lebih jauh ke jurang kemiskinan. Oleh karena itu, langkah BPJS Ketenagakerjaan dan BAZNAS Malang ini bukan hanya sekadar memberikan bantuan, tetapi juga memberdayakan mereka dengan keamanan finansial dasar, memungkinkan mereka untuk fokus pada peningkatan produktivitas tanpa dihantui ketakutan akan risiko tak terduga. Ini adalah investasi jangka panjang pada modal manusia dan pembangunan sosial.

Transformasi Zakat Menuju Kesejahteraan Sosial yang Berkeadilan

Prof. Dr. H. Kasuwi Saiban, MA., Ketua BAZNAS Kota Malang, dengan tegas menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah nyata untuk memperluas fungsi zakat dalam meningkatkan kesejahteraan umat. Ia menekankan pergeseran paradigma dari zakat yang hanya bersifat konsumtif menjadi zakat yang produktif dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan. "Kami sangat menyambut baik kerja sama ini. Semoga menjadi awal kolaborasi yang bermanfaat, terutama dalam menghadirkan program perlindungan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan," ucapnya. Pandangan ini sejalan dengan visi BAZNAS secara nasional untuk mengoptimalkan potensi zakat, infak, dan sedekah (ZIS) tidak hanya sebagai ibadah ritual, tetapi juga sebagai instrumen efektif dalam mengatasi masalah sosial-ekonomi, termasuk kemiskinan dan ketidaksetaraan.

Pembayaran premi JKK dan JKM bagi pekerja mustahik ini akan didanai dari dana zakat yang dikelola oleh BAZNAS Kota Malang. Ini adalah contoh konkret bagaimana dana umat dapat dimanfaatkan secara inovatif untuk memberikan dampak sosial yang luas dan berkelanjutan. Dengan mengalokasikan sebagian dana zakat untuk premi jaminan sosial, BAZNAS tidak hanya memenuhi kebutuhan dasar mustahik, tetapi juga memberikan mereka alat untuk melindungi diri dari risiko yang dapat menghambat upaya mereka keluar dari kemiskinan. Mekanisme ini memastikan bahwa zakat berfungsi sebagai katalisator untuk mobilitas sosial ke atas, bukan hanya sebagai bantalan sementara.

Dalam kesempatan tersebut, kedua lembaga juga membahas secara rinci mekanisme pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS), termasuk identifikasi dan verifikasi data mustahik yang memenuhi syarat, proses pendaftaran, hingga alur pembayaran premi. Selain itu, mereka juga merencanakan program sosialisasi dan edukasi bersama kepada masyarakat. Edukasi ini penting untuk meningkatkan kesadaran akan hak-hak pekerja atas jaminan sosial, serta menginformasikan kepada mustahik tentang manfaat dan cara mengakses perlindungan yang ditawarkan. Sosialisasi juga akan menargetkan para muzaki (pemberi zakat) untuk menunjukkan bagaimana kontribusi mereka secara langsung mendukung program perlindungan sosial yang transformatif ini.

Dampak Jangka Panjang dan Tantangan ke Depan

Sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan Malang dan BAZNAS Kota Malang ini diharapkan dapat memperluas jangkauan manfaat zakat, sekaligus menjadikan perlindungan sosial bagi mustahik sebagai bagian integral dari transformasi menuju kesejahteraan yang berkeadilan. Secara jangka panjang, program ini memiliki potensi besar untuk:

  1. Mengurangi Kemiskinan dan Kerentanan: Dengan adanya jaring pengaman JKK dan JKM, keluarga mustahik tidak akan serta-merta jatuh miskin jika kepala keluarga mengalami musibah kerja atau meninggal dunia. Santunan yang diberikan dapat membantu mereka bangkit kembali.
  2. Mendorong Produktivitas: Pekerja yang merasa aman dan terlindungi cenderung lebih fokus dan produktif dalam pekerjaannya, berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi lokal.
  3. Terobosan Sosial di Malang: BPJS Ketenagakerjaan dan BAZNAS Bersinergi Kuatkan Perlindungan Pekerja Mustahik dan Transformasi Zakat Produktif

  4. Meningkatkan Inklusi Sosial: Program ini membawa pekerja informal yang seringkali terpinggirkan ke dalam sistem jaminan sosial formal, memberikan mereka pengakuan dan hak yang setara.
  5. Memperkuat Peran Filantropi Islam: Menunjukkan bahwa zakat memiliki daya ungkit yang besar untuk pembangunan sosial-ekonomi yang modern dan relevan.
  6. Menciptakan Model Replikatif: Jika berhasil di Malang, model ini dapat diadopsi oleh kota/kabupaten lain, menciptakan jaringan perlindungan sosial yang lebih kuat di seluruh Indonesia.

Meskipun optimisme menyelimuti kerja sama ini, tantangan ke depan tentu ada. Pertama, keberlanjutan pendanaan premi dari dana zakat memerlukan pengelolaan BAZNAS yang kuat dan partisipasi muzaki yang konsisten. Kedua, identifikasi dan verifikasi data mustahik yang akurat dan tepat sasaran menjadi kunci keberhasilan program. Ketiga, perluasan cakupan ke lebih banyak mustahik di masa mendatang akan membutuhkan sumber daya dan koordinasi yang lebih besar. Namun, dengan komitmen kuat dari kedua belah pihak dan dukungan masyarakat, tantangan ini dapat diatasi.

Pada akhirnya, inisiatif di Malang ini bukan sekadar penandatanganan dokumen, melainkan sebuah deklarasi nyata bahwa kolaborasi antar-lembaga dapat menghasilkan solusi inovatif untuk masalah sosial yang kompleks. Ini adalah bukti bahwa semangat gotong royong, baik yang bersumber dari mandat negara maupun nilai-nilai keagamaan, dapat bersatu padu untuk menciptakan masyarakat yang lebih aman, sejahtera, dan berkeadilan. Malang kini menjadi mercusuar harapan bagi masa depan perlindungan sosial di Indonesia, di mana tidak ada lagi pekerja yang ditinggalkan tanpa jaring pengaman.

[rakyatindependen.id]

Related Articles