Transformasi Birokrasi Mojokerto: 69 PPPK Resmi Dilantik, Bupati Al Barra Gaungkan Semangat Integritas, Inovasi, dan Pelayanan Prima

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia aparatur sipil negara (ASN) dengan melantik 69 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun Anggaran 2024. Prosesi pelantikan yang berlangsung khidmat di Pendopo Graha Maja Tama (GMT) pada Selasa, 16 September 2025, menjadi momentum penting bagi para abdi negara yang baru untuk mengukuhkan dedikasi dan integritas mereka dalam melayani masyarakat. Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra, dalam sambutannya, secara tegas mengajak seluruh ASN, khususnya para PPPK yang baru dilantik, untuk senantiasa menjaga integritas dan memelihara semangat pengabdian yang tulus.
Pelantikan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemkab Mojokerto dalam mengisi kekosongan formasi strategis dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik di berbagai sektor. Dari total 69 peserta yang resmi dilantik, komposisinya mencerminkan kebutuhan vital daerah, yaitu 25 orang berasal dari formasi guru, yang diharapkan dapat memperkuat sektor pendidikan dan meningkatkan kualitas pembelajaran di Mojokerto. Kemudian, sebanyak 35 orang merupakan tenaga kesehatan, yang akan berperan krusial dalam memperkuat sistem layanan kesehatan masyarakat, mulai dari puskesmas hingga rumah sakit daerah, demi menjamin akses kesehatan yang lebih baik bagi seluruh warga. Sembilan orang lainnya berasal dari tenaga teknis, yang akan mendukung berbagai aspek administratif, infrastruktur, dan operasional pemerintahan daerah.
Selain pembagian berdasarkan formasi, para PPPK ini juga diklasifikasikan berdasarkan golongan, yang mencerminkan latar belakang pendidikan dan pengalaman mereka. Sembilan orang menempati Golongan V, 27 orang di Golongan VII, 25 orang di Golongan IX, serta delapan orang di Golongan X. Klasifikasi golongan ini tidak hanya menentukan struktur penggajian, tetapi juga mengindikasikan jenjang karir dan lingkup tanggung jawab yang akan diemban oleh masing-masing PPPK dalam unit kerja mereka. Keberagaman golongan ini menunjukkan bahwa Pemkab Mojokerto merekrut talenta dari berbagai jenjang kualifikasi untuk memenuhi kebutuhan birokrasi yang kompleks dan dinamis.
Dalam arahannya yang penuh makna, Gus Barra, sapaan akrab Bupati Mojokerto, menyampaikan apresiasi mendalam dan mengajak seluruh PPPK untuk mensyukuri amanah besar yang telah dipercayakan kepada mereka. Ia menekankan bahwa status sebagai PPPK bukanlah sekadar pekerjaan, melainkan sebuah kesempatan emas untuk membuktikan kapasitas diri dalam memberikan pelayanan terbaik, menghadirkan inovasi yang relevan, dan menjadi bagian integral dari roda penggerak pemerintahan yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat. "Status sebagai PPPK adalah kesempatan emas untuk membuktikan bahwa Anda mampu memberikan pelayanan terbaik, menghadirkan inovasi, dan menjadi bagian dari roda penggerak pemerintahan yang melayani rakyat dengan sepenuh hati," ungkapnya dengan nada penuh harap.
Gus Barra juga menegaskan kembali peran strategis yang diemban oleh setiap ASN. Menurutnya, ASN tidak hanya berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik yang mengimplementasikan program-program pemerintah, tetapi juga sebagai pelayan masyarakat yang responsif dan empati terhadap kebutuhan warga. Lebih jauh lagi, ASN memiliki tugas fundamental sebagai perekat dan pemersatu bangsa, menjaga keutuhan dan stabilitas sosial di tengah keberagaman. Di era transformasi digital yang serba cepat ini, Gus Barra menambahkan bahwa ASN dituntut untuk tidak pernah berhenti belajar, terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan dinamika sosial, serta mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan agar tetap relevan dan efektif dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Aspek integritas menjadi sorotan utama dalam pidato Bupati. Ia menegaskan bahwa integritas adalah modal utama yang harus senantiasa dijaga dan dijunjung tinggi oleh setiap abdi negara. Integritas mencakup kejujuran, transparansi, akuntabilitas, dan penolakan terhadap segala bentuk praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang. "Ingatlah bahwa gaji dan tunjangan yang Anda terima bersumber dari pajak rakyat. Maka, sudah sepantasnya setiap pekerjaan diniatkan sebagai ibadah dan pengabdian," tegasnya, mengingatkan bahwa setiap rupiah yang diterima memiliki tanggung jawab moral yang besar. Niatkan bekerja sebagai ibadah berarti setiap tindakan harus didasari oleh ketulusan, kejujuran, dan keinginan untuk memberikan manfaat terbaik bagi sesama, yang pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap birokrasi.
Melengkapi informasi terkait pelantikan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto, Tatang Marhaendrata, menjelaskan bahwa seluruh proses pelantikan telah dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Landasan hukumnya meliputi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, hingga peraturan terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kepatuhan terhadap regulasi ini memastikan bahwa proses rekrutmen dan pelantikan berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar nasional, sehingga menghasilkan PPPK yang berkualitas dan sah secara hukum.
Tatang Marhaendrata juga menguraikan makna penting di balik penyerahan petikan Surat Keputusan (SK) kepada para PPPK. "Penyerahan petikan SK bertujuan memberikan kepastian hukum bagi para peserta yang sebelumnya berstatus honorer atau kontrak," jelasnya. SK ini tidak hanya menjadi simbol pengakuan formal dari pemerintah, tetapi juga merupakan titik awal dimulainya hubungan kerja yang sah antara pemerintah daerah dengan PPPK sesuai dengan jabatan masing-masing. Dengan SK ini, para PPPK kini memiliki status kepegawaian yang jelas, hak dan kewajiban yang terdefinisi, serta jenjang karir yang terstruktur, memberikan motivasi dan jaminan bagi mereka untuk berkarya secara maksimal.
Selain pelantikan 69 PPPK Tahap II, Tatang Marhaendrata juga menyampaikan kabar gembira lainnya yang menunjukkan komitmen Pemkab Mojokerto dalam penataan kepegawaian. Pemkab Mojokerto telah mendapatkan persetujuan pengusulan PPPK paruh waktu sebanyak 2.982 orang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB). Ini adalah langkah besar dalam mengatasi masalah tenaga honorer dan kontrak yang telah lama menjadi isu nasional, serta memperkuat kapasitas pelayanan publik di Mojokerto secara signifikan. Persetujuan ini menandai babak baru bagi ribuan individu yang telah lama mengabdi namun belum memiliki status kepegawaian yang tetap.
Saat ini, proses pemberkasan untuk PPPK paruh waktu tersebut tengah berlangsung intensif di BKN Kanreg II Surabaya. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai salah satu tahapan krusial dijadwalkan selesai paling lambat pada 22 September 2025. Proses ini memerlukan ketelitian dan kecepatan agar seluruh tahapan dapat berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan. Dengan jumlah hampir 3.000 orang, penambahan PPPK paruh waktu ini akan memberikan dampak transformatif bagi efisiensi birokrasi dan kualitas layanan di berbagai sektor vital di Kabupaten Mojokerto, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, hingga layanan administrasi dasar di tingkat desa dan kecamatan. Ini adalah investasi besar dalam sumber daya manusia yang akan mendukung percepatan pembangunan daerah.
Sebagai penutup, Tatang Marhaendrata menyampaikan harapannya yang besar terhadap para PPPK yang baru dilantik maupun yang akan segera bergabung. "Harapan kami, para PPPK yang dilantik dapat menjadi bagian dari birokrasi yang bersih, melayani, serta mampu menjawab tantangan zaman dengan semangat inovasi dan pengabdian," pungkasnya. Harapan ini sejalan dengan visi Bupati untuk menciptakan pemerintahan yang efektif, responsif, dan berintegritas.
Usai prosesi pelantikan yang penuh makna, ke-69 PPPK tersebut tidak langsung kembali ke unit kerja masing-masing. Mereka terlebih dahulu mengikuti sesi pembekalan manajemen yang diselenggarakan di lokasi yang sama. Pembekalan ini dirancang sebagai bentuk penguatan kapasitas dan pemahaman komprehensif mengenai etika birokrasi, standar pelayanan publik, struktur organisasi pemerintahan daerah, serta peraturan-peraturan kepegawaian yang relevan. Sesi ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap PPPK memiliki bekal pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk segera beradaptasi dan memberikan kontribusi terbaik di lingkungan kerja mereka, sehingga mampu mewujudkan cita-cita birokrasi yang profesional dan melayani.
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita rakyatindependen.id