Transformasi Tata Kelola Pemerintahan: DPRD Jember Bersiap Kocok Ulang Mitra Komisi Pasca-Restrukturisasi OPD Besar-besaran

Perubahan signifikan dalam struktur organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Jember untuk tahun anggaran mendatang telah memicu gelombang penyesuaian yang fundamental di lembaga legislatif daerah. Sebagai konsekuensi langsung dari perampingan dan peleburan sejumlah dinas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, dipastikan akan melakukan kocok ulang terhadap mitra kerja empat komisi yang ada, serta merevisi tata tertib internalnya. Langkah ini diambil demi memastikan fungsi pengawasan dan legislasi tetap berjalan efektif dan efisien sesuai dengan dinamika organisasi pemerintahan yang baru.

Restrukturisasi OPD ini bukan sekadar perubahan administratif, melainkan sebuah upaya strategis untuk menciptakan birokrasi yang lebih ramping, responsif, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat serta prioritas pembangunan daerah. Setelah melalui serangkaian pembahasan mendalam dan cermat, DPRD Kabupaten Jember akhirnya menyetujui perampingan kedudukan struktur organisasi tata kerja (KSOTK) pemerintah daerah setempat. Keputusan ini dicapai dalam sidang paripurna yang krusial pada Sabtu malam, 28 Juni 2025, menandai babak baru dalam tata kelola pemerintahan di Jember.

Dari total jumlah perangkat daerah yang sebelumnya ada, kini disepakati menjadi 26 perangkat daerah. Keputusan ini secara resmi dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Proses legislasi ini menekankan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk mengoptimalkan kinerja pemerintahan daerah.

Perubahan paling drastis dan terasa dampaknya terjadi pada OPD yang berstatus dinas. Dari sebelumnya 22 dinas yang beroperasi, lima di antaranya kini dihapuskan dan dilebur ke dalam dinas lain atau dipecah menjadi unit-unit baru dengan fokus yang lebih spesifik. Ini adalah langkah berani yang bertujuan untuk menghilangkan tumpang tindih fungsi, meningkatkan koordinasi, dan mempercepat pelayanan.

Dinas-dinas yang mengalami penghapusan dan peleburan memiliki implikasi langsung terhadap mitra kerja komisi-komisi di DPRD. Berikut adalah rincian perubahannya:

Dampak pada Komisi D:
Komisi D menjadi salah satu komisi yang paling terdampak oleh restrukturisasi ini, mengingat banyaknya dinas mitra yang mengalami perubahan signifikan.

  1. Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB): Dinas ini, yang sebelumnya merupakan mitra Komisi D, kini dihapuskan. Fungsi-fungsi krusialnya didistribusikan ke dinas lain:
    • Urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana (KB) dialihkan ke Dinas Kesehatan, yang kemudian berubah nama menjadi Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB. Integrasi ini bertujuan untuk menciptakan pendekatan holistik dalam pembangunan kesehatan masyarakat, di mana aspek keluarga berencana dipandang integral dengan upaya promotif dan preventif kesehatan.
    • Urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak kini berada di bawah Dinas Sosial, yang juga berubah nama menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Langkah ini memperkuat sinergi antara program kesejahteraan sosial dengan perlindungan hak-hak perempuan dan anak, memastikan penanganan yang lebih komprehensif.
  2. Dinas Kesehatan: Meskipun tidak dihapuskan, dinas ini mengalami perubahan nama dan penambahan fungsi. Dengan masuknya urusan pengendalian penduduk dan KB dari DP3AKB, dinas ini kini menjadi Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB. Penyatuan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas program kesehatan masyarakat, terutama dalam hal perencanaan keluarga dan pengendalian angka kelahiran.
  3. Dinas Sosial: Dinas ini juga mengalami perluasan cakupan tugas. Dengan mengakomodasi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dari DP3AKB, namanya berubah menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Perubahan ini mempertegas peran dinas dalam menangani isu-isu sosial yang lebih luas, termasuk perlindungan kelompok rentan.
  4. Dinas Kepemudaan dan Olahraga: Dinas ini mengalami perubahan nama menjadi Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata. Perubahan ini terjadi karena kewenangan kebudayaan dan pariwisata dialihkan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan yang dihapuskan. Integrasi ini diharapkan dapat menciptakan sinergi antara pengembangan potensi pemuda dan olahraga dengan promosi budaya serta pariwisata daerah, membentuk paket pengembangan sektor kreatif yang komprehensif.
  5. Dinas Tenaga Kerja: Meskipun tidak berubah nama, dinas ini menerima limpahan urusan yang signifikan. Mereka kini mengelola urusan perindustrian dan bidang transmigrasi yang semula menjadi kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Penyatuan ini berpotensi mengoptimalkan kebijakan terkait ketenagakerjaan dengan sektor industri dan mobilitas penduduk, menciptakan lapangan kerja yang lebih terarah dan pembangunan wilayah yang merata.

Dampak pada Komisi C:
Komisi C juga merasakan dampak dari perampingan ini.

  1. Dinas Lingkungan Hidup (DLH): Dinas ini, yang merupakan mitra Komisi C, telah dihapuskan. Urusan lingkungan hidup kini diserahkan ke Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup. Peleburan ini mengindikasikan pendekatan terpadu dalam pengelolaan tata ruang, permukiman, dan keberlanjutan lingkungan, dengan fokus pada pembangunan infrastruktur yang ramah lingkungan.

Dampak pada Komisi B:
Komisi B juga mengalami perubahan substansial dalam daftar mitra kerjanya.

  1. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan: Dinas ini dihapuskan, dan kewenangan kebudayaan dan pariwisata dialihkan ke Dinas Kepemudaan dan Olahraga, yang kini menjadi Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata.
  2. Dinas Perikanan: Dinas ini dihapuskan. Urusan perikanan kini menjadi bagian dari Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan, yang berubah nama menjadi Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan dan Perikanan. Ini adalah langkah strategis untuk mengintegrasikan seluruh sektor pangan, dari hulu hingga hilir, memastikan ketahanan pangan daerah.
  3. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag): Dinas ini juga dihapuskan dan fungsi-fungsinya dibagi:
    • Urusan perdagangan kini bergabung dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, yang berubah nama menjadi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan. Integrasi ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem ekonomi kerakyatan dengan dukungan koperasi, UMKM, dan akses pasar yang lebih baik.
    • Urusan perindustrian dialihkan ke Dinas Tenaga Kerja.
  4. Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diskukm): Dengan bergabungnya urusan perdagangan dari Disperindag, dinas ini berubah nama menjadi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan.
  5. Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan: Dinas ini berubah nama menjadi Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan dan Perikanan setelah mendapatkan tambahan urusan perikanan dari Dinas Perikanan yang dihapuskan.

Dampak pada Komisi A:
Meskipun tidak ada dinas yang dihapuskan secara langsung dari mitra Komisi A, ada perubahan struktur yang signifikan.

  1. Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang: Dinas ini, yang sebelumnya merupakan mitra Komisi A, kini dibagi menjadi dua dinas terpisah: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup. Pembagian ini diharapkan dapat meningkatkan fokus dan akuntabilitas dalam pengelolaan infrastruktur dasar dan penataan ruang, serta secara spesifik menangani isu perumahan dan lingkungan hidup yang semakin kompleks.

Menanggapi perubahan besar ini, Wakil Ketua Komisi A DPRD Jember, Holil Asyari, menyatakan bahwa pihaknya tak mempersoalkan adanya kocok ulang mitra komisi. "Kami bebas saja. Kami di sini penyuara aspirasi masyarakat. Artinya siapapun OPD yang menjadi mitra kami, kami enggak ada masalah," katanya pada Kamis, 2 Oktober 2025. Pernyataan Holil ini menegaskan komitmen para wakil rakyat untuk tetap fokus pada fungsi utama mereka sebagai penyuara aspirasi masyarakat dan pengawas jalannya pemerintahan, terlepas dari konfigurasi mitra kerja.

Holil juga menjelaskan bahwa selama ini Komisi A lebih banyak bertugas di bidang hukum dan pemerintahan. Oleh karena itu, perubahan mitra kerja, khususnya yang berkaitan dengan dinas teknis, tidak akan terlalu mempengaruhi esensi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Komisi A. "Kami tidak terlalu pusing, OPD apapun yang menjadi mitra kami, yang penting sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Komisi A," kata politisi Partai Golkar ini, menyoroti pentingnya menjaga integritas tupoksi komisi.

Namun, Holil berharap bahwa pembicaraan antarpimpinan DPRD dalam proses penentuan ulang mitra komisi dapat memperhatikan asas proporsionalitas. Asas ini penting untuk memastikan distribusi beban kerja dan cakupan pengawasan yang seimbang antar komisi, menghindari tumpang tindih atau kekosongan pengawasan di sektor tertentu. "Ini masuk ranah pimpinan. Bagaimana nanti di situ ada musyawarah atau rembukan soal enaknya itu diatur bagaimana," ujarnya, menekankan pentingnya dialog dan konsensus di antara pimpinan dewan untuk mencapai keputusan terbaik demi efektivitas kerja DPRD secara keseluruhan.

Restrukturisasi OPD ini adalah langkah proaktif Pemerintah Kabupaten Jember untuk menciptakan birokrasi yang lebih efisien dan efektif. Konsekuensinya, DPRD Jember juga harus beradaptasi dengan cepat melalui penyesuaian tata tertib dan mitra komisi. Proses kocok ulang ini diharapkan tidak hanya sekadar perubahan administratif, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat fungsi pengawasan dan legislasi DPRD, demi terciptanya pemerintahan yang lebih baik dan pelayanan publik yang optimal bagi seluruh masyarakat Jember. Ini adalah tantangan sekaligus peluang bagi DPRD untuk menunjukkan kapasitas adaptasi dan kepemimpinan mereka dalam mengawal pembangunan daerah.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita rakyatindependen.id

Exit mobile version