Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky baru-baru ini secara langsung menganugerahkan penghargaan kepada sejumlah institusi yang telah menunjukkan komitmen luar biasa dalam mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Rokok (KTbR) di wilayah Kabupaten Tuban. Apresiasi ini menjadi bentuk pengakuan pemerintah daerah terhadap upaya kolektif lembaga-lembaga tersebut dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari ancaman asap rokok, sejalan dengan visi Tuban yang berkelanjutan dan peduli kesehatan masyarakat. Penghargaan ini bukan sekadar simbol, melainkan cerminan dari dedikasi nyata yang telah diterapkan oleh berbagai sektor, mulai dari fasilitas kesehatan hingga lembaga pendidikan, dalam melindungi warganya dari bahaya rokok.
Komitmen ini berakar kuat pada landasan regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Tuban. Peraturan Daerah (Perda) KTR Nomor 1 Tahun 2016 menjadi payung hukum utama yang mengamanatkan pembentukan KTR di berbagai ruang publik. Selanjutnya, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2018 hadir untuk memperkuat implementasi Perda tersebut, memberikan panduan teknis yang lebih rinci mengenai area-area yang dikategorikan sebagai KTR serta mekanisme pengawasannya. Tidak berhenti di situ, pembentukan Surat Keputusan (SK) Satuan Tugas (Satgas) KTR pada tahun 2023 semakin mempertegas keseriusan Pemkab Tuban dalam menjalankan program ini. Satgas KTR dibentuk dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta perwakilan masyarakat, untuk memastikan pengawasan dan evaluasi berjalan secara efektif dan komprehensif.
Proses monitoring dan evaluasi oleh Satgas KTR telah dimulai sejak tahun 2023, mencakup berbagai indikator kepatuhan terhadap regulasi KTR dan KTbR. Penilaian pertama kali diterapkan pada tahun 2024, menargetkan 20 kecamatan di seluruh Kabupaten Tuban, guna memetakan tingkat kesadaran dan implementasi kebijakan di tingkat dasar. Memasuki tahun 2025, ruang lingkup penilaian diperluas secara signifikan, mencakup Organisasi Perangkat Daerah (OPD), fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas, serta seluruh jenjang sekolah di Kabupaten Tuban. Pendekatan bertahap ini menunjukkan strategi yang matang dari Pemkab Tuban untuk memastikan cakupan yang luas dan hasil yang akurat dalam menilai kepatuhan dan keberhasilan program. Kriteria penilaian mencakup ketersediaan dan kejelasan rambu-rambu KTR, ketiadaan asbak atau puntung rokok di area terlarang, upaya sosialisasi internal, serta penegakan sanksi bagi pelanggar.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Tuban, drg. Roikan, M.H., menyampaikan apresiasi yang mendalam atas capaian para penerima penghargaan. Menurutnya, keberhasilan ini tidak hanya sekadar memenuhi target, tetapi juga menciptakan iklim kompetisi positif di antara berbagai lembaga. "Kami berharap kebijakan ini terus berjalan secara konsisten dan penerapan KTR menjadi budaya bersama, bukan hanya untuk memenuhi penilaian. Namun menjaga lingkungan yang sehat, terutama di layanan kesehatan, instansi pemerintah, dan sekolah," ujar drg. Roikan pada Senin (01/12/2025). Pernyataan ini menegaskan bahwa tujuan utama program ini adalah menanamkan kesadaran kolektif akan pentingnya ruang publik yang bebas asap rokok, menjadikannya bagian tak terpisahkan dari gaya hidup sehat masyarakat Tuban. Beliau menambahkan bahwa komitmen ini harus berkelanjutan, melampaui sekadar kepatuhan regulasi, menuju pembentukan norma sosial yang kuat.
Lebih lanjut, drg. Roikan meyakini bahwa keberhasilan institusi-institusi penerima penghargaan ini akan menjadi inspirasi bagi lebih banyak lembaga lainnya di Tuban untuk meningkatkan kepatuhan terhadap KTR dan KTBR. Dampaknya diharapkan meluas, memperkuat kesadaran masyarakat tentang pentingnya ruang publik yang bebas asap rokok demi kesehatan bersama. Asap rokok, baik aktif maupun pasif, telah terbukti menjadi penyebab berbagai penyakit serius, mulai dari kanker paru-paru, penyakit jantung, stroke, hingga masalah pernapasan kronis. Anak-anak dan ibu hamil merupakan kelompok yang paling rentan terhadap paparan asap rokok pasif, yang dapat menyebabkan gangguan tumbuh kembang, asma, bahkan sindrom kematian bayi mendadak (SIDS). Oleh karena itu, menciptakan KTR di fasilitas kesehatan dan sekolah adalah langkah krusial untuk melindungi generasi penerus dan pasien yang membutuhkan lingkungan penyembuhan yang optimal.
Dinkes P2KB Tuban tidak hanya berfokus pada pembatasan dan larangan, tetapi juga menyediakan dukungan komprehensif bagi masyarakat yang ingin berhenti merokok. "Kami dari Dinas Kesehatan P2KB juga sudah menyediakan layanan UBM (Usaha Berhenti Merokok) di seluruh puskesmas dan rumah sakit di Kabupaten Tuban," tambah drg. Roikan. Layanan UBM ini dirancang untuk mendeteksi perokok melalui pelayanan CKG (Cek Kesehatan Gratis) yang rutin dilakukan, serta menyediakan layanan konsultasi dan dukungan bagi individu yang bertekad untuk menghentikan kebiasaan merokoknya. Program UBM ini mencakup berbagai intervensi, mulai dari konseling individual atau kelompok, pemberian informasi mengenai efek samping rokok, hingga rujukan untuk terapi pengganti nikotin atau dukungan psikologis jika diperlukan. Ketersediaan layanan ini menunjukkan pendekatan holistik pemerintah daerah dalam mengatasi masalah rokok, tidak hanya dengan regulasi tetapi juga dengan memberdayakan individu untuk membuat pilihan hidup yang lebih sehat.
Pada tingkat pelayanan kesehatan, Rumah Sakit dr. R. Koesma Kabupaten Tuban berhasil meraih penghargaan terbaik pertama dalam kategori implementasi KTR. Pencapaian ini menegaskan peran vital rumah sakit sebagai garda terdepan dalam menjaga kesehatan masyarakat dan memberikan contoh nyata lingkungan yang bebas asap rokok. Sebagai institusi yang fokus pada penyembuhan, keberhasilan RS dr. R. Koesma dalam menerapkan KTR sangat krusial, memastikan pasien, pengunjung, dan staf berada dalam lingkungan yang mendukung pemulihan dan kesehatan optimal. Menyusul di posisi kedua adalah RS NU Tuban, yang juga menunjukkan komitmen tinggi dalam menciptakan fasilitas kesehatan yang aman dan sehat dari asap rokok. Kedua rumah sakit ini menjadi teladan bagi fasilitas kesehatan lainnya di Tuban dan bahkan di tingkat nasional.
Sementara itu, dalam kategori Organisasi Perangkat Daerah (OPD), penghargaan KTBR terbaik diberikan kepada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban. Keberhasilan Kemenag dalam menerapkan Kawasan Terbatas Rokok patut diapresiasi, mengingat peran strategisnya dalam membimbing moral dan etika masyarakat. Kemenag Tuban telah menunjukkan bahwa instansi pemerintah dapat memimpin dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan produktif. Posisi kedua diraih oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, yang memiliki tanggung jawab besar dalam membentuk karakter dan kesehatan generasi muda. Implementasi KTR/KTBR di Dinas Pendidikan menunjukkan komitmen untuk menularkan nilai-nilai hidup sehat kepada seluruh jajaran pendidikan. Di posisi ketiga, Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tuban juga diakui atas upayanya. Kehadiran tiga OPD ini dalam daftar penerima penghargaan menegaskan bahwa kesadaran akan pentingnya lingkungan bebas rokok telah merata di berbagai sektor pemerintahan.
Sektor pendidikan juga tidak luput dari perhatian, mengingat pentingnya melindungi anak-anak dan remaja dari paparan rokok serta mencegah inisiasi merokok sejak dini. Untuk jenjang sekolah menengah atas (SMA), penghargaan terbaik diberikan kepada SMAN 1 Tuban, diikuti oleh SMAN 3 Tuban. Kedua sekolah ini berhasil menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, bebas dari asap rokok, dan mendukung tumbuh kembang siswa secara optimal. Ini adalah investasi jangka panjang untuk kesehatan masyarakat Tuban. Pada jenjang sekolah menengah pertama (SMP), SMPN 1 Tuban meraih posisi terbaik, menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi siswa-siswi usia dini dari bahaya rokok. Disusul oleh SMPN 3 Tuban dan SMPN 5 Tuban, yang juga aktif dalam mensosialisasikan dan menerapkan kebijakan KTR di lingkungan sekolah. Keberhasilan sekolah-sekolah ini menunjukkan bahwa pendidikan tentang bahaya rokok dan pentingnya lingkungan sehat telah terintegrasi dengan baik dalam program sekolah, membentuk kebiasaan sehat sejak usia muda.
Inisiatif Bupati Tuban ini merupakan langkah progresif dalam mewujudkan masyarakat yang lebih sehat dan produktif. Dengan adanya regulasi yang kuat, pengawasan yang konsisten, dan dukungan bagi mereka yang ingin berhenti merokok, Tuban sedang membangun fondasi yang kokoh untuk masa depan bebas asap rokok. Keberhasilan ini diharapkan tidak hanya berhenti pada penghargaan, tetapi menjadi katalisator bagi perubahan perilaku yang lebih luas di seluruh lapisan masyarakat, menjadikan Tuban sebagai model kabupaten sehat di Indonesia. Tantangan ke depan adalah menjaga konsistensi, memperluas cakupan KTR ke lebih banyak ruang publik, dan terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya hidup sehat tanpa rokok.
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita rakyatindependen.id

