Rencana Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menempatkan utusan khusus di setiap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah memicu perdebatan sengit di kalangan pengamat dan masyarakat. Sementara pendukungnya melihat langkah ini sebagai upaya penguatan pengawasan dan peningkatan efisiensi, kritikus khawatir justru akan menambah tumpukan birokrasi dan menimbulkan inefisiensi baru. Salah satu suara kritis yang muncul adalah dari pegiat media sosial, Herwin Sudikta, yang menyuarakan keprihatinan mendalam atas potensi kebijakan tersebut.
Herwin Sudikta, melalui pernyataannya yang dikutip oleh Fajar.co.id pada Jumat, 13 Maret 2026, secara tegas mempertanyakan efektivitas dan urgensi penambahan pos utusan khusus ini. Ia berargumen bahwa Indonesia sejatinya telah memiliki berbagai lembaga negara yang memiliki mandat dan fungsi untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara, termasuk kinerja BUMN. Lembaga-lembaga tersebut, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian terkait, Dewan Komisaris BUMN, auditor internal, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seharusnya sudah memadai untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.
"Padahal Indonesia sudah punya BPK, BPKP, Kementerian, BUMN, Komisaris, Auditor internal, bahkan KPK," ujar Herwin, menyoroti keberadaan instrumen pengawasan yang sudah ada. Ia menambahkan dengan nada bertanya, "Tapi sekarang mau ditambah lagi utusan khusus presiden di tiap BUMN?" Pernyataan ini menyiratkan keraguan akan perlunya penambahan pos baru ketika sistem yang ada belum dievaluasi secara optimal atau belum menunjukkan hasil yang memuaskan.
Lebih lanjut, Herwin Sudikta mengibaratkan rencana penempatan utusan khusus ini dengan analogi yang cukup tajam dan provokatif: "Ini seperti memasang CCTV untuk mengawasi CCTV." Analogi ini menggambarkan kekhawatiran bahwa penambahan utusan khusus tidak akan menciptakan sistem pengawasan yang lebih baik, melainkan justru menjadi lapisan pengawasan tambahan yang redundan. Alih-alih meningkatkan efisiensi, kebijakan ini berpotensi menciptakan tumpang tindih fungsi, memperlambat proses pengambilan keputusan, dan bahkan membuka celah untuk penyalahgunaan wewenang baru.
Analogi "CCTV mengawasi CCTV" juga dapat diartikan sebagai indikasi kurangnya kepercayaan terhadap sistem pengawasan yang sudah ada. Jika lembaga-lembaga pengawas yang sudah ada dianggap tidak berfungsi optimal, maka penambahan pos baru tanpa perbaikan mendasar pada sistem yang lama justru tidak akan menyelesaikan akar masalah. Ini bisa jadi merupakan gejala dari pendekatan "tambal sulam" yang tidak menyelesaikan masalah secara komprehensif.
Herwin Sudikta menilai bahwa kebijakan semacam ini mencerminkan "persoalan klasik dalam praktik politik dan tata kelola pemerintahan." Persoalan klasik yang dimaksud bisa merujuk pada kecenderungan untuk memperbanyak jabatan atau pos baru, yang seringkali lebih didorong oleh kepentingan politik atau pembagian kekuasaan daripada kebutuhan substantif untuk perbaikan tata kelola. Hal ini juga bisa mengindikasikan adanya keraguan atau ketidakpercayaan pada profesionalisme dan integritas jajaran manajemen BUMN serta lembaga pengawas yang sudah ada.
Penting untuk dicatat bahwa penempatan utusan khusus presiden di BUMN bisa memiliki berbagai interpretasi dan tujuan. Jika tujuannya adalah untuk memastikan implementasi kebijakan strategis pemerintah, memantau kepatuhan terhadap regulasi, atau mempercepat penyelesaian masalah-masalah krusial yang dihadapi BUMN, maka diperlukan kejelasan mengenai mandat, kewenangan, dan mekanisme kerja utusan khusus tersebut. Namun, tanpa kejelasan tersebut, kekhawatiran akan penambahan birokrasi dan potensi inefisiensi akan semakin menguat.
Di sisi lain, para pendukung gagasan ini mungkin berargumen bahwa BUMN memiliki peran strategis yang sangat besar dalam perekonomian nasional. Dengan aset yang triliunan rupiah dan dampak yang luas terhadap masyarakat, pengawasan yang ketat dan efektif menjadi krusial. Utusan khusus presiden dapat bertindak sebagai "mata dan telinga" langsung presiden di lapangan, memberikan laporan real-time mengenai kondisi di BUMN, dan memastikan bahwa BUMN beroperasi sesuai dengan visi dan misi pemerintah. Mereka mungkin juga berargumen bahwa utusan khusus ini akan memiliki independensi yang lebih besar dibandingkan dengan dewan komisaris atau auditor internal, yang mungkin memiliki hubungan yang lebih dekat dengan manajemen BUMN.
Namun, isu efektivitas pengawasan memang menjadi sorotan utama. Terdapat berbagai tingkatan pengawasan di BUMN saat ini, mulai dari internal (auditor internal, dewan komisaris) hingga eksternal (BPK, BPKP, auditor publik, dan bahkan penegak hukum seperti KPK). Jika penambahan utusan khusus tidak dibarengi dengan pembenahan dan penguatan terhadap mekanisme pengawasan yang sudah ada, maka potensi terjadinya konflik kewenangan, tumpang tindih tugas, dan inefisiensi anggaran akan semakin besar.
Pertanyaan yang perlu dijawab adalah: apa yang membedakan peran dan fungsi utusan khusus presiden ini dengan peran dan fungsi lembaga pengawas yang sudah ada? Jika tidak ada perbedaan yang jelas dan signifikan, maka penambahan pos ini hanya akan menjadi beban tambahan bagi keuangan negara, tanpa memberikan nilai tambah yang berarti.
Selain itu, pemilihan dan penempatan utusan khusus ini juga menjadi krusial. Siapa yang akan dipilih? Apakah mereka memiliki kompetensi, integritas, dan independensi yang memadai? Bagaimana mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban mereka? Jika penempatan utusan khusus ini didasarkan pada kedekatan politik atau kepentingan tertentu, maka alih-alih memperkuat pengawasan, justru dapat membuka celah baru bagi praktik KKN.
Kebijakan ini juga bisa dilihat sebagai cerminan dari kompleksitas pengelolaan BUMN itu sendiri. BUMN seringkali menghadapi tantangan ganda: harus beroperasi secara efisien dan menguntungkan seperti perusahaan swasta, namun di sisi lain juga memiliki mandat untuk melayani kepentingan publik dan menjalankan kebijakan pemerintah. Menyeimbangkan kedua tujuan ini seringkali menjadi tugas yang sulit, dan penambahan lapisan pengawasan mungkin dianggap sebagai salah satu cara untuk memastikan kedua tujuan tersebut tercapai.
Namun, Herwin Sudikta dengan analogi "CCTV mengawasi CCTV" telah mengingatkan kita untuk berhati-hati. Perlu ada evaluasi mendalam terhadap efektivitas sistem pengawasan yang ada sebelum memutuskan untuk menambah lapisan baru. Daripada menciptakan birokrasi baru yang belum tentu efektif, mungkin lebih bijaksana untuk memperkuat dan mengoptimalkan fungsi lembaga pengawas yang sudah ada, serta memastikan bahwa mereka memiliki sumber daya, independensi, dan kewenangan yang memadai untuk menjalankan tugasnya.
Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan penempatan utusan khusus di BUMN akan sangat bergantung pada detail implementasinya. Jika dirancang dengan matang, transparan, dan akuntabel, serta benar-benar dapat memberikan nilai tambah dalam pengawasan, maka kebijakan ini bisa menjadi salah satu langkah positif. Namun, jika hanya menjadi tambahan birokrasi tanpa kejelasan fungsi dan potensi inefisiensi, maka kekhawatiran Herwin Sudikta dan kritikus lainnya akan terbukti benar. Diskusi publik yang lebih mendalam dan evaluasi yang cermat terhadap kebutuhan dan implikasi dari kebijakan ini sangatlah diperlukan.

