Mojokerto – Dalam sebuah langkah maju yang menunjukkan sinergi kuat antara eksekutif dan legislatif, Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menyampaikan pandangan dan tanggapan mendalam atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto. Rapat Paripurna yang krusial ini berlangsung di Gedung DPRD Kota Mojokerto pada Selasa lalu, menjadi forum penting untuk membahas kerangka regulasi yang diproyeksikan akan membentuk masa depan kota. Ketiga raperda tersebut, yang mencakup bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran, penyelenggaraan kepariwisataan, serta perlindungan guru dan tenaga kependidikan, digarisbawahi oleh Wali Kota sebagai pilar strategis bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Mojokerto.
Wali Kota Mojokerto, yang akrab disapa Ning Ita, mengawali penyampaiannya dengan apresiasi tinggi terhadap inisiatif dan kolaborasi yang terjalin antara Pemerintah Kota dan DPRD. Beliau menekankan bahwa kehadiran raperda inisiatif semacam ini adalah manifestasi konkret dari fungsi legislasi yang proaktif dan responsif, sekaligus cerminan dari dinamika demokrasi lokal yang sehat. Menurut Ning Ita, ketiga raperda ini bukan hanya sekadar dokumen hukum, melainkan instrumen vital yang memiliki urgensi besar dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Mojokerto. Pandangan ini mencerminkan komitmen bersama untuk menciptakan landasan hukum yang kuat, adaptif, dan berkelanjutan, guna menjawab tantangan zaman serta mengoptimalkan potensi kota.
Menganalisis Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Ning Ita menyoroti pentingnya penyusunan langkah yuridis yang terencana dan sistematis. Dalam konteks perkotaan yang semakin padat dan kompleks, ancaman kebakaran merupakan risiko nyata yang membutuhkan kesiapsiagaan maksimal. Raperda ini, menurutnya, adalah sebuah ikhtiar bersama untuk memastikan keselamatan masyarakat, perlindungan aset daerah, baik itu milik pemerintah maupun swasta, serta keberlanjutan roda perekonomian. Lebih dari sekadar respons pasif terhadap insiden, regulasi ini diharapkan dapat menjadi panduan komprehensif untuk tindakan preventif, respons cepat, dan pemulihan pasca-bencana. Kebakaran tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga ancaman serius terhadap jiwa dan stabilitas sosial. Oleh karena itu, kerangka hukum yang kuat akan memungkinkan pemerintah kota dan seluruh elemen masyarakat untuk bertindak secara terkoordinasi dan efektif.
Lebih lanjut, Ning Ita menekankan beberapa aspek krusial yang perlu diperkuat dalam implementasi raperda kebakaran. Pertama, penguatan pembinaan relawan. Para relawan adalah garda terdepan di tingkat komunitas, dan peran mereka sangat vital dalam deteksi dini, pertolongan pertama, dan evakuasi. Pelatihan yang memadai, penyediaan peralatan standar, serta skema koordinasi yang jelas dengan dinas pemadam kebakaran profesional akan meningkatkan efektivitas mereka. Kedua, penataan pembiayaan. Wali Kota menggarisbawahi pentingnya alokasi anggaran yang cukup dan berkelanjutan untuk pengadaan peralatan, perawatan infrastruktur pemadam kebakaran, serta program-program pencegahan. Ini juga mencakup potensi skema asuransi atau dana darurat yang dapat diakses saat terjadi musibah. Ketiga, peningkatan koordinasi lintas sektor. Penanggulangan kebakaran bukanlah tugas satu instansi saja, melainkan memerlukan sinergi dari berbagai pihak, termasuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dinas kesehatan, dinas lingkungan hidup, perusahaan utilitas, dan sektor swasta. Integrasi data dan komunikasi yang lancar antar sektor akan memastikan respons yang cepat dan terpadu. Raperda ini diharapkan dapat menjadi katalisator bagi Kota Mojokerto untuk menjadi kota yang lebih tangguh dan berdaya tahan terhadap bencana, khususnya kebakaran.
Pada kesempatan yang sama, Ning Ita juga menyatakan dukungan penuh terhadap Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan. Beliau menggarisbawahi bahwa penyelarasan raperda dengan konsep ekosistem kepariwisataan yang tengah dibahas secara nasional sangat penting untuk memastikan Mojokerto tidak tertinggal dalam peta pariwisata Indonesia. Kota Mojokerto, dengan kekayaan sejarah, budaya, dan potensi alamnya, memiliki peluang besar untuk berkembang menjadi destinasi wisata yang menarik. Raperda ini diharapkan mampu menjadi landasan kuat dalam memperkuat pertumbuhan sektor pariwisata daerah secara berkelanjutan dan inklusif. Pariwisata bukan hanya tentang menarik pengunjung, tetapi juga tentang memberdayakan masyarakat lokal, melestarikan warisan budaya, dan mempromosikan citra positif kota.

Dalam konteks pariwisata, Ning Ita menyoroti beberapa poin penting yang harus diakomodasi dalam raperda. Pertama, klasifikasi desa wisata. Pengklasifikasian ini akan membantu dalam pengembangan desa-desa wisata sesuai dengan karakteristik dan potensi unik masing-masing, memungkinkan alokasi sumber daya yang lebih tepat sasaran, serta memfasilitasi promosi yang efektif. Kriteria yang jelas untuk menjadi desa wisata, standar pengelolaan, dan dukungan pemerintah akan sangat membantu. Kedua, penguatan peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sektor UMKM adalah tulang punggung perekonomian lokal dan memiliki potensi besar untuk terlibat dalam ekosistem pariwisata, mulai dari penyediaan akomodasi, kuliner, kerajinan tangan, hingga jasa pemandu wisata. Raperda harus menciptakan iklim yang kondusif bagi UMKM untuk tumbuh dan berinovasi, termasuk melalui pelatihan, akses pasar, dan kemudahan perizinan. Ketiga, digitalisasi pemasaran destinasi. Di era digital ini, promosi pariwisata harus memanfaatkan teknologi secara maksimal. Raperda diharapkan mendorong penggunaan platform digital, media sosial, dan aplikasi pariwisata untuk menjangkau audiens yang lebih luas, memberikan informasi yang akurat, dan memfasilitasi transaksi. Melalui inisiatif ini, sektor pariwisata Mojokerto diharapkan dapat menjadi mesin penggerak ekonomi yang signifikan, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Beranjak ke Raperda ketiga, yaitu Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan, Ning Ita menegaskan komitmen kuat Pemerintah Kota Mojokerto dalam memberikan rasa aman, jaminan keselamatan, serta peningkatan kesejahteraan bagi para pahlawan tanpa tanda jasa ini. Guru dan tenaga kependidikan adalah fondasi utama dalam pembangunan sumber daya manusia, dan kualitas pendidikan sangat bergantung pada kualitas serta kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, perlindungan terhadap mereka adalah investasi krusial untuk masa depan Kota Mojokerto. Raperda ini diharapkan dapat mengatasi berbagai tantangan yang kerap dihadapi para pendidik, mulai dari tekanan profesional, potensi kekerasan atau intimidasi, hingga masalah kesejahteraan yang masih menjadi perhatian.
Wali Kota juga menyampaikan perlunya penyusunan kebijakan berbasis data empiris lokal dalam raperda ini. Hal ini berarti kebijakan perlindungan harus didasarkan pada kondisi riil, tantangan spesifik, dan kebutuhan para guru serta tenaga kependidikan di Mojokerto, bukan hanya sekadar mengikuti tren nasional. Pengumpulan data melalui survei, diskusi kelompok terarah, dan forum konsultasi akan memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan benar-benar relevan dan efektif. Selain itu, Ning Ita menekankan pentingnya penegasan perlindungan terhadap kewenangan pendidik dalam menerapkan metode pembelajaran. Ini mencakup jaminan kebebasan akademik, otonomi pedagogis, dan perlindungan dari intervensi yang tidak semestinya atau tuduhan yang tidak berdasar. Dengan adanya perlindungan hukum yang jelas, para guru dapat menjalankan tugasnya dengan lebih tenang, inovatif, dan fokus pada pengembangan potensi siswa tanpa rasa khawatir. Aspek kesejahteraan juga tidak luput dari perhatian, dengan harapan raperda ini dapat mendorong upaya peningkatan tunjangan, akses ke fasilitas kesehatan, program pengembangan profesional berkelanjutan, serta jaminan sosial yang lebih baik bagi seluruh guru dan tenaga kependidikan di Mojokerto.
Di akhir penyampaiannya, Ning Ita menekankan pentingnya percepatan pembahasan agar ketiga raperda tersebut dapat segera diundangkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Mojokerto. Beliau berharap proses pembahasan di DPRD dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang komprehensif, implementatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kolaborasi yang harmonis antara eksekutif dan legislatif ini adalah kunci untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang lahir benar-benar berpihak kepada rakyat dan mampu mendorong kemajuan kota di berbagai sektor. Raperda Kebakaran akan membangun Mojokerto yang lebih aman dan tangguh; Raperda Pariwisata akan menjadikan Mojokerto destinasi yang menarik dan berdaya ekonomi; dan Raperda Perlindungan Guru akan memastikan generasi penerus mendapatkan pendidikan terbaik dari para pendidik yang terlindungi dan sejahtera. Seluruh inisiatif ini mencerminkan visi kepemimpinan yang progresif dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan, menjadikan Kota Mojokerto sebagai tempat yang lebih baik untuk hidup, bekerja, dan berinvestasi. Percepatan ini juga krusial agar kerangka hukum yang baru dapat segera diimplementasikan, memitigasi risiko, menangkap peluang, dan memberdayakan seluruh komponen masyarakat secara optimal. Ini adalah langkah strategis menuju masa depan Mojokerto yang lebih cerah dan sejahtera.
[rakyatindependen.id]


