WN Malaysia Ditangkap Polisi, Usai Lakukan Phising Dengan Modus Fake BTS

JAKARTA (RAKYATINDEPENDEN) – Polda Metro Jaya menangkap dua warga negara asing (WNA) Malaysia berinisial OKH (53) dan CY (29) terkait ilegal akses dengan fake BTS. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengatakan bahwa selain kedua tersangka juga terdapat proa berinisial LW (53) masih dalam pengejaran. Pengungkapan kasus ini pun bermula dari laporan korban AEK yang mengakami kerugian Rp 100 juta usai menerima SMS seolah-olah dari bank swasta.
“Para pelaku membuat draf SMS yang menggunakan logo suatu bank kemudian melakukan blasting SMS berupa pesan teks yang berisi informasi terkait masa berlaku poin bank yang akan habis dan disisipkan link phising yang seolah-olah dari bank,” jelasnya, Selasa (24/6/2025).
Menurutnya, apabila seseorang meng-klik link phising melalui SMS dari pelaku, maka akses ke perbankan yang ada di handphone akan dilakukan pelaku. Dari ditu, isi dalam rekening korban dikuras habis oleh pelaku.
Wadirressiber Polda Metro Jaya, AKBP Alvian Yunus, menambahkan bahwa pelaku sering beraksi di tempat ramai daerah Jakarta agar semakin banyak penerima blasting SMS. Salah satu lokasinya adalah sekitar Bundaran HI.
“Alat ini dijalankan pada area-area yang ramai, misalnya di mal, portokoan, pusat-pusat bisnis dan di beberapa area lainnya,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 46 juncto Pasal 30 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara selama 6 tahun.
Lalu, Pasal 48 juncto Pasal 32 dan Pasal 51 juncto Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
**(TB News/Red)