Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi tulang punggung program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sumenep kini menunjukkan langkah maju yang signifikan dalam memastikan kualitas dan keamanan pangan. Dari total 46 SPPG yang tersebar di 27 kecamatan di wilayah ini, sebanyak 20 di antaranya telah berhasil mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Pencapaian ini menandai komitmen serius pemerintah daerah dan para mitra pelaksana dalam menyediakan asupan gizi yang tidak hanya bermanfaat, tetapi juga terjamin kebersihannya, khususnya bagi penerima manfaat program MBG yang mayoritas adalah anak-anak dan kelompok rentan lainnya.
Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan inisiatif vital yang dirancang untuk mengatasi masalah gizi, meningkatkan kesehatan masyarakat, dan mendukung tumbuh kembang optimal anak-anak di Sumenep. Dengan jangkauan yang luas hingga ke wilayah kepulauan, program ini menghadapi tantangan logistik dan infrastruktur yang tidak sedikit. Hingga saat ini, dari 46 SPPG yang direncanakan, 26 di antaranya telah aktif beroperasi dan memberikan layanan MBG secara rutin, baik di daratan maupun di wilayah kepulauan. Sementara itu, SPPG lainnya masih dalam tahap pembangunan dan penyelesaian dapur serta fasilitas pendukung lainnya, sebuah proses yang membutuhkan waktu dan investasi yang tidak kecil.
Pentingnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dalam konteks program ini tidak bisa diremehkan. SLHS adalah bukti formal bahwa suatu fasilitas produksi pangan telah memenuhi standar kebersihan dan sanitasi yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Bagi program MBG, yang bertujuan menyediakan makanan siap saji dalam skala besar kepada masyarakat, SLHS berfungsi sebagai jaminan utama bagi keamanan pangan. Ini melindungi konsumen dari potensi risiko penyakit yang disebabkan oleh kontaminasi bakteri, virus, atau zat berbahaya lainnya selama proses persiapan, pengolahan, hingga distribusi makanan. Kehadiran SLHS membangun kepercayaan publik terhadap kualitas makanan yang disajikan, memastikan bahwa setiap porsi makanan bergizi yang diberikan benar-benar aman untuk dikonsumsi.
Mulyadi, Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Sumenep, dalam keterangannya belum lama ini pada hari Senin, menjelaskan detail proses pengajuan dan penerbitan SLHS. "Kalau yang mengajukan SLHS sekitar 45 SPPG. Tapi yang dinyatakan memenuhi syarat baru 20 SPPG. Yang lainnya masih dalam proses," ungkap Mulyadi, memberikan gambaran tentang progres yang telah dicapai dan pekerjaan rumah yang masih menanti. Angka ini menunjukkan bahwa meskipun ada kemajuan yang baik, masih ada mayoritas SPPG yang harus melewati serangkaian tahapan ketat untuk mendapatkan sertifikasi penting ini.
Prosedur untuk mendapatkan SLHS memang tidak sederhana. Setiap SPPG harus menjalani inspeksi menyeluruh yang mencakup berbagai aspek, mulai dari kondisi lingkungan sekitar dapur, kelengkapan dan kelayakan peralatan dapur, ketersediaan air bersih yang memadai, sistem pembuangan limbah yang efektif, hingga pencegahan hama dan vektor penyakit. Selain itu, aspek paling krusial adalah pelatihan bagi para penjamah makanan. Para penjamah makanan wajib mengikuti enam modul pelatihan khusus yang mencakup pengetahuan dasar higienis, cara penanganan bahan makanan yang benar, teknik memasak yang aman, penyimpanan makanan, personal hygiene, serta pencegahan kontaminasi silang. Setelah pelatihan ini, minimal 50 persen dari total penjamah di tiap SPPG harus bersertifikat, menunjukkan kompetensi mereka dalam menerapkan praktik higiene sanitasi yang baik.

Tidak hanya itu, proses sertifikasi juga melibatkan pemeriksaan sampel pangan di laboratorium. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa makanan yang diproduksi bebas dari mikroorganisme berbahaya atau zat kimia yang dapat membahayakan kesehatan. Hasil uji laboratorium menjadi penentu akhir kelayakan pangan yang dihasilkan oleh SPPG tersebut. Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 17 Tahun 2024, proses pengajuan hingga penerbitan SLHS membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja, terhitung sejak dokumen permohonan lengkap diterima dan semua persyaratan terpenuhi. "Setelah semuanya memenuhi standar dan lulus uji, barulah SLHS bisa diterbitkan," tegas Mulyadi, menekankan bahwa standar yang diterapkan sangat ketat demi kesehatan masyarakat.
Enam modul pelatihan bagi penjamah makanan merupakan inti dari upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia di SPPG. Modul-modul ini tidak hanya membahas teori, tetapi juga praktik langsung mengenai kebersihan diri (mencuci tangan yang benar, penggunaan alat pelindung diri), kebersihan alat dan bahan, cara penyimpanan bahan makanan mentah dan matang secara terpisah, suhu penyimpanan yang tepat, serta cara mencegah kontaminasi dari lingkungan. Pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dari pelatihan ini menjadi fundamental dalam mencegah terjadinya keracunan makanan atau penyebaran penyakit melalui pangan. Sertifikasi penjamah makanan adalah jaminan bahwa mereka memiliki pemahaman yang kuat tentang prinsip-prinsip keamanan pangan.
Di sisi lain, Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Sumenep, M. Kholilur Rahman, menyoroti tantangan dalam proses distribusi MBG yang belum sepenuhnya merata. Hal ini utamanya disebabkan oleh progres pembangunan dapur di setiap SPPG yang tidak seragam. "Ada dapur yang masih 50 persen, ada yang sudah 80 persen. Tergantung kesiapan mitra menyiapkan sarana dan prasarana sebelum verifikasi administrasi dan kelayakan dilakukan," jelas Kholilur Rahman. Kesiapan mitra dalam menyediakan infrastruktur yang memadai, mulai dari bangunan dapur yang memenuhi syarat, instalasi air bersih dan sanitasi, hingga peralatan masak yang standar, menjadi prasyarat utama sebelum SPPG dapat beroperasi penuh dan mengajukan sertifikasi SLHS. Variasi dalam tingkat kesiapan ini tentu mempengaruhi kecepatan operasional dan sertifikasi SPPG di berbagai wilayah.
Komitmen pemerintah daerah Sumenep melalui Dinkes P2KB dan para koordinator SPPG untuk terus mendorong percepatan sertifikasi SLHS bagi seluruh SPPG yang beroperasi adalah hal yang patut diapresiasi. Ini menunjukkan fokus tidak hanya pada kuantitas penyaluran bantuan gizi, tetapi juga pada kualitas dan keamanan pangan yang disajikan. Proses yang masih berjalan untuk sebagian besar SPPG lainnya diharapkan dapat segera rampung, sehingga seluruh fasilitas dapat beroperasi dengan standar kebersihan tertinggi dan seluruh penerima manfaat MBG dapat menikmati makanan yang tidak hanya bergizi, tetapi juga aman dan higienis. Upaya ini merupakan investasi jangka panjang untuk kesehatan generasi mendatang dan kesejahteraan masyarakat Sumenep secara keseluruhan, memastikan bahwa setiap langkah menuju pemenuhan gizi diiringi dengan standar higiene sanitasi yang tidak bisa ditawar.
Baca berita lainnya di rakyatindependen.id

