Puncak dari serangkaian operasi penindakan yang intensif sepanjang tahun 2025, Kantor Bea dan Cukai Probolinggo bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, telah berhasil memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan ribuan liter minuman keras (miras) tanpa pita cukai. Acara pemusnahan barang milik negara hasil penindakan kepabeanan dan cukai ini dilangsungkan secara serentak dan transparan di Stadion Semeru, Lumajang, pada Selasa, 9 Desember 2025. Peristiwa ini menjadi simbol tegas komitmen pemerintah dalam memerangi peredaran barang ilegal yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Barang-barang ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil jerih payah dan dedikasi tim gabungan yang beroperasi di tiga wilayah strategis Jawa Timur sepanjang tahun 2025, meliputi Kabupaten Lumajang, serta Kabupaten dan Kota Probolinggo. Skala penindakan kali ini sungguh mencengangkan dan menegaskan betapa masifnya peredaran barang ilegal di pasar. Total sebanyak 2,8 juta batang rokok ilegal berhasil dikumpulkan dan dimusnahkan dengan cara dibakar, memastikan tidak ada sisa yang dapat disalahgunakan kembali. Selain itu, 4,8 ribu liter minuman keras tanpa cukai juga dihancurkan secara mekanis menggunakan alat berat, mengubahnya menjadi limbah yang tidak dapat dikonsumsi. Metode pemusnahan ini dipilih untuk memberikan efek jera yang kuat dan menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas praktik ilegal.
Estimasi total nilai barang ilegal yang berhasil dimusnahkan mencapai angka fantastis, yaitu Rp4,4 miliar. Angka ini mencerminkan nilai pasar dari produk-produk tersebut jika berhasil diedarkan secara ilegal. Lebih jauh lagi, penindakan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp2,6 miliar. Kerugian negara ini timbul dari hilangnya penerimaan cukai yang seharusnya masuk ke kas negara. Dana cukai ini sejatinya sangat vital sebagai salah satu sumber pendapatan negara yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan program kesehatan masyarakat. Dengan terhindarnya kerugian ini, berarti dana tersebut dapat dialihkan untuk kesejahteraan rakyat.
Kasi Pelayanan Informasi Humas Bea dan Cukai Probolinggo, Abdoel Rachman, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa pihaknya tidak akan pernah mengendurkan upaya untuk memaksimalkan penekanan peredaran barang tanpa cukai, baik itu rokok maupun miras, di ketiga wilayah tanggung jawabnya. Rachman menegaskan bahwa Bea Cukai Probolinggo terus berinovasi dalam strategi pengawasan dan penindakan. “Kami tentu akan terus memaksimalkan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk berbagai upaya penekanan terhadap peredaran rokok ilegal ini. DBHCHT merupakan instrumen penting yang memungkinkan kami untuk melakukan sosialisasi, operasi lapangan, hingga pengembangan kapasitas sumber daya manusia,” terang Rachman pada Selasa (9/12/2025).
Lebih lanjut, Rachman menjelaskan bahwa mayoritas barang ilegal yang telah dimusnahkan merupakan barang temuan dari selundupan wilayah lain. Ia mencontohkan bahwa banyak dari barang-barang tersebut berasal dari jalur distribusi yang lebih besar, seperti Surabaya dan Bali, yang kemudian beredar di wilayah Probolinggo dan Lumajang. “Barang ini semacam barang lewat, intinya barang tersebut biasanya untuk konsumsi di sini, tapi barang dari Surabaya atau bahkan Bali yang diselundupkan. Ini menunjukkan adanya jaringan distribusi yang terorganisir yang perlu terus kita pantau dan berantas,” imbuh Rachman, menyoroti kompleksitas mata rantai peredaran barang ilegal. Pergerakan barang ilegal dari satu daerah ke daerah lain menunjukkan bahwa permasalahan ini bukanlah isu lokal semata, melainkan bagian dari jaringan yang lebih luas yang memerlukan koordinasi antarlembaga di berbagai tingkatan.

Di sisi lain, Wakil Bupati Lumajang, Yudha Adji Kusuma, menggarisbawahi pentingnya kolaborasi lintas sektor yang akan terus dilakukan untuk membantu menekan penyebaran rokok dan miras ilegal di wilayahnya. Yudha menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang sangat serius dalam menghadapi tantangan ini. "Sosialisasi sudah lima kali untuk tahun ini kita lakukan, tentu akan kita kolaborasi dengan semua pihak, termasuk kepolisian, TNI, kejaksaan, dan elemen masyarakat lainnya, untuk membantu menekan rokok ilegal yang masih banyak beredar di masyarakat,” ungkap Yudha. Program sosialisasi ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan informasi mengenai bahaya kesehatan dari rokok dan miras ilegal, tetapi juga untuk menjelaskan kerugian ekonomi dan hukum yang ditimbulkan dari peredarannya, baik bagi negara maupun bagi masyarakat itu sendiri.
Bahaya rokok ilegal tidak hanya terletak pada kerugian finansial negara akibat hilangnya penerimaan cukai, tetapi juga pada risiko kesehatan yang jauh lebih besar bagi konsumen. Rokok ilegal seringkali diproduksi tanpa standar kualitas dan pengawasan yang ketat. Bahan baku yang digunakan mungkin berkualitas rendah atau bahkan mengandung zat berbahaya yang tidak diizinkan. Tidak adanya pengawasan terhadap kandungan nikotin dan tar, serta proses produksi yang tidak higienis, dapat meningkatkan risiko penyakit pernapasan, jantung, dan kanker pada perokok. Selain itu, rokok ilegal juga merusak ekosistem pasar, menciptakan persaingan yang tidak adil bagi produsen rokok legal yang telah memenuhi semua persyaratan perizinan dan pembayaran cukai.
Demikian pula dengan minuman keras ilegal. Selain tidak membayar cukai, miras ilegal seringkali diproduksi secara rumahan tanpa standar sanitasi dan keamanan pangan yang memadai. Bahan-bahan yang tidak jelas asal-usulnya, bahkan penggunaan metanol sebagai pengganti etanol, dapat menyebabkan keracunan serius, kebutaan permanen, hingga kematian. Kasus-kasus keracunan miras oplosan yang merenggut banyak korban jiwa di berbagai daerah menjadi bukti nyata betapa berbahayanya produk ilegal ini. Penindakan seperti yang dilakukan Bea Cukai Probolinggo ini bukan hanya sekadar menegakkan hukum, tetapi juga melindungi nyawa dan kesehatan masyarakat.
Pemusnahan rokok dan miras ilegal ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan adil. Melalui penggunaan DBHCHT, Bea Cukai Probolinggo juga aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal, bahaya konsumsinya, serta dampak negatifnya terhadap pendapatan negara. Sosialisasi ini penting agar masyarakat tidak hanya menjadi korban, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam melaporkan praktik peredaran barang ilegal di lingkungan mereka. Partisipasi aktif masyarakat adalah kunci keberhasilan dalam memerangi kejahatan ini.
Kolaborasi antara Bea Cukai, Forkopimda, dan masyarakat menunjukkan pendekatan multi-pihak yang komprehensif. Upaya penegakan hukum yang tegas diimbangi dengan edukasi dan pencegahan. Dengan demikian, diharapkan peredaran barang ilegal, khususnya rokok dan miras tanpa cukai, dapat terus ditekan dan diminimalisir. Keberhasilan pemusnahan 2,8 juta batang rokok ilegal dan 4,8 ribu liter minuman keras ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak akan pernah berkompromi dengan praktik-praktik yang merugikan kepentingan umum dan merongrong kedaulatan ekonomi bangsa. Ini adalah langkah nyata menuju Indonesia yang lebih sehat, tertib, dan sejahtera.
rakyatindependen.id


