716 Botol Miras Berbagai Merk Beserta 3 Palakunya Berhasil Diamankan Polres Jombang

JOMBANG (RAKYATINDEPENDEN) – Polisi berhasil menggagalkan upaya jual beli minuman keras (miras) ilegal yang dikirim dari Jawa Tengah ke wilayah Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sebanyak 716 botol miras berbagai merek dan mengamankan tiga orang pelaku berinisial AL, AP, dan JK.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, menyampaikan bahwa para pelaku tidak memiliki izin untuk memperjualbelikan miras di wilayah hukum Polres Jombang.
Lanjut AKBP Ardi Kurniawan, petugas juga mengamankan satu unit kendaraan Granmax berwarna silver dengan nomor polisi AD 1419 RN yang digunakan untuk mengangkut barang bukti.
“Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Sumobito dan Jogoroto. Dari tersangka AP disita 240 botol miras berbagai merek, sedangkan dari AL sebanyak 476 botol,” ujarnya, dilansir dari laman klikjatim, Sabtu (3/5/2025).
Dalam kesempatannya, ia menjelaskan bahwa ketiga pelaku telah menjalankan aksinya selama sekitar tiga bulan dengan peran masing-masing sebagai pemasok dan kurir. Mereka diketahui bekerja sama dalam mengedarkan miras di wilayah Jombang.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran miras di Kabupaten Jombang. Tidak hanya penjualan, tapi juga distribusinya,” tegasnya.
Selanjutnya, ia menegaskan bahwa peredaran miras dilarang berdasarkan peraturan daerah (Perda) yang berlaku. Selain itu, miras juga kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminal di masyarakat.
“Ketiga pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Kami sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Jombang,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba-coba memperjualbelikan miras. Salah satu contoh, ada pelanggar yang tidak sanggup membayar denda sehingga harus menjalani hukuman kurungan.
“Ini menjadi peringatan keras. Kami akan terus melaksanakan razia dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran miras di wilayah ini,” jelasnya.
**(Arie/TB News/Red)