FeaturedHukum Kriminal

9 Wartawan Gadungan Ditangkap Polisi, Usai Peras Pengunjung Hotel

JAKARTA (RAKYATINDEPENDEN) – Polisi menangkap sembilan orang komplotan wartawan gadungan yang melakukan pemerasan terhadap pengunjung hotel.

9 (Sembilan) tersangka itu adalah Farika Ferizal, Krosbi MP Butar Butar, Payaman Sihombing, Ester Irawati Hutajulu, Andar Hutasoit, San Fransisco Butar Butar, Antoni Castro, Abel Edison, dan Roi Muba Hutagulung.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menerangkan, para tersangka ditangkap setelah memeras korban berinisial N di Jalan Aria Putra Raya, Kelurahan Serua Indah, Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Mereka melakukan pemerasan berawal dari menghampiri korban dan menuduh melakukan asusila.

“Perempuan itu tiba-tiba merangkul dan mengajaknya bicara,” jelas Kombes Pol. Ade Ary dalam keterangan resmi, Sabtu (12/7/2025).

Begitu dibawa ke ruang kerja, perempuan itu mulai mengintimidasi dan mengancam korban akan menyebarkan tuduhan perbuatan asusila jika korban tidak memberikan uang. Karena takut, korban akhirnya mentransfer Rp15 juta dari permintaan awal sebesar Rp130 juta.

Dari hasil penyelidikan, modus para pelaku awalnya memantau pasangan keluar dari hotel transit. Setelah itu, mengikuti hingga ke rumah atau tempat kerja.

“Begitu korban tiba, para pelaku menyamar sebagai wartawan dan menuduh mereka melakukan perbuatan asusila. Ujungnya, korban diminta membayar agar tidak diberitakan di media mereka yang bernama post keadilan,” ungkapnya.

**(Red)

Sukisno

Seorang Wartawan Veteran di Daerah Bojonegoro

Related Articles