928 PPPK Tahap II Lingkup Dinas Pendidikan Peroleh Pembekalan Dari Pemkab Bojonegoro

BOJONEGORO (RAKYATINDEPENDEN) – Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Dinas Pendidikan Bojonegoro serentak menerima Surat Keputusan sebagai PPPK, di GOR Sekolah Model Terpadu Bojonegoro, yang berada di Jalan Raya Sukowati, Kapas, Bojonegoro, Kamis (9/10/2025)
Mereka juga menerima SPMT; Surat Tugas bagi tenaga teknis; dan perjanjian kinerja PPPK Guru, tenaga teknis tahap II dan paruh waktu tahun anggaran 2024; serta mendapat pembinaan disiplin.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Anwar Mukhtadlo menyampaikan bahwa momen ini merupakan acara yang sangat penting. Karena semua berkumpul sebagai honorer, akan tetapi sudah resmi menjadi ASN PPPK sejak tanggal 1 Oktober 2025.
“Maka ini harus menjadi perhatian semua PPPK sesuai perjanjian kinerja. Nanti akan dievaluasi setiap tahun, ini sesuai dengan yang tercantum dalam perjanjian kinerja ada kewajiban dan larangan,” tegasnya.
Kewajiban yang dimaksud adalah melaksanakan kewajiban yang telah dirumuskan dalam kebijakan pemerintah yang berwenang, melaksanakan tugas kedinasan dengan pengabdian kejujuran dan tanggung jawab harus betul-betul dilakukan. Dan yang ketiga menunjukkan integritas dan keteladanan sikap perilaku ucapan dan tindakan pada setiap orang dalam menjalankan tugas kedinasan.
“Yang kita hadirkan hari ini ada 928 orang yang dibagi dua sesi, dan terdiri dari 712 guru, yang 36 diantaranya paruh waktu dan 216 teknis. Untuk itu mari sama-sama berkomitmen menjaga instansi dan menjalankan tugas sebaik-baiknya,” tegasnya.
Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Aparatur Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro Daniar Surya Adi Permana menyampaikan bahwa menjadi ASN tentu berbeda. Maka dari itu harus disyukuri harus melaksanakan amanah yang diberikan dengan sebaik-baiknya.
“Dalam hal ini Bapak Bupati dan Ibu Wakil Bupati Bojonegoro berkomitmen melakukan percepatan agar SK segera diterima sebelum 1 oktober, sementara di wilayah Jawa Timur masih ada yang belum menyerahkan.,” terangnya.
Masa kerja tahap 2 adalah 1 tahun. Ini masa percobaan, kemudian untuk tahun selanjutnya bisa jadi berbeda tergantung kinerja. Penilaianya itu ada dua yakni hasil kerja dan perilaku.
Sementara itu, Ahmad Yuda Kristanto, salah satu PPPK Paruh Waktu yang menjadi Pendidik di SDM Plesungan mengungkapkan rasa syukurnya karena diberi kesempatan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Lanjut Ahmad Yuda Kristanto, dia sudah mengabdi selama 3 tahun. Kedepan ia berharap dapat menjadi PPPK penuh waktu dan diperpanjang lagi kontraknya.
“Terimakasih Bapak Bupati dan Ibu Wakil Bupati, semoga kedepan bisa penuh waktu dan diperpanjang kontraknya, saya akan memberikan kinerja terbaik saya,” pungkas laki-laki asal Sumberarum Dander.
**(Red)