Dukung Penuh Program Presiden Prabowo, Pemkab Bojonegoro Percepat Pembentukan Koperasi Merah Putih

BOJONEGORO (RAKYATINDEPENDEN) – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bergerak cepat merealisasikan program strategis nasional Koperasi Merah Putih yang diinisiasi oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Melalui program ini, Pemkab Bojonegoro menargetkan pembentukan 430 Koperasi Merah Putih atau di setiap desa dan kelurahan sebagai bagian dari kontribusi nyata dalam memperkuat ketahanan pangan nasional dan mempercepat pengentasan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan.
Komitmen ini disampaikan Bupati Bojonegoro Setyo Wahono dalam kegiatan Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih yang digelar, Jumat, (16/5/2025), di Pendopo Malowopati Bojonegoro, Kantor Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur.
Acara ini dihadiri oleh jajaran pejabat tinggi daerah, di antaranya Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah, jajaran Forkopimda, Plt Sekda, Kepala OPD, Camat, Kepala Desa, Lurah, serta Ketua Ikatan Notaris Indonesia Cabang Bojonegoro beserta anggota.
Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, menegaskan pentingnya sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah, terutama dalam hal penguatan struktur ekonomi berbasis desa dan kelurahan.
“Peran Kades dan Lurah menjadi sangat penting untuk bersama mewujudkan target pembentukan 80 ribu koperasi merah putih se-Indonesia. Nanti akan dibuka secara resmi pada 12 Juli 2025 bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional. Maka diwajibkan (Kepala) Desa/Lurah untuk melaksanakan musyawarah desa khusus maksimal minggu depan,” ujar Setyo Wahono menjelaskan.

Lebih lanjut, Bupati Bojonegoro yang akrab disapa Mas Wahono itu menyampaikan bahwa Pemkab Bojonegoro akan menanggung biaya kenotariatan sebagai bentuk fasilitasi hukum pembentukan koperasi, sehingga koperasi yang lahir memiliki legitimasi kuat secara hukum.
“Pemkab Bojonegoro akan menyukseskan pembentukan 430 Koperasi Merah Putih. Dari 56 Koperasi Merah Putih diantaranya penganggaran dari pusat, sisanya yang 374 dianggarkan Pemerintah Daerah. Dindagkop UM Bojonegoro bersinergi dengan Provinsi Jatim bersama DPMD Bojonegoro serta Camat, Lurah (dan Kades) untuk mensosialisasikan pembentukan Koperasi Merah Putih,” tegasnya.
Wakil Bupati Nurul Azizah menambahkan bahwa pihaknya siap menyesuaikan mekanisme bantuan anggaran kenotariatan yang sempat menjadi kendala di daerah lain. Untuk itu, digunakan skema Bantuan Keuangan Desa (BKD) yang langsung diterima APDesa dan dibayarkan kepada notaris.
“Ada usulan pelaksanaan penandatanganan dari notaris dilaksanakan serentak bertempat di Pendopo Malowopati sehingga mempercepat pembentukan Koperasi Merah Putih. Gubernur Jatim mengharapkan peresmian Koperasi Merah Putih se-Jawa Timur bertempat di Bojonegoro bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional 12 Juli nanti. Ini menjadi barometer Koperasi Merah Putih di Bojonegoro terhadap pelaksanaan di wilayah Jawa Timur,” katanya.
Sementara itu, perwakilan dari Kementerian Koperasi Republik Indonesia, Trias Sujatmiko, menjelaskan bahwa pembentukan koperasi akan dilakukan dengan tiga model: mendirikan koperasi baru, mengembangkan koperasi yang sudah berjalan, dan merevitalisasi koperasi yang tidak aktif.
“Nama koperasi harus sesuai dengan nama desa, kalau ada yang sama otomatis nama kecamatan ditambahkan di belakangnya. Pengawasnya yaitu kepala desa, sementara pengurusnya ditetapkan dari musyawarah desa. Yang menjadi anggota yaitu masyarakat desa harus dengan KTP domisili satu desa, tidak boleh ada pengurus maupun pengawas yang ada hubungan sedarah, kalau menjadi anggota boleh. Untuk pengelola boleh dari mana saja, jika ada yang kurang mengerti boleh menunjuk orang luar atau profesional dengan gaji profesional juga,” jelasnya.
Jenis usaha koperasi Merah Putih telah ditetapkan meliputi: pengadaan sembako, apotek desa, simpan pinjam, cold storage, logistik desa, klinik desa, dan pengelolaan kantor operasi. Seluruhnya disesuaikan dengan potensi lokal desa dan kelurahan masing-masing.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro, Retno Wulandari, menyampaikan bahwa seluruh Kepala Desa dan Lurah wajib menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus paling lambat akhir Mei. Hasil musyawarah tersebut akan menjadi dasar pengajuan badan hukum koperasi pada bulan Juni.
“Pemkab Bojonegoro mempunyai target pembentukan koperasi merah putih harus sudah menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus dengan batas akhir bulan Mei ini. Hasil musyawarah akan menjadi bahan pengajuan tahapan yaitu badan hukum koperasi merah putih. Targetnya pada bulan Juni 2025,” tambahnya.
Senada dengan itu, Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jatim, Nanang Abu Hamid, menegaskan pentingnya komitmen semua pihak untuk menyukseskan peresmian koperasi secara serentak pada 12 Juli mendatang di Bojonegoro. “Ini menjadikan komitmen bersama untuk menyiapkan Koperasi Merah Putih,” ujarnya.
Sosialisasi ini menjadi tonggak awal yang menandai keseriusan Pemkab Bojonegoro dalam mendukung visi besar Presiden Prabowo Subianto. Lebih dari sekadar menjalankan program, langkah ini merupakan transformasi strategis menuju kemandirian ekonomi desa yang berkelanjutan, berakar kuat di masyarakat, dan legal secara kelembagaan.
**(Red)