FeaturedHukum Kriminal

Bawa Kabur Sepeda Motor Milik Bosnya, Seorang Pekerja Diamankan di Polsek Sukun, Polresta Malang Kota

KOTA MALANG  (RAKYATINDEPENDEN) –  Pria asal Diwek, Kabupaten Jombang, berinisial BN (37) berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Sukun Polresta Malang Kota, setelah curi kendaraan bermotor milik Bosnya.

BN ditangkap di kediamannya setelah mencuri sepeda motor Yamaha NMax milik Riyadi (62) bos tempatnya bekerja yang berada di Jalan Pelabuhan Tanjung Perak, Sukun, Kota Malang.

Kapolsek Sukun Kompol Riyan Wahyuningtiyas, didampingi Wakapolsek, Kasi Humas Polresta Malang Kota dan Kanit Reskrim AKP Wardi Waluyo gelar konferensi Pers di Lobi Polsek Sukun,  Jumat (1/8/2025).

BN melakukan pencurian pada Selasa (15/7/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, dan dia juga sudah bekerja di perusahaan makanan Riyadi selama seminggu.

Dengan modal kepercayaan, BN pinjam kunci motor N-5051-ABX ke anak korban, setelah itu motor langsung dibawa kabur.

“Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan pelacakan keberadaan tersangka,” ujar Kompol Riyan.

Dari hasil penyelidikan BN mengarah ke Kabupaten Jombang, Tim Reskrim gerak cepat dan membuahkan hasil dengan menangkap BN di rumahnya, Senin (21/7/2025) sekira pukul 02.00 WIB.

Polisi juga mengamankan 2 (dua) barang bukti dua unit motor, mulai Yamaha NMax milik Pak Riyadi dan satu Honda Beat tanpa plat nomor.

Sementara AKP Wardi Waluyo menambahkan penjelasan modus BN dengan pura-pura cari kerjaan menggunakan media sosial (FB), Setelah diterima, ia bekerja tanpa memberikan identitas resmi.

“BN bekerja satu minggu, lalu mencuri sepeda motor milik bosnya, Setelah itu, ia kabur dengan motor curiannya ke Jombang dan menjual motor tersebut ke penadah,” jelas AKP Wardi.

Sepeda Motor Yamaha NMax dijual seharga Rp 4 juta dan Honda Beat laku Rp 2 juta.

Dari hasil interogasi, BN diketahui sudah melakukan 4 (empat) kali pencurian sepeda motor dengan modus serupa (bekerja sebentar, lalu membawa kabur motor milik majikannya).

Atas perbuatannya, BN dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara, untuk penadah hasil curian dengan inisial PB alias Bowo (37) juga warga Diwek Jombang, juga diamankan dan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kompol Riyan menekankan pentingnya antisipasi masyarakat terhadap modus kejahatan baru, khususnya dalam penerimaan tenaga kerja.

**(Red)

Sukisno

Seorang Wartawan Veteran di Daerah Bojonegoro

Related Articles