BOJONEGORO (RAKYATINDEPENDEN) – Sebagai langkah pencegahan tindak korupsi khususnya gratifikasi berkaitan dengan jabatan, Bupati Bojonegoro Setyo Wanoho menerbitkan dan menetapkan Surat Edaran (SE) tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Pada SE yang ditandatangani pada 11 November 2025 tersebut ada tiga (3) imbauan untuk dilaksanakan oleh seluruh ASN.
SE Nomor: 700/ 2263 /412.100/2025 ini menindaklanjuti Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta dalam rangka upaya pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pertama, tidak melakukan upaya memberi gratifikasi maupun menerima gratifikasi terkait pengangkatan, mutasi, dan promosi ASN.
Kedua, setiap pegawai dan pihak yang terlibat dalam proses Pengadaan Barang/Jasa dilarang menerima, meminta, atau memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya, termasuk dari penyedia atau calon penyedia.
“Seluruh potensi gratifikasi wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima,” ujar Bupati Setyo Wahono dalam SE tersebut.
Ketiga, tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun dan janji-janji yang berkaitan dengan jabatan dan tugasnya.
**(Red)
