BOJONEGORO (RAKYATINDEPENDEN) – Kodim 0813 Bojonegoro menggelar acara dengan mengusung tema bersama awak media membangun komunikasi untuk kemajuan bangsa. Silaturahmi Kodim Bojonegoro dengan para awak media Se-Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur itu, digelar di Aula Kodim Bojonegoro, Kamis (27/3/2025).
Komandan Kodim Bojonegoro, Letkol Czi Arief Rochman Hakim, dihadapan para awak media menyampaikan ucapan terima kasih, karena para Insan Per situ sudah bersedia hadir dalam acara tersebut.
Dalam kesempatan itu, Dandim Bojonegoro Letkol Czi Arief Rochman Hakim menyampaikan beberapa hal yang saat ini sudah menjadi pembahasan publik di masyarakat di antaranya adalah revisi UU TNI pasal 46 tentang kementrian lembaga yang jabatannya boleh diisi oleh TNI Aktif.
“Kita perlu sosialisasikan kepada teman teman media agar paham dan mengerti terkait revisi UU TNI agar nanti tidak ada salah persepsi ketika menjadi informasi di masyarakat,” ujar Dandim Bojonegoro.
Lanjutnya, Letkol CZI Arif Rochman, menyatakan bahwa Isi dan Makna RUU TNI terbaru yang Sudah Direvisi 2025 Revisi Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah menghasilkan berbagai perubahan signifikan.
Ditambahkannya, bahwa salah satu poin utama dalam revisi ini adalah penambahan jumlah kementerian dan lembaga yang dapat di isi oleh prajurit TNI aktif, dari sebelumnya 10 menjadi 16 institusi.
Dimana, isi revisi RUU TNI 2025. Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi UU TNI yang diadakan di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat pada 14-15 Maret 2025, telah disepakati bahwa Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) menjadi lembaga tambahan yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.
Sebelumnya, UU TNI yang masih berlaku hanya mengizinkan 10 institusi untuk ditempati prajurit TNI aktif, antara lain Kantor Bidang Koordinator Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara
Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotika Nasional, Mahkamah Agung, Dengan revisi yang dilakukan, enam institusi tambahan yang kini dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.
Adapun 6 (enam) institusi yang dapat diisi oleh Anggota TNI Aktif adalah diantaranya Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Keamanan Laut, Kejaksaan Agung, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Adanya berbagai pertanyaan dan kekhawatiran di tengah masyarakat terkait revisi ini, Dandim Bojonegoro meluruskan sejumlah informasi yang kurang tepat, termasuk isu kembalinya dwi fungsi ABRI dan potensi intervensi TNI dalam ranah politik sipil.
“TNI akan tetap profesional, netral, dan sepenuhnya fokus pada tugas pokoknya sebagai garda terdepan penjaga kedaulatan negara,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dandim Bojonegoro mengajak para awak media untuk turut serta mengawal implementasi revisi UU TNI.
“Media dapat menjadi mitra yang konstruktif dalam memberikan informasi yang edukatif dan mencerdaskan masyarakat,” ujarnya.
Pertemuan ini menjadi bukti nyata komitmen Kodim 0813 Bojonegoro dalam membangun relasi yang harmonis dengan para pekerja media yang berada di wlayahnya itu.
“Sinergi yang kuat antara TNI dan media diharapkan dapat menciptakan iklim informasi yang sehat dan kondusif, yang pada akhirnya akan mendukung kemajuan bangsa,” tegasnya.
Diakhir sambutannya, Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Czi Arief Rochman Hakim, SE., MM., menyampaikan tentang program Makan Bergizi Gratis arau MBG, bahwa sampai saat ini diwilayah Kabupaten Bojonegoro sudah beroperasional 4 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yakni 3 dari Citra Mandiri dan 1 dari Badan Gizi Nasional (BGN) yang bertempat di Taman Rajekwesi.
“Sementara yang lainnya masih dalam proses untuk calon-calon mitra secara online pendaftarannya dan untuk total ada 122 titik dimana satu titiknya untuk 3000 penerima manfaat program MBG sesuai peta geopasialnya,” pungkasnya.
**(Kis/Red)