BOJONEGORO (RAKYATINDEPENDEN) – Aksi unjuk rasa ratusan massa yang dilakukan oleh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bojonegoro dan beberapa organisasi kemahasiswaan lainnya memanas dan nyaris bentrok. Pasalnya, pendemo memaksa hendak masuk Gedung DPRD Bojonegoro, Jawa timur, Jumat (23/8/2024).
Massa mahasiswa tersebut, memaksa masuk gedung dewan untuk menemui para wakil rakyat, namun upaya mereka itu dihalang-halangi oleh polisi yang mengamankan aksi massa tersebut.
Para pendemo meminta agar semua fraksi di Gedung dewan yang berada di Jalan Veteran itu bersedia menemui mereka. Hingga akhirnya, Wakil Ketua I DPRD Bojonegoro Sukur Prianto dan Sekertaris Komisi C, Supriyanto, keluar menemui para pendemo namun para mahasiswa belum terima atas kemunculan 2 wakil rakyat itu.
Kepada para pendemo Sukur Priyanto bahwa Fraksi Demokrat, berusaha menarik simpati mahasiswa. Dia dalam statemennya merasa prihatin terkait demokrasi di Indonesia. Sistem demokrasi sudah banyak dicederai oleh sekelompok orang yang tidak layak jadi garda terdepan.
“Kami di sini menghargai kedatangan saudara-saudara untuk menyampaikan aspirasinya, walaupun lama menunggu lama. Saudara-saudara telah menyuarakan ungkapan hati masyarakat Bojonegoro dan Indonesia” ujar Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro itu, Jum’at (23/8/2024).
Pria yang akrab disapa Mas Sukur itu menjelaskan, bahwa penolakan yang sama juga terjadi di berbagai daerah seperti Jakarta, Surabaya, Semarang dan kota-kota lainnya untuk mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
“Kami bangga kepada mahasiswa dan berterima kasih dangan keperdulian terhadap negara kita,” kata Mas Sukur menegaskan.
Tidak cukup puas dengan jawaban Sukur Priyanto para pendemo saling bersahutan, menghardik Sukur, karena menuding partai Demokrat yang paling mendukung hal itu.
Massa pendemo mahasiswa masih belum puas sehingga para pendemo terus berorasi hingga baru selesai dan membubarkan diri sekira pukul 18:30 WIB atau melebihi jadwal yang ditentukan yaitu pukul 18:00 WIB. Karenanya demo kembali memanas.
Perlu diketahui, dalam orasinya massa mahasiswa mendesak anggota Dewan yang mengawal keberlangsungan reformasi, dan tidak berkhianat dengan menolak putusan MK.
Putusan MK MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024 bersifat final dan mengikat bagi semua, termasuk semua lembaga tinggi negara.
Mahasiswa menyesalkan DPR RI telah mencederai tata negara dengan hendak mengamputasi putusan MK.
Adapun tuntutan mahasiswa itu antara lain; stop pembahasan Revisi UU Pilkada, patuhi putusan MK nomor 60 dan 70 /PPU.XXII/2024, mendesak KPU segera menerbitkan PKPU dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024 ini.
**(Yan/Red)