Jaga Netralitas, Pj Bupati Bojonegoro Keluarkan SE Netralitas Di Pemilukada 2024
BOJONEGORO (RAKYATINDEPENDEN) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Netralitas pegawai ASN lingkup Pemkab Bojonegoro, yang melarang keterlibatan secara langsung dalam politik praktis maupun kampanye pada Pemilukada Tahun 2024. SE bernomor 800/570/412.305/2024 ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro Adriyanto pada 8 Juli 2024.
SE tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tanggal 22 September 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Dalam SE netralitas ASN, Pj Bupati Bojonegoro menegaskan agar ASN lingkup Pemkab Bojonegoro menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas pegawai dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
Pj Bupati juga menegaskan agar ASN tidak berpolitik praktis yang mengarah keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik serta membuat keputusan/tindakan yang menguntungkan maupun merugikan baik sebelum maupun setelah ditetapkannya pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta calon Bupati dan Wakil Bupati.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bojonegoro Mahmudi mengungkapkan para ASN harus menjunjung tinggi netralitas pada pesta demokrasi. Jika dilanggar, akan ada sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
“Untuk itu sesuai poin 3 Surat Edaran dimaksud maka setiap Kepala OPD diharapkan melaksanakan sosialisasi tentang netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilukada yang pemungutan suara dilakukan pada Rabu 27 November 2024,” kata Ali Mahmudi, Senin (15/7/2024).
Sejalan dengan upaya netralitas ASN dalam pelaksanaan pemilu tahun 2024, lanjut Mahmudi, Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto menetapkan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pegawai Non Aparatur Sipil Negara dan Kepala Desa dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan di Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024 melalui Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor : 188/3/KEP/412.013/2024.
“Saya berpesan kepada seluruh ASN agar lebih berhati-hati dalam bersosial media dan pahami berbagai aturan terkait netralitas ASN dalam Pemilukada tahun 2024 ini,” pungkasnya.
**(Sumber: bojonegorokab/red)