Kediri Perkuat Integritas Pengelolaan Dana Pendidikan: Sinergi Pemkot dan Kejaksaan Dorong Akuntabilitas Sekolah

Dalam upaya proaktif mewujudkan tata kelola keuangan pendidikan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan, Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Pendidikan bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Kediri menyelenggarakan sebuah agenda strategis. Kegiatan penerangan hukum yang bertajuk ‘Pencegahan Penyimpangan Pendanaan Pendidikan’ ini berlangsung dengan sukses pada Rabu, 8 Oktober 2025, di Aula Ki Hajar Dewantara, yang menjadi pusat diskusi dan pencerahan bagi para pemangku kepentingan kunci dalam sistem pendidikan di Kota Kediri. Inisiatif ini menandai komitmen serius pemerintah daerah dalam memastikan setiap rupiah dana pendidikan dimanfaatkan secara optimal demi kemajuan generasi penerus bangsa.

Acara sosialisasi ini secara khusus mengundang 120 peserta yang terdiri dari kepala sekolah di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah (SMP/MTs) di wilayah Kota Kediri. Pemilihan audiens ini sangat strategis mengingat kepala sekolah merupakan garda terdepan dan penanggung jawab langsung dalam pengelolaan anggaran operasional sekolah. Mereka memiliki peran krusial dalam mengimplementasikan kebijakan dan memastikan penggunaan dana sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Dengan melibatkan jumlah peserta yang signifikan ini, diharapkan pesan-pesan kunci mengenai pentingnya akuntabilitas dan pencegahan korupsi dapat tersebar luas dan diterapkan secara konsisten di setiap institusi pendidikan.

Pembukaan kegiatan yang penuh makna ini dilakukan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, Bapak Mandung Sulaksono. Dalam pidato sambutannya, Mandung Sulaksono dengan tegas menggarisbawahi urgensi kegiatan sosialisasi ini. Beliau menjelaskan bahwa tujuan utama dari penerangan hukum ini adalah untuk membekali para kepala sekolah dengan pemahaman hukum yang komprehensif, meningkatkan tingkat akuntabilitas dalam setiap aspek pengelolaan dana, serta secara fundamental mencegah segala bentuk tindakan penyalahgunaan dana pendidikan yang berpotensi berujung pada konsekuensi pidana yang serius.

"Sosialisasi ini kami pandang sebagai bentuk pembinaan yang esensial sekaligus sarana untuk secara signifikan meningkatkan pemahaman kepala sekolah terkait regulasi dan etika pengelolaan dana," jelas Mandung Sulaksono di hadapan para peserta. "Dengan penyampaian materi yang mendalam dan relevan dari narasumber yang kompeten, kami sangat berharap agar seluruh peserta memiliki pemahaman yang kuat dan aplikatif. Hal ini krusial agar pelaksanaan dan pertanggungjawaban semua kegiatan yang melibatkan anggaran sekolah dapat berjalan tanpa ada kesalahan sedikit pun yang menyalahi hukum dan peraturan yang berlaku."

Sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan anggaran di masing-masing institusi, Mandung Sulaksono menekankan bahwa kepala sekolah diharapkan memiliki kapabilitas dan integritas untuk mengelola setiap alokasi anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, kegiatan sosialisasi ini bukan hanya sekadar acara formalitas, melainkan juga merupakan langkah antisipatif yang strategis. Tujuannya adalah untuk memperkuat keyakinan dan kemantapan para kepala sekolah dalam melaksanakan tugas-tugas administratif dan finansial mereka, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola keuangan pendidikan yang paripurna dan berintegritas. Lebih jauh lagi, inisiatif ini secara langsung berkontribusi dalam mengawal dan mewujudkan visi misi Walikota Kediri yang berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Pentingnya kegiatan ini juga turut ditekankan oleh Kepala Seksie Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Bapak Boma Wira. Dalam pemaparannya, Boma Wira menyoroti krusialnya pemahaman terkait batasan dan aturan yang sangat ketat dalam pengelolaan dana pendidikan. Beliau menjelaskan bahwa dana pendidikan, yang berasal dari pajak rakyat, memiliki karakteristik khusus sebagai dana publik yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. Setiap penyimpangan, sekecil apapun, dapat memiliki dampak yang luas, tidak hanya pada kualitas pendidikan, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

"Fokus utama kami hari ini adalah melaksanakan penerangan hukum sebagai upaya nyata untuk mendekatkan diri kepada masyarakat, khususnya komunitas pendidikan. Kami hadir untuk berbagi pengetahuan dan pemahaman terkait aturan-aturan hukum, utamanya yang berkaitan erat dengan pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan sekolah," ujar Boma Wira. Beliau menambahkan bahwa Kejaksaan tidak hanya berperan sebagai penindak, melainkan juga sebagai mitra dalam pencegahan. Pendekatan proaktif ini bertujuan untuk membangun kesadaran hukum sejak dini, sehingga potensi terjadinya pelanggaran dapat diminimalisir.

Materi yang disampaikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kediri mencakup berbagai aspek hukum yang relevan, mulai dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan berbagai modusnya, regulasi khusus terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang seringkali menjadi sorotan, hingga prosedur pengadaan barang dan jasa di lingkungan sekolah yang harus sesuai dengan prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Para kepala sekolah dibekali dengan pemahaman mengenai titik-titik rawan penyimpangan, indikator-indikator risiko, serta mekanisme pelaporan yang benar dan sah. Sesi interaktif juga membuka ruang bagi para peserta untuk bertanya langsung dan mendapatkan klarifikasi atas berbagai keraguan atau permasalahan yang mungkin mereka hadapi di lapangan.

Dengan adanya penerangan hukum yang komprehensif dan mendalam ini, harapan besar disematkan agar seluruh peserta, yakni para kepala sekolah, dapat sepenuhnya memahami setiap aturan dan regulasi yang ada. Pemahaman yang kuat ini diharapkan akan menjadi tameng bagi mereka, sehingga tidak ada lagi keraguan dalam mengambil keputusan finansial dan administratif. Lebih dari itu, tujuan utamanya adalah untuk mencegah mereka dari terlibat dalam suatu perbuatan melawan hukum, baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja, di kemudian hari.

Sosialisasi ini bukan hanya sekadar pertemuan, melainkan investasi jangka panjang dalam membangun ekosistem pendidikan yang berintegritas di Kota Kediri. Keterlibatan aktif dari Pemerintah Kota, Dinas Pendidikan, dan Kejaksaan Negeri merupakan cerminan dari sinergi multipihak yang esensial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di sektor pendidikan. Melalui langkah-langkah proaktif seperti ini, diharapkan dana pendidikan yang merupakan amanah dari masyarakat dapat dikelola dengan sebaik-baiknya, sehingga benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi peningkatan mutu pendidikan dan pembentukan karakter generasi muda yang berkualitas. Komitmen ini menegaskan bahwa pendidikan bukan hanya tentang angka dan prestasi akademik, tetapi juga tentang integritas, kejujuran, dan akuntabilitas dalam setiap prosesnya.

rakyatindependen.id

Exit mobile version