Ponorogo – Kisruh dugaan pungutan liar (pungli) yang melanda SMKN 1 Ponorogo telah menyeret nama Kepala Sekolahnya, Katenan, ke dalam pusaran kontroversi yang kian memanas. Namun, di tengah derasnya arus opini publik yang cenderung menghakimi, Katenan dengan tegas membantah keterkaitan mutasinya dengan gelombang tudingan pungli tersebut. Ia mengurai sebuah kronologi yang menurutnya adalah fakta sesungguhnya, sebuah narasi yang menempatkan mutasinya sebagai peristiwa yang mendahului merebaknya isu pungli, bukan sebagai konsekuensi darinya. Penjelasan Katenan ini membuka dimensi baru dalam polemik yang kini menjadi sorotan tajam di kancah pendidikan Jawa Timur.
Katenan mengawali penjelasannya dengan merujuk pada tanggal krusial 21 November 2025. Pada tanggal itulah, ia menuturkan, dirinya secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) mutasi dari jabatannya sebagai Kepala SMKN 1 Ponorogo, untuk kemudian dialihtugaskan ke SMAN 1 Tegalombo, Pacitan. Sebuah perpindahan yang, pada saat itu, terasa seperti dinamika administratif biasa dalam birokrasi pendidikan. Namun, tak berselang lama, tepatnya seminggu kemudian, pada 28 November 2025, isu dugaan pungli di SMKN 1 Ponorogo justru mulai merebak luas dan menjadi viral di berbagai platform media sosial. "Kalau SK mutasi itu saya dapatnya malah tanggal 21 November," ungkap Katenan dengan nada penekanan, dalam sebuah wawancara pada Rabu (3/12/2025). Pernyataan ini secara fundamental menantang asumsi umum bahwa mutasinya adalah sanksi atau respons langsung terhadap isu pungli.
Lebih lanjut, Katenan menceritakan bahwa setelah SK mutasi tersebut ia terima, pada malam harinya ia langsung dilantik untuk posisi barunya. Proses pelantikan ini, menurutnya, berlangsung sebelum ada berita atau informasi apa pun yang muncul di media sosial terkait dugaan pungli yang kini ramai diperbincangkan. Ia merasa menjadi sasaran empuk opini publik yang cenderung menggiring narasi seolah-olah mutasinya adalah bentuk hukuman atas keterlibatannya dalam praktik pungli. Katenan kembali menegaskan, dengan keyakinan penuh, bahwa mutasinya adalah peristiwa yang mendahului keramaian tudingan pungli. Ia juga secara gamblang membantah keterlibatannya dalam pembahasan sumbangan partisipasi yang disebut-sebut mencapai angka Rp1,4 juta. "Sumbangan partisipasi itu ranahnya komite sekolah, saya tidak tahu," tegas Katenan, memisahkan dirinya dari proses pengambilan keputusan terkait sumbangan tersebut. Penjelasan ini mengindikasikan bahwa ia berupaya mengalihkan tanggung jawab sepenuhnya kepada komite sekolah, sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam pengelolaan sumbangan sukarela di sekolah.
Katenan juga menyuarakan keberatannya terhadap proses mutasi yang menimpanya, dengan mengutip Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025. Aturan tersebut secara spesifik mengatur tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, di mana seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat kepala sekolah baru dapat dipindahkan setelah bertugas minimal dua tahun pada satuan administrasi pangkalnya. Kondisi ini, menurut Katenan, sangat bertolak belakang dengan fakta masa jabatannya di SMKN 1 Ponorogo. Ia baru diangkat menjadi Kepala SMKN 1 Ponorogo pada 15 Mei 2025, yang berarti ia baru bertugas sekitar enam bulan sebelum SK mutasinya keluar pada 21 November 2025.
"Asumsi saya, saya dimutasi itu menyalahi Permendikdasmen. Kemudian muncul dugaan pungli. Digiring opini, saya dipojokkan kegiatan komite. Biar dinilai jelek oleh masyarakat," tutur Katenan, mengutarakan dugaan kuatnya bahwa ada upaya sistematis untuk mendiskreditkan dirinya. Ia merasa menjadi korban dari sebuah skenario yang bertujuan merusak reputasinya di mata publik, seolah-olah isu pungli dimunculkan untuk membenarkan mutasi yang dianggapnya tidak sah secara administratif. Pernyataan ini membuka spekulasi tentang adanya motif tersembunyi di balik mutasi dan kemudian isu pungli yang beriringan.

Merespons dugaan pelanggaran aturan tersebut, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Ponorogo tidak tinggal diam. Mereka secara resmi melayangkan somasi kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Ketua LKBH PGRI Ponorogo, Thohari, menegaskan bahwa mutasi Katenan perlu ditinjau ulang, bahkan dibatalkan, karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh Pemerintah Pusat. Langkah somasi ini menunjukkan keseriusan PGRI dalam membela anggotanya dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dalam sistem pendidikan.
Thohari secara rinci menguraikan dasar hukum somasi mereka. "Dalam Permendikdasmen RI Nomor 7 Tahun 2025 itu, pada Bab IV pasal 23 poin 3 menyatakan bahwa: Penugasan Guru ASN sebagai kepala sekolah, sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dapat dipindahkan pada satuan administrasi pangkal lain, setelah bertugas paling singkat dua tahun pada satuan administrasi pangkalnya," jelas Thohari. Ia kemudian menekankan ketidaksesuaian kasus Katenan dengan regulasi tersebut. "Sedangkan Katenan ini baru diangkat menjadi Kepala SMKN 1 Ponorogo baru enam bulan. Mulai 15 Mei dan dimutasi tanggal 21 November 2025," ungkapnya, menggarisbawahi pelanggaran nyata terhadap masa tugas minimal yang ditetapkan. LKBH PGRI juga mendesak agar keputusan gubernur mengenai pengangkatan Katenan sebagai Kepala SMAN 1 Tegalombo segera diperbaiki untuk menghindari potensi persoalan administratif di kemudian hari. Ini menunjukkan kekhawatiran mereka terhadap implikasi jangka panjang dari keputusan yang tidak sesuai prosedur.
Di sisi lain, Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jawa Timur wilayah Ponorogo-Pacitan menyampaikan narasi yang bertolak belakang. Mereka mengindikasikan bahwa mutasi Katenan justru merupakan bagian dari langkah penanganan isu pungli yang tengah berkembang. Plt Kepala Cabdindik Jatim wilayah Ponorogo-Magetan, Adi Prayitno, menyatakan bahwa pihaknya telah mendalami dugaan pungli tersebut. Ia menegaskan prinsip penting agar tidak ada pemaksaan terhadap wali murid untuk membayar sumbangan. "Sudah kita dalami, jangan dipaksa-paksa wali murid untuk bayar. Nyumbang monggo, mboten nyumbang nggih monggo," kata Adi pada Selasa (2/12/2025), menekankan sifat sukarela dari setiap kontribusi. Pernyataan ini secara implisit menunjuk pada adanya praktik yang mengarah pada pemaksaan, yang kemudian menjadi dasar tindakan Cabdindik.
Adi Prayitno lebih lanjut menyatakan bahwa Cabdindik Jatim wilayah Ponorogo-Magetan telah mengambil langkah tegas, yaitu memberikan sanksi kepada kepala sekolah yang bersangkutan. Sanksi berupa mutasi, menurut Adi, dijatuhkan saat kasus dugaan pungli itu mencuat di media sosial maupun media massa. "KS juga sudah diberi sanksi, yakni dimutasi ke Pacitan, ya ketika berita itu," ungkapnya. Pernyataan ini secara langsung bertentangan dengan kronologi yang disampaikan Katenan, menciptakan sebuah dilema naratif: apakah mutasi itu terjadi sebelum isu pungli menjadi publik, atau justru setelah dan sebagai respons terhadapnya? Perbedaan kronologi ini menjadi inti dari seluruh polemik, menyoroti kurangnya transparansi atau setidaknya perbedaan interpretasi terhadap rangkaian peristiwa.
Pertentangan antara klaim Katenan yang menyebut mutasi mendahului isu pungli, dan pernyataan Cabdindik yang mengindikasikan mutasi sebagai sanksi atas pungli, menciptakan kabut tebal di atas persoalan ini. Jika Katenan benar, maka mutasinya adalah pelanggaran serius terhadap Permendikdasmen dan menimbulkan pertanyaan tentang motif di baliknya. Isu pungli, dalam konteks ini, bisa jadi digunakan sebagai alat untuk membenarkan mutasi yang cacat hukum. Sebaliknya, jika Cabdindik yang benar, maka ada proses internal yang mendeteksi pungli sebelum menjadi viral, dan mutasi adalah tindakan cepat untuk mengatasi masalah tersebut, meskipun menimbulkan pertanyaan tentang mengapa aturan Permendikdasmen tentang masa jabatan tidak diindahkan.
Situasi ini tidak hanya menjadi masalah administratif semata, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan dan penegakan regulasi. Kejelasan dan transparansi dari pihak berwenang sangat dibutuhkan untuk mengurai benang kusut ini. Somasi dari LKBH PGRI Ponorogo kepada Gubernur Jawa Timur menunjukkan bahwa persoalan ini telah naik ke ranah hukum dan membutuhkan perhatian serius dari tingkat provinsi. Implikasi dari kasus ini bisa berdampak luas, baik terhadap kebijakan mutasi kepala sekolah di masa depan, maupun terhadap penanganan kasus pungli di lingkungan sekolah yang seringkali menjadi sorotan masyarakat. Peran komite sekolah dalam penggalangan dana juga perlu ditinjau ulang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau potensi praktik yang menyimpang dari prinsip sukarela. Masyarakat menanti penjelasan yang komprehensif dan penyelesaian yang adil atas polemik yang melibatkan nama baik pendidikan dan para pendidik di Ponorogo.
(rakyatindependen.id)
