Konflik Agraria Lekok-Nguling Kian Memanas: Puluhan Ribu Warga Desak Kejelasan Legalitas Tanah di Tengah Rencana Pembangunan Batalyon.

By angling dharmaFriday, 28 November 2025, 15:4116

Polemik berkepanjangan terkait rencana pembangunan Batalyon di wilayah Lekok-Nguling, Kabupaten Pasuruan, kembali mencapai titik didih, menarik perhatian publik dan memicu desakan kuat dari masyarakat setempat. Sebuah Rapat Dengar Pendapat (RDP) krusial yang digelar di DPRD Kabupaten Pasuruan pada Jumat (28/11) menjadi forum utama untuk mengurai benang kusut sengketa lahan yang telah berlarut-larut ini. Pertemuan yang dihadiri oleh jajaran Forkopimda, para camat, kepala desa, perwakilan warga yang terdampak, serta delegasi dari TNI Angkatan Laut, menunjukkan betapa kompleks dan sensitifnya isu ini, yang menyangkut hajat hidup puluhan ribu jiwa.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, membuka RDP dengan menegaskan komitmen lembaga legislatif untuk menjadi fasilitator. "Forum ini kami buka seluas-luasnya untuk memberi ruang kepada semua pihak, baik yang mengajukan keberatan maupun dukungan. Kami ingin memastikan bahwa setiap suara didengar dan setiap aspirasi tertampung, karena keputusan yang akan diambil ini menyangkut langsung hajat hidup dan masa depan masyarakat kami," ujarnya, menekankan pentingnya pendekatan yang inklusif dan transparan dalam mencari solusi.

Dari pihak warga, suara kekhawatiran dan ketidakpastian masih mendominasi. Perwakilan masyarakat secara konsisten mempertanyakan legalitas dasar kepemilikan tanah yang selama ini menjadi sumber konflik utama proyek pembangunan Batalyon tersebut. Lasminto, Ketua Forum Komunikasi Tani Antar Desa, dengan lugas memaparkan argumennya, menyoroti cacat prosedur dalam penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) tahun 1992. Menurut Lasminto, SHP tersebut tidak memenuhi standar legalitas yang memadai karena didasarkan pada peta situasi tahun 1987 yang dinilai tidak memuat informasi lengkap dan akurat mengenai hak atas tanah yang sebenarnya. "Peta situasi 1987 itu tidak merefleksikan kondisi sebenarnya dan hak-hak masyarakat yang telah ada jauh sebelumnya. Ini adalah fondasi yang rapuh untuk klaim kepemilikan," tegasnya, menuntut peninjauan ulang terhadap dasar hukum tersebut.

Lasminto juga menambahkan bahwa sejumlah dokumen sejarah dan arsip lama secara jelas menunjukkan peruntukan tanah seluas sekitar 600 hektare di kawasan tersebut adalah untuk permukiman penduduk dan lahan pertanian produktif, bukan untuk kepentingan pertahanan militer. Kontradiksi antara peruntukan historis dan klaim saat ini menjadi inti keberatan warga. Lebih lanjut, ia mengeluhkan stagnasi revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasuruan sejak tahun 2019, yang semakin membuat warga terhimpit dalam ketidakpastian hukum. "Revisi RTRW yang mandek ini seperti menggantung nasib kami. Kami tidak bisa merencanakan masa depan, tidak bisa membangun secara legal, sementara hak-hak kami terabaikan," keluhnya. Lasminto juga berharap agar Forkopimda Kabupaten Pasuruan dapat memfasilitasi pertemuan langsung dengan Kementerian Pertahanan, agar permasalahan ini bisa dibahas di level pengambil kebijakan tertinggi dan mendapatkan solusi komprehensif.

Dampak sosial dan hambatan dalam pembangunan fasilitas umum menjadi keluhan lain yang disampaikan warga. Amir, Ketua BPD Semedusari, membeberkan bagaimana status tanah yang belum tuntas telah menghambat berbagai aspek kehidupan masyarakat. "Pembatasan pemasangan trafo listrik, misalnya, berdampak langsung pada akses listrik yang layak bagi ribuan rumah tangga dan pelaku usaha kecil. Kerusakan akses jalan yang tidak bisa diperbaiki secara maksimal juga menghambat mobilitas ekonomi, pelayanan publik, bahkan akses pendidikan anak-anak kami," papar Amir, menggambarkan potret nyata kesulitan sehari-hari yang dihadapi penduduk. Situasi ini, lanjutnya, menciptakan lingkaran setan kemiskinan dan keterbelakangan di tengah potensi pengembangan wilayah.

Konflik Agraria Lekok-Nguling Kian Memanas: Puluhan Ribu Warga Desak Kejelasan Legalitas Tanah di Tengah Rencana Pembangunan Batalyon.

Menanggapi keluhan warga, Komandan Komando Latih Korps Marinir (Kolatmar) Brigjen TNI (Mar) Agus Dwi Laksana Putra, yang mewakili pihak TNI AL, menegaskan bahwa perbedaan pandangan hukum seharusnya tidak menjadi penghalang atau menciptakan sekat antara institusi negara dan masyarakat. "Kami memahami adanya perbedaan penafsiran hukum, namun semua putusan sudah jelas dan telah berkekuatan hukum tetap, mulai dari Pengadilan Negeri Bangil hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Kendati demikian, kami tidak ingin memperlebar perbedaan ini dan justru ingin mencari jalan tengah," ujarnya, menyerukan pendekatan konstruktif.

Agus Dwi Laksana Putra juga memberikan klarifikasi penting mengenai fungsi Batalyon 15 yang direncanakan. Ia menegaskan bahwa batalyon tersebut bukanlah batalyon tempur yang berorientasi pada operasi militer ofensif, melainkan batalyon yang akan difokuskan pada upaya ketahanan pangan dan pembangunan wilayah. "Rencana kami adalah Batalyon ini akan berperan dalam mendukung program-program ketahanan pangan nasional, pengembangan sumber daya manusia, dan pembangunan infrastruktur yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar. Kami memastikan tidak ada satu pun warga yang akan tergusur dari tempat tinggalnya. Pihak TNI AL sejalan dengan aspirasi warga dalam hal tidak merugikan masyarakat sekitar," janji Agus, mencoba meredakan kekhawatiran akan penggusuran dan dampak negatif.

Menurut Agus, sebagian besar ketegangan dan kekhawatiran yang muncul di tengah masyarakat bersumber dari misinformasi dan kurangnya komunikasi yang efektif. Ia mengungkapkan bahwa Kementerian Pertahanan telah menyiapkan sejumlah alternatif penyelesaian konflik dan bahwa para pejabat pusat dijadwalkan akan turun langsung ke wilayah Lekok-Nguling dalam waktu dekat untuk berdialog dan mencari solusi konkret. "Kami berharap kehadiran pejabat pusat ini akan membawa pencerahan dan jalan keluar yang adil bagi semua pihak," tambahnya.

Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan asal Nguling, Eko Suryono, memberikan perspektif lokal yang mendalam, menyoroti skala masalah yang sangat besar. Ia mengungkapkan bahwa lebih dari 40 ribu warga saat ini tinggal di atas tanah yang disengketakan, yang total luasnya mencapai 3.676 hektare. Di atas lahan tersebut, telah berdiri berbagai bangunan fasilitas umum vital yang dibangun menggunakan instruksi dan dana pemerintah, seperti sekolah, puskesmas, kantor desa, dan tempat ibadah. "Kondisi saat ini adalah anomali yang luar biasa. Di satu sisi, ada larangan untuk membangun jalan, irigasi, bahkan warga kesulitan mengurus dokumen dasar seperti KTP dan KK karena status tanah yang tidak jelas. Namun di sisi lain, infrastruktur publik yang didanai negara berdiri tegak di sana. Ini situasi yang sangat anomali bagi kami. Negara harus hadir untuk menyamakan persepsi dan memberikan kepastian hukum. Presiden pun telah menegaskan komitmennya dalam pemberantasan mafia tanah, dan kami berharap semangat itu juga meresap hingga ke akar rumput di Lekok-Nguling," jelas Eko, menekankan urgensi intervensi pemerintah pusat.

Menutup rapat yang penuh dinamika tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, kembali menegaskan bahwa persoalan tanah di Lekok-Nguling bukanlah isu baru. Ia menyebutkan bahwa konflik ini sudah berulang kali dibahas dan bahkan tiga panitia khusus (pansus) telah dibentuk oleh DPRD sebelumnya, namun belum menghasilkan solusi final. Samsul Hidayat mengakui bahwa penyelesaian akar masalah ini berada di kewenangan pemerintah pusat. Oleh karena itu, pihaknya akan segera mengirimkan surat resmi agar konflik agraria ini dapat masuk dalam pembahasan Pansus Agraria DPR RI. "Kami berharap dengan masuknya isu ini ke tingkat nasional, akan ada keputusan yang adil, mengikat, dan tidak lagi menghambat pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat Lekok-Nguling," pungkasnya, menandakan bahwa DPRD Kabupaten Pasuruan akan terus berjuang demi kepastian hukum bagi warganya.

rakyatindependen.id

Konflik Agraria Lekok-Nguling Kian Memanas: Puluhan Ribu Warga Desak Kejelasan Legalitas Tanah di Tengah Rencana Pembangunan Batalyon.

# # # #