BOJONEGORO (RAKYATINDEPENDEN) – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus menunjukkan keberpihakannya kepada warga miskin dan pekerja rentan dengan menghadirkan kebijakan yang lebih melindungi dan memberdayakan. Dalam upaya memastikan bahwa setiap warga yang mengalami musibah tetap mendapatkan jaminan sosial yang layak,
Pemkab Bojonegoro menggulirkan terobosan melalui pengalihan mekanisme santunan duka (sanduk) ke dalam skema jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan. Tak tanggung-tanggung, anggaran sebesar Rp35 miliar telah disiapkan pada tahun 2025 demi menjamin rasa aman dan kepastian bagi keluarga miskin saat menghadapi kehilangan anggota keluarga.
Kebijakan ini bukan hanya bentuk tanggung jawab sosial, tetapi juga wujud nyata dari keberpihakan pemerintah kepada mereka yang paling membutuhkan.
Langkah progresif ini disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, dalam acara siaran program Kopi Pagi di Radio Istana 95 FM yang berada di Jalan Monginsidi, Bojonegoro, Sabtu (10/5/2025).
Sosialisasi ini merupakan respons atas banyaknya pertanyaan masyarakat terkait mekanisme pencairan santunan duka (sanduk) yang kini berbeda dari sebelumnya.
“Program santunan duka bukannya dihapus, namun mekanismenya yang diubah, dengan didaftarkannya warga miskin dalam asuransi BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Wabup Nurul.
Program ini menjanjikan manfaat signifikan. Jika sebelumnya besaran santunan hanya Rp3 juta, kini warga penerima manfaat bisa memperoleh klaim sebesar Rp42 juta. Tak hanya itu, ahli waris dari peserta yang meninggal dunia juga berhak mendapatkan beasiswa pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi untuk dua orang anak.
“Perbaikan regulasi pemerintah ini tentu untuk menyiapkan hal yang lebih baik lagi. Jika dulu santunan duka diterimakan Rp3 juta, sekarang melalui BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta. Bahkan, untuk ahli waris yaitu dua anak dibiayai pendidikannya sehingga ke depan dapat memutus rantai kemiskinan,” kata Wabup Bojonegoro Nurul Azizah menegaskan.
Nurul Azizah menjelaskan, perubahan mekanisme ini sejalan dengan regulasi nasional, yakni Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Dalam nomenklatur APBD Bojonegoro 2025, tidak ada lagi pos Belanja Tidak Terduga (BTT) khusus untuk santunan duka. Sebagai gantinya, anggaran dialihkan ke dalam BPJS Ketenagakerjaan, sesuai ketentuan perlindungan sosial bagi warga miskin dan pekerja rentan.
Guna menjamin ketepatan sasaran, Pemkab Bojonegoro akan mempublikasikan Data Mandiri Masyarakat Miskin Daerah (Damisda) secara terbuka di tempat-tempat strategis. Langkah ini bertujuan melibatkan masyarakat dalam pengawasan dan validasi data penerima manfaat.
“Sehingga masyarakat bisa mengawal data tersebut apakah warganya benar-benar miskin atau tidak. Bapak Bupati akan menginstruksikan untuk pemasangan stiker kategori miskin sehingga benar-benar tahu dan terbuka jika tidak tepat sasaran,” ujarnya.
Per April 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah mencairkan klaim jaminan kematian kepada 139 jiwa warga Bojonegoro senilai total Rp5,8 miliar. Jumlah ini menunjukkan efektivitas implementasi program yang telah menyasar 157.039 jiwa penerima manfaat, mencakup 54.000 keluarga miskin dan berbagai kelompok pekerja rentan, seperti marbot, takmir, modin, guru ngaji, linmas, kader desa, serta ketua RT/RW.
“APBD Kabupaten Bojonegoro 2025 ditetapkan dan disahkan pada Desember 2024 termasuk di dalamnya BPJS Ketenagakerjaan untuk warga miskin dan pekerja rentan yang telah dianggarkan sejak P-APBD 2023,” tambah Nurul menjelaskan.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, Teguh Prihandono, memperkuat penjelasan ini dengan menyebut bahwa santunan duka kini lebih diarahkan pada kondisi darurat dan bencana, sementara kebutuhan jaminan kematian umum dialihkan sepenuhnya kepada skema BPJS Ketenagakerjaan.
lalui langkah ini, Pemkab Bojonegoro tidak hanya memperkuat jaring pengaman sosial, tetapi juga memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaannya. Dengan keterlibatan masyarakat sebagai pengawas data, serta jaminan pendidikan bagi anak-anak yang ditinggalkan, kebijakan ini bukan hanya responsif, namun juga visioner: membangun masa depan yang lebih baik untuk generasi berikutnya.
Langkah-langkah Klaim Santunan Duka JKM BPJS Ketenagakerjaan:
- Menunjukkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Fotokopi KTP peserta dan ahli waris (dengan menunjukkan asli).
- Fotokopi KK (dengan menunjukkan asli).
- Surat keterangan kematian dari pejabat berwenang.
- Surat keterangan ahli waris yang sah.
- Buku nikah jika ahli waris adalah pasangan resmi peserta.
Nurul Azizah menjelaskan, perubahan mekanisme ini sejalan dengan regulasi nasional, yakni Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Dalam nomenklatur APBD Bojonegoro 2025, tidak ada lagi pos Belanja Tidak Terduga (BTT) khusus untuk santunan duka. Sebagai gantinya, anggaran dialihkan ke dalam BPJS Ketenagakerjaan, sesuai ketentuan perlindungan sosial bagi warga miskin dan pekerja rentan.
Guna menjamin ketepatan sasaran, Pemkab Bojonegoro akan mempublikasikan Data Mandiri Masyarakat Miskin Daerah (Damisda) secara terbuka di tempat-tempat strategis. Langkah ini bertujuan melibatkan masyarakat dalam pengawasan dan validasi data penerima manfaat.
“Sehingga masyarakat bisa mengawal data tersebut apakah warganya benar-benar miskin atau tidak. Bapak Bupati akan menginstruksikan untuk pemasangan stiker kategori miskin sehingga benar-benar tahu dan terbuka jika tidak tepat sasaran,” ujarnya.
Per April 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah mencairkan klaim jaminan kematian kepada 139 jiwa warga Bojonegoro senilai total Rp5,8 miliar. Jumlah ini menunjukkan efektivitas implementasi program yang telah menyasar 157.039 jiwa penerima manfaat, mencakup 54.000 keluarga miskin dan berbagai kelompok pekerja rentan, seperti marbot, takmir, modin, guru ngaji, linmas, kader desa, serta ketua RT/RW.
“APBD Kabupaten Bojonegoro 2025 ditetapkan dan disahkan pada Desember 2024 termasuk di dalamnya BPJS Ketenagakerjaan untuk warga miskin dan pekerja rentan yang telah dianggarkan sejak P-APBD 2023,” tambah Nurul menjelaskan.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, Teguh Prihandono, memperkuat penjelasan ini dengan menyebut bahwa santunan duka kini lebih diarahkan pada kondisi darurat dan bencana, sementara kebutuhan jaminan kematian umum dialihkan sepenuhnya kepada skema BPJS Ketenagakerjaan.
lalui langkah ini, Pemkab Bojonegoro tidak hanya memperkuat jaring pengaman sosial, tetapi juga memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaannya. Dengan keterlibatan masyarakat sebagai pengawas data, serta jaminan pendidikan bagi anak-anak yang ditinggalkan, kebijakan ini bukan hanya responsif, namun juga visioner: membangun masa depan yang lebih baik untuk generasi berikutnya.
Langkah-langkah Klaim Santunan Duka JKM BPJS Ketenagakerjaan:
- Menunjukkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Fotokopi KTP peserta dan ahli waris (dengan menunjukkan asli).
- Fotokopi KK (dengan menunjukkan asli).
- Surat keterangan kematian dari pejabat berwenang.
- Surat keterangan ahli waris yang sah.
- Buku nikah jika ahli waris adalah pasangan resmi peserta.
**(Red)