Perampok Sadis, Bunuh Korban dan Mobilnya Dibawa Kabur, Pelaku Telah Ditangkap Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim

SURABAYA (RAKYATINDEPENDEN) –  Tim Jatanras Ditreskrimum Polda jatim – Polres Pasuruan, berhasil mengungkap kasus pembunuhan berebncana yang terjadi di Pasuruan Jawa Timur.

Kasus yang melibatkan pelaku tunggal ini berinisial MF (27) warga Gempol, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan korban yang dibunuh adalah Mirzah (63) warga Dusun Tempel, Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast – Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Widi Atmoko – Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur, Selasa (15/7/2025) mengatakan, peran tersangka adalah merencanakan pembunuhan terhadap korban.

Pelaku melakukan penusukan kepada korban pada bagian perut hingga tersungkur tidak berdaya. Peristiwa ini terjadi di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan pada 14 Juli 2025 sekitar pukul 08.30 WIB.

Kronologis  tersangka merencanakan membunuh korban semenjak 2 bulan yang lalu dan sekira 2 Minggu yang lalu tersangka berniat melancarkan aksinya namun sempat  batal terlaksana karena anak korban berinisial MIY berada di rumah korban.

Pada Senin (14/7/2025) sekira pukul 07.30 Wib,  tersangka MF keluar dari rumah menggunakan motor Honda Beat beralasan kepada keluarga tersangka hendak interview kerja.

Selanjutnya tersangka menyimpan motor yang digunakannya di toko milik kakak tersangka dan tersangka jalan kaki menuju  warung kopi di bawah flyoveryang ada di Jalan Tol Surabaya Gempol untuk minum kopi sembari mencari tumpangan.

Saat berada di warung kopi, tersangka bertemu dengan saksi berinisial KB dan meminta bantuan untuk dicarikan tumpangan.

Saat itu, tersangka bersama dengan saksi AR dan Saksi FP kebetulan sedang magang di tempat saksi KB membonceng tersangka menuju ke tempat kejadian perkara (TKP). sekira pukul 08.30 Wib,  tersangka tiba di TKP kemudian masuk melalui lorong samping rumah korban.

Saat itu juga tersangka menuju ke dapur dan bertemu dengan korban. Tersangka mengalihkan perhatian korban dan seketika itu tersangka melakukan penganiayaan menggunakan sajam dapur berkali-kali pada bagian perut korban hingga korban tersungkur tidak berdaya namun kondisi korban masih hidup dan meminta pertolongan.

Selanjutnya tersangka melakukan penganiayaan menggunakan sajam kembali dan melakukan kekerasan dibagian leher korban, sehingga korban meninggal dunia.

Setelah tersangka melihat korban tidak bergerak tersangka mencari BPKB mobil Honda CRV warna putih dan BPKB 1 unit sepeda motor Vario yang berada di lemari kamar korban.

Begitu tersangka mendapatkan 2 BPKB tersebut,  tersangka mengganti baju tersangka dengan baju milik saksi MIY (anak korban). Selanjutnya tersangka mengambil kunci mobil Honda CRV dan meninggalkan TKP.

Tersangka mencoba menghubungi saksi berinisial S penjual mobil bekas untuk  membuat janji di Kafe Aren Sidoarjo. Tujuannya untuk  menjual mobil milik korban.

Sekira pukul 10.30 Wib, tersangka tiba di kafe Aren untuk transaksi jual beli mobil Honda CRV dengan saksi S. Namun transaksi jual beli tersebut batal karena tersangka takut saat diminta identitas oleh saksi S dan memberikan berbagai alasan agar tersangka dapat meninggalkan Kafe Aren.

Sekira pukul 12.00 Wib saksi memakirkan mobil Honda CRV warna putih di Pujasera Cangkul, di Kecamatan Gempol dan menggunakan kendaran grab untuk pulang kembali ke rumah tersangka.

Modus operandi tersangka melakukan pembunuhan berencana karena sakit hati lantaran ucapan korban kepada tersangka dan tersangka ingin menguasai harta benda milik korban untuk melunasi hutang-hutangnya dan bermain judol (judi online).

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya pisau dapur milik tersangka

Mobil Honda CR-V warna Putih milik korban, Honda Beat warna Hitam milik tersangka, BPKB kendaraan bermotor R4 merk Honda CR-V atas nama Siswo Susilo,

BPKB Honda Vario atas nama Suntoro, STNK kendaraan bermotor R4 merk Honda CR-V plat L 1436 ACB atas nama Siswo Susilo, Handphone merk Vivo warna Biru tua milik tersangka dan Handphone merk Xiaomi Redmi warna putih milik korban serta  uang tunai Rp 536.000.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat  pasal tindak pidana pembunuhan berencana subsider pembunuhan juncto pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban jiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP. Jo Pasal 365 KUHP.

Ancaman hukuman pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP. Jo Pasal 365 KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, mengatur tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

**(TB News/ Red)

Exit mobile version