BALI (RAKYATINDEPENDEN) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Bali menetapkan tersangka Direktur PT Parq Ubud Partners berinisial AF (53) dalam kasus dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan dan sawah dilindungi di Ubud, Bali.
Kapolda Bali, Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa AF, pria asal Jerman yang juga berstatus sebagai Direktur PT Tommorow Land Development Bali dan Direktur PT Alfa Management Bali, diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan/atau UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“Pelaku melakukan kegiatan pembangunan sebuah vila, spa center, dan peternakan hewan di atas lahan sawah dilindungi dan lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B) yang termasuk dalam subzona tanaman pangan tanpa dilengkapi dengan perizinan,” jelas Irjen. Pol. Daniel Adityajaya. Jumat (24/1/2025)
Irjen. Pol. Daniel Adityajaya juga menjelaskan bahwa Wilayah tersebut di kenal dengan sebutan “Kampung Rusia” di Jalan Sriwedari, Tegallalang, Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali itu sudah ditutup oleh penyidik dan Pemkab Gianyar.
Kapolda Bali menyebutkan bahwa indikasi adanya tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi berupa pembangunan sebuah vila, bangunan spa, dan peternakan di Parq Ubud tersebut berdasarkan laporan masyarakat.
Dalam dari pengakuan setelah di introgasi, Parq Ubud mengantongi 34 sertifikat hak milik (HM) untuk tiga usaha di kawasan Parq Ubud.
Setelah dicek silang dengan data dari Dinas PUPR Gianyar, ditemukan pembangunan Parq Ubud berada pada tiga zona, yaitu zona P1 tanaman pangan (LSD dan LP2B), zona perkebunan (P3), dan zona pariwisata.
Dalam pengecekan di lapangan, bangunan yang berdiri di zona P1 (LSD dan LP2B) milik Parq Ubud berupa bangunan vila, spa center, dan peternakan hewan dengan kondisi sedang dalam pembangunan.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, ada dugaan perbuatan pembangunan vila, spa center, dan peternakan hewan di atas zona P1 (LSD dan LP2B) tersebut merupakan alih fungsi lahan terhadap lahan pertanian.
“Hasil pemeriksaan disimpulkan adanya dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi,” ungkap Kapolda Bali.
Maka dari itu AF dijerat Pasal 109 juncto Pasal 19 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Selain itu, Pasal 72 jo. Pasal 44 ayat (1) UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023.
**(tb News/ Red)