LUMAJANG (RAKYATINDEPENDEN) – Polres Lumajang menggandeng Polda Jawa Timur dalam upaya memburu pelaku utama dalam kasus puluhan ladang ganja yang ditemukan di kawasan Gunung Semeru.
Sosok yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu diketahui bernama Edi, warga Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.
Berbagai langkah intensif telah dilakukan namun keberadaan Edi masih belum terlacak yang diduga kuat menjadi otak di balik jaringan peredaran ganja kering di wilayah tersebut
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, S.I.K., S.H., M.H., menyebut salah satu kendala utama adalah identitas Edi yang tidak tercatat dalam dokumen resmi negara.
“Jadi, DPO ED (Edi, Red) ini, kami sudah libatkan Polda Jatim untuk membantu pencarian, tapi karena minimnya petunjuk, kita belum tahu dia di mana dan mau pindah ke mana,” ungkap AKBP Alex Sandy Siregar, Selasa (29/4/2025).
AKBP Alex Sandy Siregar juga menyampaikan DPO Edi tidak memiliki Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), maupun paspor. Kondisi ini menyulitkan pelacakan keberadaannya, termasuk dalam memantau pergerakan dan kemungkinan pelariannya.
Kapolres Lumajang menyamaikan bahwa transaksi tersebut akhirnya terungkap pada Februari 2025 dengan tertangkapnya lima orang komplotan Edi dan barang bukti berupa ganja kering seberat satu kilogram.
“Ini untuk petunjuk yang kami miliki masih minim, tapi akan tetap kami kejar sampai dapat,” jelas Kapolres Lumajang.
Orang nomor satu di Polres Lumajang itu juga menjelaskan hingga kini, enam orang telah ditetapkan sebagai terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di pengadilan. Mereka adalah Tomo, Tono, Bambang, Suwari, dan Jumaat. Satu terdakwa lainnya, Ngatoyo, dilaporkan meninggal dunia saat berada di Lapas Kelas II B Lumajang.
**(TB News/ Red)