BOJONEGORO (RAKYATINDEPENDEN) – Pemerintah Desa (Pemdes) Sumberjo, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, memperoleh Bantuan Khusus Keuangan (BKK) tahun anggaran 2025, yang diperuntukkan membangun Balai desa.
BKK untuk desa yang dialokasikan untuk Balai desa sejumlah Rp 350 juta, yang dananya bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025.
Guna melaksanakan pembangunan tersebut, perludilakukan persiapan lokasi atau lahan yang bakal ditempati Pembangunan Balai Desa Sumberjo itu. Dikarenakan sudah tak memiliki lahan lagi, maka Balai desa lama yang terbuat dari kayu jati itu perlu dibongkar alias dirobohkan.
Mengenai keberadaan Balai lama yang dibangun tahun 1978 silam yang hendak dirobohkan itu, pihak Pemdes Sumberjo sudah berkonsultasi dengan Camat Trucuk dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bojonegoro.
Termasuk, ada keinginan pihak Pemdes Sumberjo untuk melakukan lelang kayu bekas Balai Desa, yang bisa dilelang dikarenakan kayu bekas balai desa itu sudah tidak terpakai lagi. Bangunan balai desa yang baru menggunakan tak menggunakan kayu tapi menggunakan tiang cor, kerangka besi dan galvalun.
Kepala Desa Sumberjo H, Suherman kepada para awak media saat ditemui di kantornya mengatakan, kegiatan lelang kayu bekas balai desa itu sebelumnya sudah digelar musyawarah desa (musdes) tentang rencana lelang kayu jati bekas balai desa itu sudah disetujui dalam musdes dan sudah ada berita acaranya.
“Pemdes Sumberjo sudah menggelar musdes hari Jum’at tanggal 17 Oktober 2025, yang dihadiri Bapak Camat Trucuk beserta Kasi PMD dan Staf Bagian Pemerintahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Perangkat desa, Ketua BPD beserta anggotanya, Ketua LPMD, Para Ketua RT, Ketua RW, Tokoh Pemuda, Tokoh agama, Tokoh masyarakat,” ungkap H. Suherman, Senin (3/11/2025).
Lanjut H. Suherman, dalam musdes disepakati kayu jati bekas balai desa itu disetujui untuk dilelang dan disampaikan ke warga jika ada yang berminat bisa menghubungi pihak Pemdes karena ada jeda seminggu untuk memberikan kesempatan ke warga jika ada yang berminat membeli.
“Kita tunggu hingga seminggu, warga Sumberjo tak ada yang berminat, sehingga ada seorang pengusaha kayu bernama Hadak warga Dusun Gempol, Desa Margorejo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, yang berminat membeli lelangan tersebut. Karena warga tak ada yang mau ikut lelang dan tak ada yang tertarik membeli kayu lelang bekas balai desa, akhirnya kita kasihkan ke Pak Hadak,” katanya menletrehkan.
Dijelaskan H. Suherman, lelang dengan cara borongan semua kayu bekas balai desa itu dibeli Rp 50 juta. Setelah dilakukan pembongkaran ternyata kayu bekas balai desa itu kondisi banyak yang rapuh hingga tak bisa dipakai lagi hingga pihak pembeli minta pengurangan harga akhirnya disepakati dikurangi Rp 5 juta sehingga harganya menjadi Rp 45 juta.
“Lelang kayu bekas balai desa itu sebuah langkah agar kayu bekas balai desa itu bisa dijadikan uang yang bisa dimasukkan PADes (Pendapatan asli desa) yang nantinya dimasukkan ke dalam APBDes sehingga bisa dimanfaatkan untuk kepentingan desa,” tegasnya.
Ditambahkannya, dana hasil lelang kayu bekas balai desa itu masuk keuangan desa dan tidak masuk kantong pribadi kepala desa serta perangkat desa Sumberjo itu.
“Dulu, waktu membongkar Kantor desa setahun yang lalu saat dapat BKK 2024, kayu bekas kantor itu ditaruh di belakang Balai desa akhirnya rapuh dan tak bisa dipakai apa-apa. Tiwas gak di lelang, kayu karena saking lamanya akhirnya rapuh dan tak bisa bermanfaat,” kata H. Suherman menegaskan.
Jika kini, kayu bekas balai desa Sumberjo itu dilelang, berarti ada manfaat dari penjualan kayu itu yang hasil penjualanya diimasukkan PADes Desa Sumberjo.
Sementara itu, Camat Trucuk Saad Mujadid saat dimintai komentarnya, pihaknya membenarkan jika lelang kayu bekas balai desa Sumberjo itu sudah diawali dengan musdes dan dalam musdes tersebut telah disepakati untuk melakukan lelang kayu tersebut.
“Kayu bekas balai desa itu merupakan hasil pembongkaran balai desa yang akan dibangun balai desa yang baru sehingga harus dirobohkan. Kenapa dirobohkan dikarenakan di lokasi tersebut akan dibangun balai desa yang dibangun dengan menggunakan bantuan BKK 2025 dari Pemkab Bojonegoro,” kata Camat Trucuk Saad Mujadid, Senin (3/11/2025).
Bangunan balai desa itu merupakan asset desa dikarenakan dibangun tahun 1978 silam oleh Pemdes Sumberjo kala itu, bukanlah asset Pemkab Bojonegoro. Jadi, kayu bekas balai desa bisa dilelang dengan kesepakatan di musdes saja.
“Sudah sesuai aturan lelang kayu jati bekas bangunan balai desa Sumberjo. Yang perlu dilakukan oleh Pemdes Sumberjo, uang hasil lelang masuk Rekening Keuangan Desa (RKD) dan untuk pemanfatanya nanti dibahas lagi,” ungkap Camat Jadid yang didampingi Staf Pemerintahan Kecamatan Trucuk Febrianto itu.
Dijelaskan Jadid, untuk mengetahui tentang asset bisa dilihat di Permendagri Nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan asset dan Perubahan Permendagri Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan mendagri Nomor 1 2016 tentang pengelolaan asset.
Perlu diketahui, yang hadir dalam Musdes Jum’at (17/10/2025) yakni, Camat Trucuk Saad Mujadid, Staf Kasipem Febrianto, Kasi PMD Sandi, Pendamping desa Tomo, Anas pendamping Kabupaten.
Hadir pula. Ketua BPD beserta anggotanya, Ketua RT, Ketua RW, Tokoh masyarakat, tokoh agama, LPMD, Bhabinkamtibmas Irwan, Babinsa Ahmad Doni, serta undangan lainnya.
**(Kis/ Red)
