Barang Pribadi Hilang dan Terbakar, Kuasa Hukum Ungkap Fakta Baru dalam Kasus Yai Mim

Malang – Kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Imam Muslimin, yang dikenal luas sebagai Yai Mim, kembali memanas dengan terungkapnya fakta baru yang mengejutkan. Kuasa hukum Rosyida Vignesvari, istri dari Yai Mim, Fachrudin Umasugi, baru-baru ini menyampaikan temuan signifikan terkait barang-barang pribadi kliennya yang hilang atau diduga hangus terbakar dalam insiden yang menjadi akar permasalahan ini. Penemuan ini berpotensi mengubah arah penyelidikan secara drastis, dari semula fokus pada dugaan penistaan agama menjadi kasus yang lebih kompleks, mencakup dugaan pencurian dan pembakaran yang disengaja.

Perkembangan terbaru ini muncul setelah pemeriksaan intensif yang dilakukan pada Selasa (14/8/2025), sebuah tanggal yang menandai babak baru dalam pencarian kebenaran di balik serangkaian peristiwa misterius ini. Menurut Fachrudin Umasugi, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah dirampungkan, terungkap bahwa sejumlah barang pribadi milik Rosyida, yang memiliki nilai fantastis, kini tidak diketahui keberadaannya. Barang-barang tersebut, yang diperkirakan mencapai kerugian total Rp660 juta, diduga kuat telah hilang atau terbakar dalam kejadian yang sama dengan pembakaran sajadah.

“Pemeriksaan sudah selesai, kurang lebih 24 pertanyaan terkait pelaporan penistaan terhadap simbol-simbol keagamaan. Dan ternyata baru terbuka dalam BAP tadi, ada beberapa barang pribadi milik klien kami yang sampai saat ini belum ditemukan entah hilang atau ikut terbakar,” ujar Fachrudin dengan nada serius, menyoroti implikasi serius dari temuan ini. Pernyataan ini menunjukkan bahwa fokus penyelidikan kini tidak hanya tertuju pada motif penistaan agama semata, tetapi juga pada motif lain yang mungkin lebih gelap, seperti pencurian atau vandalisme dengan tujuan merugikan secara materi.

Daftar barang-barang yang hilang atau terbakar ini bukanlah barang biasa. Fachrudin merinci bahwa kerugian tersebut mencakup empat jam tangan mewah, di mana salah satunya diketahui bermerek Rolex, simbol kemewahan dan status. Selain itu, terdapat emas seberat 210 gram, yang kemungkinan besar berupa perhiasan seperti kalung, gelang, cincin, atau liontin, mengingat jumlahnya yang cukup besar untuk keperluan pribadi. Dua tasbih, yang bukan hanya benda religi tetapi seringkali memiliki nilai sentimental atau bahkan material tinggi jika terbuat dari bahan-bahan tertentu, juga turut raib. Puncak dari daftar kerugian ini adalah sebuah sajadah bernilai tinggi yang didapatkan Rosyida dari Madinah, Arab Saudi. Sajadah ini, yang menurut Fachrudin memiliki nilai sekitar 9 ribu riyal Saudi atau setara dengan Rp29 juta, bukan hanya berharga karena materialnya, tetapi juga karena makna spiritual dan kenangan yang melekat padanya sebagai oleh-oleh dari Tanah Suci.

Fachrudin menekankan bahwa sajadah tersebut memiliki arti penting bagi Rosyida. Sajadah ini khusus dibawa untuk digunakan salat di sebidang tanah kosong yang terletak tepat di depan rumah Yai Mim di Kompleks Perumahan Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Lokasi tersebut menjadi saksi bisu dari peristiwa awal yang memicu seluruh kasus ini.

Kronologi kejadian, sebagaimana dijelaskan oleh Fachrudin, menambah lapisan misteri. Sebelum insiden tragis itu terjadi, Yai Mim dan Rosyida membawa barang-barang berharga tersebut ke lokasi tanah kosong. Tujuan mereka adalah untuk melaksanakan salat istikharah, sebuah salat sunah dalam Islam yang dilakukan untuk memohon petunjuk Allah dalam mengambil keputusan penting. Dalam konteks ini, Yai Mim bermaksud membeli tanah di depan rumahnya, sehingga salat istikharah dilakukan sebagai bentuk permohonan petunjuk sebelum transaksi besar tersebut. Setelah selesai salat, Yai Mim dan Rosyida meninggalkan lokasi selama sekitar 30 menit. Namun, saat mereka kembali, pemandangan yang menyambut mereka adalah kepulan asap dan sisa-sisa barang pribadi mereka yang telah hangus terbakar.

Kejadian ini memunculkan pertanyaan besar: bagaimana barang-barang bernilai tinggi yang ditinggalkan sebentar bisa terbakar habis? Dan mengapa sajadah yang digunakan untuk salat istikharah, sebuah tindakan spiritual yang mulia, menjadi sasaran pembakaran? Fachrudin tidak dapat memberikan detail lebih lanjut mengenai pihak yang bertanggung jawab secara langsung karena kasus ini telah resmi masuk ke ranah penyidikan. Namun, ia mengindikasikan bahwa ada titik terang.

“Kerugian Rp660 juta. Ada indikasi siapa yang membakar. Sudah ada pengakuan di media sosial siapa yang melakukan pembakaran, siapa sajanya itu sudah masuk ke ranah penyidikan,” tambahnya. Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa pihak penyidik telah mengantongi informasi awal yang krusial, mungkin dari jejak digital atau pengakuan yang beredar di platform daring. Pengakuan di media sosial ini, jika benar adanya, bisa menjadi bukti penting yang menghubungkan pelaku dengan tindakan pembakaran dan potensi pencurian.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, tidak hanya di Malang tetapi juga secara nasional, mengingat dugaan penistaan agama yang awalnya menjadi pemicu. Dengan terungkapnya fakta hilangnya barang-barang berharga, dimensi kasus ini semakin meluas. Pihak berwajib dihadapkan pada tugas yang kompleks untuk mengungkap kebenaran di balik insiden ini. Apakah pembakaran barang-barang pribadi ini adalah bagian dari tindakan penistaan agama, ataukah ada motif kriminal lain yang lebih mendominasi, seperti pencurian yang disamarkan dengan pembakaran untuk menghilangkan jejak?

Pertanyaan-pertanyaan lain pun bermunculan: Bagaimana pelaku bisa mengetahui bahwa barang-barang berharga tersebut ditinggalkan di lokasi? Apakah ada unsur perencanaan dalam tindakan ini? Dan bagaimana pengakuan di media sosial akan diverifikasi dan digunakan sebagai alat bukti yang sah di mata hukum? Semua ini masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang terus berjalan. Masyarakat menantikan kejelasan dan keadilan atas insiden yang telah menimbulkan kerugian material besar dan potensi pelanggaran hukum serius. Penyelidikan yang transparan dan akuntabel sangat diperlukan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas tindakan mereka dan keadilan dapat ditegakkan bagi Yai Mim dan Rosyida.

[luc/suf]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita rakyatindependen.id.

Exit mobile version