Bawaslu Bojonegoro Kabulkan Gugatan Bapaslon Jalur Perseorangan Nurul Azizah – Nafik Sahal
BOJONEGORO (RAKYATINDEPENDEN) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar sidang atau musyawarah penyelesaian sengketa pemilu, yang diajukan Bapaslon Pilkada lewat jalur independen Nurul Azizah – Nafik Sahal.
Sidang tersebut digelar di ruang Bawaslu Bojonegoro, yang berada di Jalan Pahlawan, Bojonegoro, Jawa timur, Rabu (22/5/2024) pagi.
Turut hadir dalam sidang adalah tim penggugat dari bapaslon Nurul – Nafik, serta segenap komisioner KPU Bojonegoro.
Sidang yang dilakukan secara terbuka ini, dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wujoyo, didampingi para komisionernya.
Hasilnya, Bawaslu mengabulkan pemohon, agar KPU membuka kembali sistem silonkada (sistem informasi pencalonan kepala daerah).
“Berdasarkan hasil musyawarah, Bawaslu mengabulkan permohonan penggugat, dan meminta kepada KPU untuk membuka kembali sistem Silonkada, selama 3X24 jam,” terang Handoko.
Ketua Bawaslu menambahkan, jika dalam waktu 3X24 jam itu berlaku setelah aplikasi silon dibuka kembali oleh KPU RI.
“Jadi waktu tambahan yang diberikan itu, untuk memasukan data dukungan yang masih kurang dari persyaratan yang syaratkan oleh KPU yaitu minimal 67.200 dukungan,” tambahnya.
Sementara itu, tim hukum pemohon bapaslon pilkada lewat jalur perseoragan atau yang biasa disebut calon independen ini, mengaku sangat bersyukur atas dikabulkanya gugatan oleh Bawaslu Bojonegoro tersebut.
“Alhamdulillah, masih ada keadilan di Kabupaten Bojonegoro ini,” kata Sunaryo Abuma’in, kepada para awak media, usai siding di Bawaslu Bojonegoro itu.
Selanjutnya, tim dari bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah – Nafik Sahal menunggu dibukannya aplikasi Silonkada.
“Kita menunggu kapan apliksi akan dibuka kembali untuk memasukan berkas dukungan yang masih kurang itu,” kata pria yang akrab disapa Mbah Naryo itu menegaskan.
**(Yan/Red).