Bea dan Cukai Soekarno Hatta Berhasil Gagalkan Penyelundupan Satwa Langka
JAKARTA (RAKYATINDEPENDEN) – Bea Cukai Soekarno Hatta, bersama Avsec PT Angkasa Pura II Bandara Soekarno Hatta, menggagalkan dua upaya penyelundupan ekspor satwa langka tujuan India, yang terdiri dari 50 burung endemik, 5 binatang primata, dan seekor binatang berkantung (marsupial).
Dari dua penindakan tersebut, tim gabungan juga meringkus 10 orang pelaku yang seluruhnya merupakan warga negara India.
“Kasus ini menambah daftar upaya penyelundupan ekspor satwa langka tujuan India melalui barang bawaan penumpang. Sebelumnya, pada awal Juli 2024, kami juga telah menindak upaya penyelundupan burung cendrawasih dan berang-berang albino oleh warga negara India, yang diduga terkait dengan jaringan internasional perdagangan satwa ilegal di India,” terang Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Kamis (8/8/2024).
Kepala Gatot menjelaskan penindakan pertama terlaksana pada 29 Juli 2024. Pengungkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap empat koper milik BKM (49), ZAS (48), SDB (47), dan AMAS (47), penumpang IndiGo Air tujuan Mumbai, India. Petugas kemudian memeriksa koper tersebut.
Hasilnya, ditemukan 30 ekor burung endemik, yang terdiri dari 12 ekor Maleo Senkawor, 2 ekor Cendrawasih Mati Kawat, 6 ekor Cendrawasih Belah Rotan, 7 ekor Kolibri Black Sunbird, dan 2 ekor Kolibri Kelapa. Modus yang digunakan pelaku ialah menyembunyikan satwa tersebut di dalam barang lainnya di koper dan membawanya tanpa disertai dokumen perizinan.
“Dari pengakuan pelaku, mereka diperintahkan oleh seorang pengendali di India untuk membawa koper dan menyerahkannya kepada seorang warga negara India di Indonesia. Koper tersebut selanjutnya dikemas ulang dan dibawa kembali ke India, setelah diisi puluhan ekor burung langka. Pelaku juga mengaku diiming-imingi akan diberikan pekerjaan,” ungkap Kepala Gatot.
Kemudian, pada 1 Agustus 2024, petugas kembali menindak enam koper milik penumpang Malindo Air tujuan akhir Bengaluru, India. Keenam penumpang tersebut berinisial AKK (50), BS (37), BR (56), SAS (49), SES (36), dan VS (48).
“Mereka menggunakan modus serupa dengan upaya penyelundupan pertama,” ujar Kepala Gatot.
Dari penindakan kedua, petugas menemukan 26 ekor satwa berbagai jenis, yang terdiri dari 6 ekor Cendrawasih Kuning Kecil, 4 ekor Cendrawasih Mati Kawat, 1 ekor Cendrawasih Kerah Besar, 8 ekor Burung Raja Perling Sulawesi, 1 Ekor Elang Alap Kelabu, 5 Ekor Tarsius, dan 1 Ekor Kuskus.
Kepada petugas, pelaku mengaku dititipkan koper untuk diberikan kepada seseorang setibanya di India dengan diiming-imingi liburan ke Indonesia, ditambah upah sebesar 10.000 Rupee atau sekitar 2 juta rupiah.
“Bea Cukai Soekarno Hatta akan terus berkolaborasi dengan maskapai dan pihak-pihak terkait untuk mengimbau kepada penumpang agar selalu mematuhi peraturan terkait pembawaan barang keluar dari Indonesia, terutama satwa langka yang rawan dijadikan objek perdagangan illegal,” Kata Gatot menegaskan.
Ditambahkan, hal ini kami lakukan untuk senantiasa menjaga kelestarian satwa endemik Indonesia yang hampir punah, demi terjaganya keseimbangan ekosistem dan kehidupan di bumi. Selain itu, pembawaan barang tanpa dokumen yang sah dapat berakibat pada tindakan hukum yang tegas dan konsekuensi yang serius.
**(Sumber: TB News/ Red)