Bupati Bojonegoro Secara Resmi Serahkan SK Kepada 1.430 CPNS dan PPPK

BOJONEGORO (RAKYATINDEPENDEN) – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 1.430 Aparatur Sipil Negara (ASN) baru, Selasa (30/9/2025).

SK tersebut terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II.

Penyerahan SK dilaksanakan di Alun-alun Kota Bojonegoro yang dihadiri langsung oleh Bupati Bojonegoro Setyo Wahono serta perwakilan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional II Surabaya.

Dalam sambutannya, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menyampaikan selamat kepada para ASN yang baru menerima SK.

Dia menegaskan bahwa status ASN membawa tanggung jawab besar untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“SK ini bukan akhir perjuangan, melainkan awal pengabdian. Kinerja, disiplin, dan sikap menjadi tolok ukur utama. Jika tidak menunjukkan performa yang baik, kontrak bisa saja dihentikan,” tegas Bupati.

Bupati juga berpesan agar momen ini menjadi penyemangat untuk bekerja lebih profesional, berintegritas, dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Bojonegoro.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro, Hari Kristianto, mengatakan bahwa penyerahan SK ini sesuai dengan ketentuan Pasal 55 Peraturan Menpan RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang pengadaan ASN.

Lanjut Hari Kristianto bahwa keputusan pengangkatan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan disampaikan langsung kepada yang bersangkutan.

Dari total 1.430 peserta penerima SK, terdiri atas 2 orang CPNS lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), 2 orang yang merupakan optimalisasi dari reformasi pengadaan CPNS tahun 2024, dan 1.378 orang PPPK tahap II tahun 2024, serta 48 orang sebagai penyelesaian terakhir bagi tenaga non-ASN di lingkungan Pemkab Bojonegoro.

Lanjut Hari Kristianto bahwa formasi kebutuhan PPPK tahun 2024 sebanyak 4.001 formasi. Pada tahap I telah terisi 2.494 formasi, dan pada tahap II ini terisi 1.378 formasi.

Dengan demikian, terdapat sisa formasi yang tidak terisi sejumlah 129 formasi. Yakni tidak ada pelamar sebanyak 118 formasi, pegawai meninggal dunia sebanyak 3 orang, dan mengundurkan diri/tidak aktif bekerja sebanyak 7 orang, serta berkas tidak sesuai sebanyak 1 orang.

“Dengan penyerahan SK ini, status kepegawaian para ASN baru di Bojonegoro semakin jelas, sehingga dapat segera melaksanakan tugasnya di unit kerja masing-masing,” terang Hari Kristianto.

Sementara itu, Plt. Kepala Kantor Regional II BKN Surabaya, Basuki Ari Wicaksono, memberikan apresiasi kepada Pemkab Bojonegoro yang telah menyerahkan SK tepat waktu. Ia mengingatkan agar ASN baru menjaga disiplin, etika, dan profesionalitas.

“Perubahan status ini harus dimaknai dengan peningkatan kinerja. Jangan sampai setelah menjadi ASN, semangat kerja justru menurun. Kontrak kerja tetap bergantung pada kinerja, kebutuhan instansi, dan kemampuan anggaran,” jelas Basuki.

Ia juga menekankan bahwa pengangkatan ASN, khususnya PPPK, merupakan bagian dari penyelesaian masalah tenaga honorer di Indonesia. Para ASN diharapkan berperan aktif dalam peningkatan pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan ketahanan pangan.

**(Red)

Exit mobile version