Jaksa Ungkap 29 Tersangka Kasus Narkoba Dituntut Mati

JAKARTA (RAKYATINDEPENDEN) – Kejaksaan mengungkap jumlah para terpidana humuman mati dalam kasus narkoba selama periode 2024-2025. Jumlah ini disebutkan hanya berdasarkan narapidana narkoba di Jakarta.

“Bahwa tahun 2024 hingga 2025 cukup banyak perkara yang kita lakukan tuntutan pidana mati antara lain di beberapa Kejaksaan Negeri,” jelas Wakajati Jakarta, Dwi Antoro, di Polda Metro Jaya, Selasa (30/9/2025).

Menurutnya, sepanjang tahun 2024, terdapat 19 tersangka kasus narkoba yang dituntut hukuman mati. Penuntutan itu dilakukan di Kejari Jakarta Pusat, Kejari Jakarta Barat, dan Kejari Jakarta Utara yang dituntut mati.

Sementara itu, pada rentang Januari hingga September 2025, terdapat 10 tersangka yang sudah dituntut mati oleh kejaksaan.

“Untuk tahun 2025, sampai dengan saat ini ada 10 perkara hang kita lakukan tuntutan mati, yaitu ada di Kejari Jakarta Selatan, Kejari Jakarta Pusat, dan Kejari Jakarta Utara,” ujarnya.

**(Red)

Exit mobile version