FeaturedHukum Kriminal

Ditpolair Baharkam Tangkap 4 Tersangka Pengelolaan Bibit Benih Lobster Ilegal

JAKARTA (RAKYATINDEPENDEN) – Ditpolair Baharkam Polri melakukan penangkapan dan penahanan 4 (empat) tersangka pengelolaan benih lobster ilegal. Keempat tersangka tersebut adalah DS, DD, DE, dan AM.

Kasubdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri, Kombes. Pol. Donny Charles Go menjelaskan, dalam kasus ini para tersangka melakukan pengelolaan benih di Kampung Rempong, Desa Aweh, Kecamatan Karanganyar, Lebak, Banten. Dari luar, lokasi itu nampak seperti pemancingan biasa.

“Lokasi di pemancingan yang disewa pelaku, lalu ada satu bagian bangunan yang diubah, meja di gudang sebagai tempat untuk penggantian oksigen dari bibit benih lobster,” ungkapnya dalam konferensi pers, Jumat (4/10/2024).

Saat penyidik melakukan penindakan di lokasi tersebut, ujarnya, disita 134 ribu bibit benih lobster, tiga ponsel, kendaraan mini bus, 13 box sterofom, dan peralatan yang digunakan untuk pengisian oksigen, serta alat pengemasan.

Ia merinci, dalam kasus ini tersangka DS sebagai kepala gudang, yang melakukan penyewaan, dan mengontrol mencari pekerja. Kemudian, tersangka DD dan DE sebagai tukang kemas untuk memberikan oksigen ulang.

“AM sebagau perantara antara pemilik lahan dengan penyewa dan driver untuk ngangkat bibit benih lobster dan menjemput pekerja,” ungkapnya.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan Nomor 31 Tahun 2004 Jo pasal 92 dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

“Pengungkapan benih ditpolair berhasil menyelamatkan kerugian negara total Rp32.867.600.000,” ujarnya.

**(TB News/ Red)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bokep Indonesia Terbaru Bokep Jepang Jav Bokep ukthi jilbab GOBETASIA DAYWINBET DAYWINBET GOBETASIA GOBET DAYWINBET SLOT GACOR BOKEP INDO BOKEP INDONESIA