Khofifah Indar Parawansa Diperiksa KPK di Polda Jatim, Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Hibah Pokmas

SURABAYA (RAKYATINDEPENDEN) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berharap keterangannya selaku saksi membantu penuntasan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk pokmas di  Jatim tahun anggaran 2021-2022.

“Alhamdulillah, hari ini saya hadir dalam proses untuk menyampaikan keterangan sebagai saksi atas beberapa tersangka. Jadi, insya Allah saya telah menyampaikan  keterangan secara lengkap dan mudah-mudahan bisa menjadi bagian dari tambahan informasi yang dibutuhkan oleh KPK,” ujarnya kepada awak media , Kamis (10/7/2025).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan  terhadap Khofifah Indar Parawansa di Polda Jawa Timur sejak pukul 10.00 – 17.30 WIB. Sejumlah pertanyaan diajukan kepada Mantan Menteri Sosial tersebut.

Khofifah menuturkan,  materi pertanyaan para penyidik KPK salah satunya adalah tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu unit organisasi di lingkungan Provinsi Jawa Timur) yang bertugas melaksanakan urusan pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. OPD berfungsi sebagai pelaksana teknis dan administratif di daerah.

“Salah satu pertanyaan yang jawabnya banyak adalah terkait  kepala-kepala dinas, kepala badan, kepala biro. Di tahun 2021-2024 kan cukup  banyak badan OPD yang berubah posisi , jika ditulis masing masing dengan nama lengkap  cukup panjang menjawabnya,” lanjutnya.

Dikatakannya, bahwa para penyidik KPK mengutarakan materi pertanyaan tentang proses penyaluran dana hibah. “Saya ingin menyampaikan bahwa semua proses penyaluran dana hibah oleh Pemprov Jatim sudah sesuai dengan prosedur,” tandasnya.

Setelah memberikan keterangan singkat, Khofifah kemudian meninggalkan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang terletak di belakang Gedung Tribrata Polda Jawa Timur.

Selama proses, sejumlah anggota aktivis dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim juga menghadiri Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim. Kehadiran Ketua MAKI Jatim Heru Prasetyo yang mendampingi Khofifah selama memberikan keterangan kepada penyidik KPK.

Selaku Kepala Daerah, Gubernur  JAtim mengesahkan dan menandatangani Dana Hibah Pokmas yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur. Proses pembahasannya panjang melalui pengajuan dengan input di SIPD, selanjutnya ke Bappeda, verfikasi OPD , Inspektur dan  Tim Anggaran APBD Pemprov Jatim, baru tanda tangan Gubernur. Setelah itu masih verifikasi oleh BPKAD sebelum dicairkan.

Hingga saat ini, KPK sudah menetapkan 21 orang tersangka. Rinciannya, empat tersangka penerima, dan 17 orang pemberi suap. Dari empat tersangka penerima suap, tiga orang berstatus penyelenggara negara, dan seorang lagi staf penyelenggara negara.

Sementara itu dari 17 tersangka pemberi, 15 orang di antaranya pihak swasta, dan dua orang dari unsur penyelenggara negara. Kasus korupsi Dana Hibah Pokmas merupakan pengembangan perkara dengan terpidana Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.

Sesudah melalui serangkaian persidangan, pada 23 September 2023 Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Politikus Partai Golkar itu 9 tahun penjara plus denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dan wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp39,5 miliar.

**(TB News/ Red)

Exit mobile version