JAKARTA (RAKYATINDEPENDEN) – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengatakan usia pensiun anggota TNI dan Polri direvisi dalam undang-undang untuk menyamakan dengan aturan aparatur sipil negara (ASN).
Selain itu, menurutnya angka tingkat harapan hidup masyarakat di Indonesia pun saat ini meningkat.
“Semuanya kan sudah 60 tahun (usia pensiun), tinggal Polri sama TNI saja yang belum,” ujar Wakil Saleh seperti dikutip dari Antara, Rabu (29/5/2024).
Adapun DPR kini tengah menggulirkan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). RUU itu disetujui menjadi usul inisiatif DPR berdasarkan Rapat Paripurna pada Selasa (28/5/2024).
Sejauh ini, pembahasan RUU itu masih berada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Nantinya, RUU Polri bakal dibahas juga di Komisi III DPR.
Dalam draf RUU tersebut, batas usia pensiun anggota Polri diatur dalam Pasal 30 Ayat 2 yang menjelaskan bahwa anggota Polri pensiun pada usia 60 tahun, tetapi bisa 65 tahun bagi pejabat fungsional.
**(Sumber: Divhumas Polri)