Polres Tangsel Ungkap Kasus Curanmor di 41 TKP
JAKARTA (RAKYATINDEPENDEN) – Polres Tangerang Selatan dan Unit Reskrim Polsek jajaran berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadahan selama periode Oktober-November 2024.
“Dapat kami sampaikan atas kerja keras Satreskrim dan Unit Reskrim jajaran berhasil mengungkap 19 laporan polisi (LP), (Dari pengungkapan ini) mengamankan 17 tersangka yang beraksi di 41 TKP, barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan ada 16 unit,”ungkap Wakapolres Tangsel, Kompol Rizkyadi Saputro, S.H., S.I.K., pada Senin (25/11/2024).
Kompol Rizkyadi Saputro, menyampaikan bahwa belasan pelaku yang ditangkap beraksi di 33 tempat kejadian perkara. “Yang diungkap unit ranmor Sat Reskrim pelakunya beraksi di 33 TKP di wilayah hukum Polres Tangsel dan untuk 8 TKP lainnya diungkap oleh polsek jajaran,” jelas Kompol Rizkyadi Saputro.
Sementara Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi menjelaskan awal mula pengungkapan ini dari tertangkapnya tersangka JF (22) yang telah beraksi di 33 TKP.
“Setelah menerima laporan, Unit Ranmor segera melakukan cek TKP di beberapa lokasi, salah satunya TKP di Alfamidi Medang kecamatan Pagedangan dan UIN Ciputat, untuk mengumpulkan bukti awal,” ungkap AKP Alvino Cahyadi.
Tim Sat Reskrim kemudian melakukan analisis dan dari hasil interogasi didapati informasi bahwa JF melakukan aksi pencurian bersama seorang rekannya yang berinisial ATN yang saat ini menjadi DPO.
Selain itu, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut Satreskrim Polres Tangsel juga berhasil menangkap JK (39) dan AB (35) yang berperan sebagai penadah.
“Dari Sdr. JK dan AB sebagai Pelaku penadahan, didapatkan informasi bahwa kedua pelaku menjual Kembali sepeda motor yang mereka peroleh ke wilayah Jawa Timur dengan menggunakan Jasa Transportasi,” tutup Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan.
**(TB News/ Red)