Polresta Yogyakarta Ungkap Kasus Pelemparan Molotov di Sejumlah Pos Polisi

YOGYAKARTA (RAKYATINDEPENDEN) – Polresta Yogyakarta menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pelemparan molotov di Kantor Unit Turjawali Satlantas Polresta Yogyakarta, Pingit, Jetis, Kota Yogyakarta, serta beberapa pos polisi lainnya

Dipimpin langsung oleh Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol. Eva Guna Pandia, S.I.K., M.M., M.H., menjelaskan, peristiwa pelemparan molotov terjadi pada Kamis 4 September 2025, sekitar pukul 05.20 WIB di sejumlah titik pos polisi wilayah hukum Polresta Yogyakarta dan Polresta Sleman. Beberapa lokasi yang menjadi sasaran di antaranya Pos Polisi Pingit, Pelem Gurih, Kronggahan, Monjali, Jombor, dan Denggung.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka. Tersangka pertama adalah ARS alias Kopul (21), warga Godean, Sleman, yang berperan sebagai pelempar molotov dan batu. Sedangkan tersangka kedua yakni DSP alias Yaya (24), warga Kasihan, Bantul, yang membantu dalam pembuatan molotov.

“Motif pelaku utama adalah ikut-ikutan setelah melihat unggahan di media sosial terkait aksi perusakan kantor polisi,” ungkap , Kombes Pol. Eva Guna Pandia. Kamis (11/9/2025)

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain botol berisi BBM dengan sumbu kain, pakaian, helm, hingga sepeda motor yang digunakan saat kejadian.

Kapolresta menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang terhadap segala bentuk provokasi, teror, maupun aksi anarkis yang mengancam keselamatan masyarakat dan petugas.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta bersama-sama menjaga Yogyakarta tetap aman dan damai.

**(Red)

Exit mobile version