FeaturedHukum Kriminal

Polsek Baureno Berhasil Amankan Pelaku Penipuan Sepeda Motor, di Babat, Lamongan

BOJONEGORO (RAKYATINDEPENDEN) – Polsek Baureno berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan setelah serangkaian penyelidikan yang intensif. Penangkapan terduga pelaku dilakukan di Jalan Gotong Royong, Babat Lamongan, Jawa timur, Jum’at (20/9/2024) malam.

Pihak kepolisian menerima laporan dari korban/saksi, ZM, seorang warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro.

Kapolsek Baureno, AKP Mat Suiswanto kepada para awak media menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan ZM yang sebelumnya pernah menjadi korban penipuan sepeda motor melalui akun “Adm Lhksn 22” di aplikasi OMI.

Lanjut AKP Mat Suiswanto, saat itu ZM alias korban iseng mengirim pesan kepada akun tersebut, ternyata pelaku merespons. ZM kemudian meminta bantuan MIF merupakan teman ZM untuk melanjutkan perkenalan dengan pelaku, sambil memberitahu petugas Polsek Baureno tentang interaksi tersebut.

“Pada malam hari, tepatnya Kamis tanggal 19 September 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, MIF yang mengendarai sepeda motor Honda Beat nopol S-2068-AAH bertemu dengan pelaku yang mengaku bernama Adam Laksana di Pasar Baru Baureno,” ungkapnya.

Masih menurut Mat Suiswanto, dalam pertemuan tersebut, pelaku mengemudikan motor MIF. Saat tiba di Masjid Al-Mu’awanah yang berada di Jalan Raya Gunungsari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, MIF meminta berhenti untuk menggunakan toilet.

“Saat MIF berada di dalam toilet, pelaku pamit untuk mengisi bensin, tapi pelaku kabur dan tak kunjung kembali,” kata AKP Mat Suiswanto menegaskan.

Selanjutnya, pihak Polsek Baureno menindakjanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Di hari Jumat tanggal 20 September 2024, sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Gotong Royong, Babat Lamongan, pihak kepolisian berhasil menangkap terduga pelaku MR alias AL, 28, Desa Moronyamplung, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan.

“Untuk terduga pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kapolsek kepada para awak media, Sabtu (22/9/2024).

Ditambahkan oleh Kapolsek, dari tangan pelaku, pihaknyamengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih S-2068-AAH, yang diketahui merupakan hasil kejahatan atau milik MIF/korban, serta satu unit handphone merek VIVO type V23e milik pelaku.

Polsek Baureno akan melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut jaringan pelaku. Dari intrograsi awal bahwa pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 6 (enam) tempat yang berbeda dan akan kami kembangkan terus.

“Sementara kami sangkakan pasal Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman 10 tahun kurungan,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Baureno AKP Mat Suiswanto mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati saat berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal, terutama melalui aplikasi online.

**(Kis/Red)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bokep Indonesia Terbaru Bokep Jepang Jav Bokep ukthi jilbab GOBETASIA DAYWINBET DAYWINBET GOBETASIA GOBET DAYWINBET SLOT GACOR BOKEP INDO BOKEP INDONESIA