Ratusan Akun Medsos Diblokir, Terindikasi Lakukan Provokasi Massa

JAKARTA (RAKYYATINDEPENDEN) – Dittipidsiber Bareskrim Polri bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir ratusan akun media sosial terindikasi memprovokasi masyarakat untuk melakukan kerusuhan dan anarkis.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan pemblokiran akun dan konten yang sampai dengan hari ini tercatat sejumlah 592 akun dan konten.

Akun-akun tersebut menyebarkan provokasi, mengajak dan menghasut masyarakat melalui media sosial untuk melakukan tindakan melanggar hukum pada saat kegiatan unjuk rasa, ujar Himawan, Rabu (3/9/2025) malam.


Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Polda sudah melakukan patroli siber dan melakukan pemblokiran sejak 23 Agustus hingga 3 September 2025.

Selain melakukan pemblokiran akun, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga menetapkan tujuh orang sebagai tersangka karena diduga menyebarkan provokasi. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain WH (31), KA (24), LFK (26), CS (30), IS (39), SB (35), serta G (20).

Dari ketujuh tersangka, 6 di antaranya dilakukan penahanan. Sementara 1 tersangka lain dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu.

**(Red)

Exit mobile version