Ribka Tjiptaning Siap Hadapi Polisi: Buka Kembali Sejarah Gelap 1965 dan Perdebatan Gelar Pahlawan Soeharto

By angling dharmaSaturday, 15 November 2025, 19:408

Dr. Ribka Tjiptaning, seorang tokoh sentral di PDI Perjuangan yang dikenal vokal dan memiliki latar belakang personal sebagai korban pelanggaran HAM masa lalu, menegaskan kesiapannya untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Laporan polisi terhadap dirinya muncul setelah ia secara terbuka menyatakan bahwa Soeharto, presiden kedua Republik Indonesia, tidak layak dianugerahi gelar pahlawan nasional. Pernyataan ini, yang disampaikan pada Sabtu (15/11) waktu itu, bukan sekadar opini pribadi, melainkan didasarkan pada pengalaman traumatisnya sebagai korban langsung kebrutalan rezim Orde Baru serta hasil penyelidikan resmi yang komprehensif oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Dalam responsnya terhadap laporan tersebut, Ribka Tjiptaning menantang pihak berwenang untuk tidak hanya memeriksa dirinya, tetapi juga membuka kembali lembaran kelam sejarah Indonesia yang kerap coba ditutup-tutupi. Ia menekankan bahwa kesaksiannya akan didukung oleh fakta-fakta yang tak terbantahkan. "Selain pengalaman saya sendiri sebagai korban, saya juga akan meminta kesaksian Tim Ad Hoc bentukan Komnas HAM yang menyelidiki peristiwa 1965," ujar Ribka dengan tegas di Jakarta. Ia melanjutkan, "Kita bisa dengar kesaksian bagaimana mereka menemukan korban-korban pelanggaran HAM Soeharto itu. Apa benar atau cuma fiksi?" Pernyataan ini sekaligus menjadi tantangan bagi narasi resmi yang selama ini kerap dipertahankan, dan membuka pintu bagi rekonsiliasi sejarah yang lebih jujur.

Ribka Tjiptaning adalah salah satu suara paling konsisten dalam menyerukan keadilan bagi korban peristiwa 1965 dan pelanggaran HAM berat di masa Orde Baru. Sebagai putri seorang aktivis yang terjerat dalam peristiwa tersebut, ia mengalami langsung dampak dari kebijakan represif dan stigmatisasi yang masif. Pengalaman personalnya inilah yang membentuk keyakinannya bahwa pengungkapan kebenaran adalah prasyarat mutlak sebelum berbicara tentang gelar kehormatan bagi tokoh yang dituding bertanggung jawab atas penderitaan jutaan orang. Bagi Ribka, memberikan gelar pahlawan kepada Soeharto sama dengan mengkhianati perjuangan dan penderitaan para korban serta menafikan kebenaran sejarah.

Temuan Komnas HAM, yang menjadi pijakan utama argumen Ribka, adalah laporan yang dihasilkan oleh Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Peristiwa 1965-1966. Laporan ini, yang telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung, secara eksplisit menyimpulkan adanya pelanggaran HAM berat yang bersifat luas dan sistematis. Ribka menjelaskan bahwa temuan tersebut mencakup berbagai bentuk kekejaman, mulai dari pembunuhan massal yang terjadi di berbagai daerah, penghilangan orang secara paksa yang menargetkan ribuan individu, hingga penahanan sewenang-wenang terhadap sekitar 41.000 orang tanpa proses hukum yang adil. Tidak hanya itu, laporan tersebut juga merinci praktik penyiksaan brutal, perampasan kemerdekaan fisik, serta kekerasan seksual yang digunakan sebagai alat teror dan represi.

Angka-angka yang diungkap Komnas HAM melalui investigasi mendalam mereka sungguh mengerikan. Ribka mengutip data yang menunjukkan sekitar 32.774 orang dilaporkan hilang, sebuah angka yang mencerminkan skala kekejaman yang tak terbayangkan. Selain itu, investigasi juga berhasil mengidentifikasi sejumlah lokasi di berbagai daerah di Indonesia yang menjadi saksi bisu pembantaian massal, tempat-tempat di mana nyawa manusia direnggut secara keji tanpa proses peradilan. Ini bukan sekadar angka atau lokasi, melainkan monumen bisu bagi jutaan jiwa yang terampas hak-haknya.

Ribka Tjiptaning Siap Hadapi Polisi: Buka Kembali Sejarah Gelap 1965 dan Perdebatan Gelar Pahlawan Soeharto

Lebih lanjut, Ribka Tjiptaning dengan tegas menunjuk pihak yang dianggap paling bertanggung jawab atas rentetan pelanggaran HAM berat tersebut: Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib). Kopkamtib adalah lembaga yang didirikan pada masa awal Orde Baru dan memiliki kewenangan luar biasa untuk melakukan penangkapan, penahanan, dan tindakan represif lainnya di luar jalur hukum, dengan dalih menjaga stabilitas dan keamanan negara. Ribka menegaskan bahwa Kopkamtib berada langsung di bawah kendali penuh Soeharto, menjadikannya penanggung jawab utama atas segala kebijakan dan tindakan yang diambil oleh lembaga tersebut. "Itu bisa di-googling dan diunduh hasil laporannya. Dan itu penyelidikan pro yustisia lho. Itu sesuai perintah undang-undang, tetapi sampai sekarang belum ditindaklanjuti oleh negara," tegasnya, menyoroti ironi bahwa laporan yang memiliki dasar hukum kuat tersebut masih terkatung-katung tanpa tindak lanjut. Ia bahkan menyebutkan judul dokumennya secara spesifik: "ringkasan eksekutif tim ad hoc peristiwa 65," sebuah dokumen yang seharusnya menjadi peta jalan menuju keadilan.

Laporan Komnas HAM ini adalah hasil dari penyelidikan pro yustisia, yang berarti memiliki kekuatan hukum dan merupakan langkah awal yang sah untuk proses penegakan hukum lebih lanjut. Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, pelanggaran HAM berat seperti yang terjadi pada 1965 dapat diadili di Pengadilan HAM. Namun, hingga kini, laporan tersebut belum pernah ditindaklanjuti secara serius oleh Kejaksaan Agung untuk dibawa ke pengadilan, mencerminkan adanya hambatan politik dan kurangnya kemauan negara untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu. Ribka melihat laporan polisi terhadap dirinya sebagai kesempatan untuk memaksa negara menghadapi kebenaran yang selama ini dihindari.

Untuk memperkuat argumennya, Ribka juga menyampaikan bahwa anggota Tim Ad Hoc Komnas HAM yang menyusun laporan penyelidikan tersebut masih hidup dan siap memberikan keterangan apabila proses hukum yang dihadapinya memerlukan. "Ketua timnya adalah Nur Kholis, wakilnya Kabul Supriadi, dan ada juga Johny Nelson Simanjuntak serta Yosep Adi Prasetyo," paparnya, memberikan daftar nama yang dapat menjadi saksi kunci dalam pengungkapan kebenaran sejarah. Keberadaan mereka, menurut Ribka, adalah bukti konkret bahwa fakta-fakta pelanggaran HAM tersebut bukan rekaan atau cerita fiktif, melainkan hasil dari investigasi yang teliti dan bertanggung jawab.

Lebih jauh, Ribka menilai bahwa kesaksian tidak hanya bisa datang dari tim penyelidik Komnas HAM, tetapi juga dari ribuan korban penculikan dan kekejaman era Orde Baru yang hingga kini masih hidup. Ia bahkan secara tajam menyentil kemungkinan adanya korban-korban tersebut yang kini berada dalam kabinet Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan ini menggarisbawahi kompleksitas politik dan ironi sejarah di mana individu yang mungkin pernah menjadi korban represif Orde Baru kini berada di lingkaran kekuasaan, sementara keadilan bagi masa lalu masih menjadi barang mahal. Ini juga merupakan seruan bagi mereka yang pernah menderita untuk tidak melupakan sejarah dan turut bersuara demi kebenaran.

Pada akhirnya, Ribka Tjiptaning melihat laporan polisi terhadap dirinya bukan sebagai ancaman, melainkan sebagai sebuah momentum kritis. "Ini kesempatan bangsa ini kembali membuka sejarah kelam yang sedang berusaha ditutup oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon," pungkasnya. Pernyataan ini merujuk pada upaya-upaya tertentu, termasuk dari pejabat publik, yang dinilai Ribka berupaya mengaburkan atau memutarbalikkan fakta sejarah, terutama terkait narasi tentang Soeharto dan Orde Baru. Ia menantang Fadli Zon dan pihak-pihak lain yang berupaya merehabilitasi citra Orde Baru untuk berhadapan langsung dengan bukti-bukti dan kesaksian para korban.

Perdebatan mengenai gelar pahlawan nasional untuk Soeharto bukan hanya masalah pengakuan individu, melainkan juga pertarungan narasi sejarah yang lebih luas. Di satu sisi, ada pandangan yang mengagungkan Soeharto sebagai Bapak Pembangunan yang berhasil membawa stabilitas dan kemajuan ekonomi. Namun, di sisi lain, ada suara-suara yang tak kalah kuat, seperti Ribka Tjiptaning, yang menuntut pengakuan atas sisi gelap rezimnya, yakni pelanggaran HAM berat dan korupsi yang masif. Konflik narasi ini mencerminkan luka yang belum sembuh dalam memori kolektif bangsa Indonesia. Proses hukum yang mungkin akan dihadapi Ribka Tjiptaning ini diharapkan dapat menjadi katalisator bagi pengungkapan kebenaran dan keadilan yang telah lama dinanti oleh para korban dan keluarga mereka, sekaligus menjadi pengingat bahwa sejarah tidak boleh dipelintir demi kepentingan politik sesaat. Ini adalah panggilan untuk keberanian moral dalam menghadapi masa lalu demi membangun masa depan yang lebih adil dan beradab.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita rakyatindependen.id

Ribka Tjiptaning Siap Hadapi Polisi: Buka Kembali Sejarah Gelap 1965 dan Perdebatan Gelar Pahlawan Soeharto

# # # #