Kediri digegerkan oleh sebuah insiden perampokan brutal yang menyasar gudang distributor makanan ringan, CV Sanjaya Perkasa, yang terletak di Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Lebih mengejutkan lagi, pelaku perampokan sekaligus penganiayaan ini adalah NK (28), seorang karyawan yang seharusnya menjaga kepercayaan perusahaan. Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus ini dan meringkus pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian, menunjukkan kecepatan dan efektivitas kinerja penegak hukum dalam menangani kejahatan serius.
Insiden tragis ini terjadi pada Jumat dini hari, 13 September 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Waktu yang dipilih pelaku menunjukkan perencanaan matang, memanfaatkan jam-jam sepi ketika aktivitas di sekitar gudang minim dan pengawasan cenderung lengah. Dalam aksinya yang nekat dan kejam, NK tidak hanya berniat mencuri, tetapi juga dengan sengaja menganiaya korban SWP (29), yang diketahui adalah majikannya sendiri. Penganiayaan ini dilakukan dengan tujuan keji, yakni untuk menghilangkan jejak dan memastikan aksinya berjalan mulus tanpa saksi yang dapat mengenalinya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, dalam keterangannya pada Senin, 15 September 2025, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan timnya. "Alhamdulillah, puji Tuhan beberapa waktu lalu kita menerima laporan adanya percobaan pencurian dengan kekerasan. Saat ini kita sudah mengamankan seorang laki-laki yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar AKP Joshua dengan nada lega, menegaskan komitmen kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Penangkapan NK dilakukan di rumahnya sendiri pada Sabtu pagi, 14 September 2025, hanya beberapa jam setelah kejadian, membuktikan kecepatan respon dan profesionalisme aparat dalam menindaklanjuti laporan.
Dari lokasi kejadian dan saat penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang sangat krusial untuk proses penyidikan. Di antara barang bukti tersebut adalah satu kunci roda, sebuah alat bengkel yang lazim ditemukan di kendaraan, namun di tangan NK berubah menjadi senjata yang digunakan untuk melukai majikannya sendiri. Kunci roda ini menjadi bukti fisik yang tak terbantahkan atas tindakan penganiayaan yang dilakukan. Selain itu, turut diamankan satu tas hitam, satu unit telepon genggam, satu unit tablet, satu seragam kerja berwarna biru yang kemungkinan adalah seragam CV Sanjaya Perkasa, sepasang sandal hitam, dan satu gunting. Keberadaan seragam kerja mengindikasikan bahwa pelaku memang memiliki akses internal dan mungkin menggunakannya untuk menyamarkan identitas atau mempermudah gerak-geriknya. Visum et repertum dari korban juga telah diamankan, sebuah dokumen medis resmi yang akan memperkuat bukti penganiayaan dalam proses hukum.
AKP Joshua Peter Krisnawan menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman intensif untuk mengungkap motif dan modus operandi lengkap dari pelaku. "Saat ini sedang kita lakukan pendalaman yang kemudian akan kita sampaikan terkait dengan modus maupun motif dari pelaku yang melakukan aksi kejahatan tersebut," jelasnya. Dugaan awal mengarah pada motif ekonomi atau masalah pribadi antara karyawan dan majikan, namun kepolisian bertekad untuk menggali lebih dalam agar mendapatkan gambaran yang utuh dan tidak menyisakan tanda tanya. Kasus ini menyoroti kerapuhan hubungan kerja dan potensi bahaya yang mengintai ketika kepercayaan disalahgunakan.
Kisah perampokan ini menjadi semakin dramatis ketika korban, SWP, yang terluka parah, menunjukkan keberanian luar biasa. Meskipun dalam kondisi teraniaya, SWP tidak menyerah. Ia sempat berteriak meminta pertolongan dengan sekuat tenaga, memecah kesunyian dini hari di Desa Tugurejo. Teriakan putus asa tersebut rupanya didengar oleh warga sekitar yang tinggal tak jauh dari lokasi gudang. Respons cepat dari masyarakat patut diacungi jempol. Mereka mendatangi gudang, bahkan sempat mengetuk-ngetuk pagarnya untuk memeriksa apa yang terjadi. Kehadiran warga inilah yang kemudian membuat NK panik. Usaha pelaku untuk menghilangkan jejak dan melarikan diri menjadi sia-sia karena ia sudah terdesak oleh kehadiran massa. Momen krusial ini menunjukkan pentingnya solidaritas sosial dan kepedulian antarwarga dalam menjaga keamanan lingkungan.
Atas perbuatannya, pelaku NK dijerat dengan Pasal 365 juncto Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 365 KUHP secara spesifik mengatur tentang pencurian dengan kekerasan, sementara Pasal 53 KUHP berkaitan dengan percobaan melakukan kejahatan. Kombinasi pasal ini menunjukkan bahwa meskipun aksi pencurian tidak berhasil sepenuhnya atau tidak mencapai hasil akhir yang diinginkan pelaku, tindakan kekerasan yang menyertainya tetap memiliki konsekuensi hukum yang serius. "Terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun, dikurangi sepertiga karena masih dalam kategori percobaan," tegas AKP Joshua. Penjelasan ini penting untuk memberikan pemahaman kepada publik bahwa percobaan kejahatan, terutama yang melibatkan kekerasan, tidak bisa dianggap enteng dan tetap akan dihukum berat, meskipun dengan pengurangan sepertiga dari ancaman maksimal karena sifatnya yang masih percobaan. Hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi siapa pun yang berniat melakukan tindakan serupa.
Sementara proses hukum terhadap NK terus berjalan, kondisi korban SWP dilaporkan berangsur membaik setelah menjalani perawatan intensif pasca kejadian. Penganiayaan yang dialaminya tentu meninggalkan trauma fisik dan psikologis yang mendalam, namun semangat SWP untuk pulih patut diapresiasi. Kabar baiknya, korban bahkan sudah bisa kembali beraktivitas, menunjukkan ketangguhan dan pemulihan yang cepat. Pemulihan SWP menjadi fokus utama, di samping penuntasan kasus ini secara hukum.
Peristiwa ini juga memicu pertanyaan mendalam mengenai sistem perekrutan karyawan dan pengawasan internal di perusahaan, terutama yang bergerak di bidang distribusi dengan aset berharga. Kejadian di CV Sanjaya Perkasa ini menjadi pelajaran berharga bagi banyak pelaku usaha untuk lebih meningkatkan kewaspadaan, memperketat sistem keamanan, dan membangun hubungan yang sehat dengan karyawan demi mencegah pengkhianatan serupa di masa depan. Masyarakat Kediri berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas dan keadilan dapat ditegakkan bagi korban.
Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini akan terus diupdate oleh rakyatindependen.id.