Rencana Presiden Prabowo Subianto untuk menempatkan utusan khusus di setiap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah memicu diskusi dan analisis mendalam dari berbagai pihak. Salah satu suara yang cukup lantang terdengar adalah dari pegiat media sosial, Herwin Sudikta, yang secara lugas menyatakan keprihatinannya terhadap kebijakan tersebut. Herwin berpendapat bahwa penempatan utusan khusus ini justru menimbulkan pertanyaan krusial mengenai efektivitas sistem pengawasan yang selama ini telah berjalan di lingkungan BUMN. Ia melihat potensi terjadinya redundansi dan bahkan sinyal ketidakpercayaan terhadap mekanisme yang sudah ada.
Herwin Sudikta mengingatkan bahwa Indonesia sebenarnya telah dianugerahi dengan berbagai lembaga negara yang memiliki mandat kuat untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara dan kinerja BUMN. Lembaga-lembaga ini, menurut Herwin, seharusnya sudah lebih dari cukup untuk menjamin terciptanya transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik di sektor BUMN. "Padahal Indonesia sudah punya BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), Kementerian yang membawahi BUMN, Dewan Komisaris di masing-masing BUMN, auditor internal di setiap perusahaan, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertugas memberantas korupsi," ujar Herwin, seperti dikutip dari fajar.co.id pada Jumat, 13 Maret 2026.
Pernyataan Herwin ini menyoroti kompleksitas struktur pengawasan yang sudah ada. Keberadaan BPK dan BPKP sebagai lembaga audit negara, kementerian sebagai regulator dan pembina, Dewan Komisaris sebagai perwakilan pemegang saham yang bertugas mengawasi direksi, auditor internal yang melakukan pemeriksaan rutin di perusahaan, serta KPK yang memiliki kewenangan luas dalam penindakan tindak pidana korupsi, menunjukkan bahwa ekosistem pengawasan di Indonesia sudah cukup komprehensif.
Di sisi lain, Herwin secara tajam menyoroti rencana pemerintah yang seolah ingin menambah lagi satu lapis mekanisme pengawasan melalui penempatan utusan khusus presiden di setiap BUMN. "Tapi sekarang mau ditambah lagi utusan khusus presiden di tiap BUMN," tambahnya, menyiratkan adanya potensi penambahan birokrasi dan kompleksitas tanpa memberikan nilai tambah yang signifikan.
Untuk menggambarkan pandangannya tentang potensi inefisiensi dari rencana ini, Herwin Sudikta menggunakan analogi yang cukup kuat. Ia mengibaratkan kebijakan tersebut dengan situasi yang menurutnya kurang efektif, yaitu "memasang alat pengawas untuk mengawasi alat pengawas lainnya." "Ini seperti memasang CCTV untuk mengawasi CCTV," timpalnya. Analogi ini sangat gamblang menunjukkan kekhawatirannya bahwa utusan khusus presiden akan menjadi semacam "pengawas dari pengawas", yang justru bisa menimbulkan kebingungan, tumpang tindih wewenang, dan pada akhirnya mengurangi efektivitas pengawasan secara keseluruhan.
Lebih jauh, Herwin menilai bahwa kebijakan penempatan utusan khusus di setiap BUMN ini mencerminkan persoalan klasik yang seringkali muncul dalam praktik politik dan tata kelola pemerintahan di Indonesia. Ia menduga bahwa rencana ini bisa jadi merupakan indikasi adanya ketidakpercayaan pada sistem pengawasan yang sudah ada, atau mungkin merupakan upaya untuk memperkuat kontrol politik terhadap BUMN tanpa mempertimbangkan implikasi terhadap efisiensi operasional dan profesionalisme manajemen.
Memperkaya Data: Konteks Kebijakan dan Potensi Dampak
Untuk memperkaya pemahaman terhadap isu ini, penting untuk meninjau beberapa aspek tambahan:

-
Landasan Hukum dan Mekanisme Kerja Utusan Khusus: Jika rencana ini benar-benar diimplementasikan, akan menjadi krusial untuk memahami landasan hukum pembentukan posisi utusan khusus presiden ini. Apakah akan ada undang-undang baru, peraturan presiden, atau sekadar surat keputusan? Mekanisme kerja, kewenangan, serta batasan tugas mereka juga perlu diperjelas. Apakah mereka memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi, membuat keputusan, atau hanya sebatas melaporkan?
-
Objektivitas dan Independensi Utusan Khusus: Pertanyaan besar lainnya adalah mengenai objektivitas dan independensi utusan khusus ini. Mengingat mereka ditunjuk oleh presiden, apakah mereka akan mampu memberikan masukan yang objektif, bahkan jika itu mengkritik kebijakan atau kinerja manajemen BUMN yang mungkin memiliki kedekatan dengan pihak-pihak tertentu? Potensi intervensi politik dalam operasional BUMN bisa menjadi risiko yang perlu diwaspadai.
-
Dampak terhadap Efisiensi dan Produktivitas BUMN: Penambahan struktur pengawasan tentu akan menimbulkan biaya tambahan, baik dari segi anggaran maupun waktu yang dihabiskan untuk pelaporan dan koordinasi. Jika utusan khusus ini tidak memberikan nilai tambah yang substansial, maka kebijakan ini justru berpotensi membebani BUMN dan mengurangi fokus mereka pada pencapaian target bisnis dan peningkatan kinerja.
-
Alternatif Penguatan Pengawasan yang Ada: Daripada menciptakan pos baru, Herwin Sudikta dan banyak pengamat lainnya mungkin menyarankan agar pemerintah lebih fokus pada penguatan institusi pengawasan yang sudah ada. Misalnya, meningkatkan kapasitas BPK dan BPKP, memastikan independensi dan profesionalisme Dewan Komisaris, serta mendorong praktik tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance – GCG) di setiap BUMN.
-
Sejarah dan Pengalaman Sebelumnya: Apakah pernah ada upaya serupa di masa lalu? Jika ya, bagaimana hasilnya? Pembelajaran dari pengalaman sebelumnya dapat memberikan wawasan berharga mengenai potensi keberhasilan atau kegagalan kebijakan ini. Misalnya, pada era tertentu, mungkin ada penempatan pejabat eksekutif di BUMN yang fungsinya mirip, namun kemudian dinilai kurang efektif.
-
Respons dari Kalangan BUMN dan Praktisi Tata Kelola: Penting untuk juga mendengarkan pandangan dari Direksi BUMN, para profesional di bidang tata kelola, dan akademisi. Apakah mereka melihat ada celah dalam sistem pengawasan saat ini yang bisa diisi oleh utusan khusus, atau justru melihatnya sebagai potensi gangguan?
-
Konteks Politik dan Ekonomi: Rencana ini juga perlu dilihat dalam konteks yang lebih luas. Jika ada kekhawatiran mengenai penyalahgunaan aset negara atau inefisiensi besar-besaran di BUMN, maka upaya penguatan pengawasan bisa menjadi respons yang logis. Namun, cara implementasinya yang menjadi kunci.
Analisis Lebih Lanjut Mengenai Analogi "CCTV Mengawasi CCTV"
Analogi "CCTV mengawasi CCTV" yang dilontarkan Herwin Sudikta sangat efektif dalam menyampaikan pesannya. Mari kita bedah lebih dalam:
- CCTV Pertama (Lembaga Pengawas yang Ada): BPK, BPKP, Kementerian, Dewan Komisaris, Auditor Internal, KPK, semuanya adalah "CCTV" yang seharusnya merekam, memantau, dan melaporkan aktivitas di BUMN. Masing-masing memiliki area cakupan dan fungsi spesifik. BPK dan BPKP fokus pada audit keuangan dan kinerja. Kementerian sebagai pembina dan regulator. Dewan Komisaris sebagai perwakilan pemilik. Auditor Internal untuk pemantauan rutin. KPK untuk pencegahan dan penindakan korupsi.
- CCTV Kedua (Utusan Khusus Presiden): Utusan khusus presiden ini diibaratkan sebagai "CCTV" tambahan yang dipasang untuk mengawasi kerja "CCTV" pertama. Pertanyaannya, apakah "CCTV" kedua ini memiliki kamera yang lebih canggih? Apakah ia bisa melihat kelemahan "CCTV" pertama? Atau ia hanya akan merekam hal yang sama dan menambah beban penyimpanan data (birokrasi)?
Jika "CCTV" pertama sudah berfungsi baik, maka penambahan "CCTV" kedua bisa menjadi pemborosan sumber daya. Namun, jika ada dugaan "CCTV" pertama mengalami kerusakan, tidak berfungsi optimal, atau bahkan sengaja dimatikan, maka penambahan "CCTV" kedua bisa dilihat sebagai upaya untuk memastikan rekaman tetap ada. Namun, tanpa perbaikan fundamental pada "CCTV" pertama, "CCTV" kedua mungkin hanya akan mengulang kesalahan atau bahkan menjadi bagian dari masalah.
Implikasi dari "Tanda Ketidakpercayaan pada Sistem"
Pernyataan Herwin bahwa kebijakan ini "mencerminkan persoalan klasik dalam praktik politik dan tata kelola pemerintahan" sangat relevan. Seringkali, solusi yang diambil tidak berfokus pada akar masalah, melainkan pada penambahan lapisan kontrol yang bersifat kosmetik atau politis.
Jika memang ada masalah fundamental dalam tata kelola BUMN, seperti korupsi, praktik kolusi, nepotisme, atau inefisiensi yang kronis, maka solusinya seharusnya adalah:
- Penguatan Kapasitas dan Independensi Lembaga Pengawas yang Ada: Memastikan BPK, BPKP, dan KPK memiliki sumber daya, kewenangan, dan independensi yang memadai untuk menjalankan fungsinya.
- Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia di BUMN: Memastikan direksi dan komisaris BUMN dipilih berdasarkan kompetensi dan integritas, bukan kedekatan politik.
- Transparansi dan Akuntabilitas yang Lebih Tinggi: Mendorong BUMN untuk lebih terbuka dalam pelaporan keuangan, operasional, dan proses pengambilan keputusan.
- Perbaikan Sistem Regulasi dan Kebijakan: Meninjau kembali regulasi yang mungkin memicu inefisiensi atau membuka celah praktik korupsi.
Menempatkan utusan khusus tanpa memperbaiki fondasi-fondasi di atas, justru bisa menjadi pemindahan masalah atau bahkan menciptakan masalah baru. Ini bisa menimbulkan efek demotivasi bagi para profesional di lembaga pengawas yang sudah ada, karena seolah-olah kinerja mereka tidak dipercaya.
Sebagai kesimpulan, rencana penempatan utusan khusus presiden di setiap BUMN yang diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto memang layak mendapat sorotan kritis. Pernyataan Herwin Sudikta yang menggunakan analogi "CCTV mengawasi CCTV" dengan tepat menyoroti potensi redundansi dan inefisiensi. Penting bagi pemerintah untuk memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai rasionalisasi kebijakan ini, serta bagaimana utusan khusus ini akan bersinergi dengan lembaga pengawas yang sudah ada tanpa menimbulkan tumpang tindih wewenang dan pemborosan sumber daya. Penguatan sistem yang sudah ada, peningkatan profesionalisme, dan transparansi yang lebih tinggi kemungkinan besar akan menjadi solusi yang lebih efektif dan berkelanjutan untuk memastikan BUMN beroperasi secara optimal dan memberikan kontribusi maksimal bagi negara.