Kasus tergulingnya truk tangki yang diduga kuat memuat solar bersubsidi di Jalur Lintas Selatan (JLS), tepatnya di Desa/Kecamatan Besuki, Tulungagung, pada Jumat (28/11/2025), terus menjadi sorotan publik dan mendalami investigasi dari Satreskrim Polres Tulungagung. Setelah sempat menghilang pascakecelakaan, sopir truk tangki tersebut akhirnya berhasil ditemukan, memberikan titik terang pada serangkaian misteri yang menyelimuti insiden tersebut, sekaligus membuka babak baru dalam upaya penegakan hukum terkait dugaan penyelewengan bahan bakar bersubsidi.
Sopir truk yang kini diketahui berinisial R (55), warga Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, ditemukan dalam kondisi mengalami cedera dislokasi dan sempat dibawa ke pengobatan alternatif sangkal putung. Menurut pengakuan R kepada pihak kepolisian, insiden nahas itu terjadi saat truk tangki yang dikemudikannya tidak mampu menaklukkan tanjakan curam di JLS. Beban berat muatan solar sebanyak 6.000 liter membuat truk kehilangan tenaga, mundur tak terkendali, dan akhirnya terguling di badan jalan. Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 05.30 WIB itu menjadi saksi bisu betapa berbahayanya jalur tersebut, apalagi bagi kendaraan berat yang membawa muatan strategis seperti bahan bakar. R menuturkan bahwa setelah kecelakaan, ia ditolong oleh seorang pengendara yang melintas dan langsung membawanya ke pengobatan tradisional, menjelaskan mengapa ia tidak langsung melapor atau berada di lokasi saat polisi tiba.
Keberadaan sopir R menjadi kunci penting dalam pengungkapan kasus ini. Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, membenarkan bahwa pengemudi R telah berhasil diidentifikasi dan dimintai keterangan. "Kecelakaan terjadi sekitar pukul 05.30 WIB, setelah kecelakaan sopir ditolong seseorang yang lewat dan membawanya ke sangkal putung," ujar AKP Ryo Pradana, Kamis (4/12/2025). Penjelasan dari R tidak hanya memberikan gambaran kronologis kecelakaan, tetapi juga membuka jalan bagi penyidik untuk menelusuri rantai distribusi solar tersebut. Polisi kini telah mengambil sampel solar dari lokasi kejadian untuk dilakukan uji laboratorium guna memastikan legalitas dan jenis bahan bakar yang diangkut, khususnya apakah benar merupakan solar bersubsidi yang distribusinya diawasi ketat.
Dugaan kuat mengenai muatan solar bersubsidi ini menjadi perhatian utama. Solar bersubsidi adalah bahan bakar yang harga jualnya lebih rendah karena sebagian biayanya ditanggung oleh negara untuk membantu masyarakat dan sektor tertentu yang membutuhkan. Penyelewengan solar bersubsidi, seperti pengalihan ke sektor industri atau penjualan dengan harga non-subsidi, merupakan tindakan ilegal yang merugikan keuangan negara dan menyebabkan kelangkaan di pasar yang seharusnya dilayani. Oleh karena itu, uji laboratorium menjadi krusial untuk membuktikan apakah solar 6.000 liter yang diangkut truk tersebut memang merupakan jenis bersubsidi. Sampel solar telah dikirim ke beberapa laboratorium terkemuka di Jakarta dan Surabaya, termasuk Lemigas Kementerian ESDM, untuk analisis mendalam. Selain itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat juga turut mengirimkan sampel ke Pertamina untuk pengujian komparatif, memperkuat akurasi hasil.
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa solar tersebut dipesan oleh PT KSE, sebuah perusahaan pengelola tambak udang vaname di wilayah tersebut. Proses pemesanan solar ini dilakukan melalui perantara berinisial H, yang kemudian meneruskan pesanan tersebut kepada penyedia bahan bakar PT LBB di Surabaya. Rantai pasokan ini menjadi fokus penyelidikan, karena melibatkan beberapa pihak yang memiliki peran strategis. Pertanyaan muncul mengenai mengapa sebuah perusahaan tambak udang, yang seharusnya beroperasi secara komersial, memesan solar melalui jalur yang menimbulkan kecurigaan, serta apakah mereka memiliki izin untuk menggunakan solar bersubsidi dalam skala besar. Penggunaan solar bersubsidi oleh sektor industri sering kali menjadi modus operandi penyelewengan, mengingat selisih harga yang signifikan antara solar subsidi dan non-subsidi.

Untuk mendalami kasus ini, penyidik telah memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan. Mereka termasuk H, selaku perantara antara PT KSE dan PT LBB, pimpinan PT LBB Surabaya sebagai penyedia bahan bakar, serta pemilik truk tangki dengan nomor polisi AG 9642 UT atas nama PT Barokah Putra Ibu. Pemanggilan ini bertujuan untuk mengurai benang kusut dalam jaringan distribusi solar tersebut, mulai dari pemesanan, pengadaan, hingga pengangkutan. "Solar ini akan dikirim ke tambak udang milik PT KSE, mereka membeli solar tersebut melalui PT LBB Surabaya," tutur AKP Ryo Pradana, menggarisbawahi alur transaksi yang sedang diselidiki. Setiap pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan perannya dalam rantai pasok yang berujung pada kecelakaan dan dugaan penyelewengan ini.
PT KSE, sebagai pemesan, akan dipertanyakan mengenai urgensi dan legalitas pengadaan solar tersebut. Apakah kebutuhan 6.000 liter solar itu wajar untuk operasional tambak udang mereka, dan apakah mereka memiliki izin resmi untuk mendapatkan atau menggunakan solar bersubsidi? Kemudian, peran H sebagai perantara juga krusial untuk diungkap. Apakah H hanya bertindak sebagai fasilitator atau memiliki keterlibatan yang lebih dalam dalam skema pengadaan bahan bakar yang mencurigakan ini? Di sisi lain, PT LBB Surabaya, sebagai penyedia, harus menjelaskan sumber solar yang mereka jual dan legalitas distribusinya. Apakah PT LBB memiliki izin lengkap sebagai distributor bahan bakar, dan apakah mereka memiliki hak untuk menyalurkan solar bersubsidi kepada pihak ketiga, terutama jika pihak ketiga tersebut tidak memenuhi kriteria penerima subsidi?
Tak kalah penting adalah PT Barokah Putra Ibu, selaku pemilik truk tangki. Tanggung jawab mereka meliputi pemastian bahwa kendaraan yang dioperasikan dalam kondisi laik jalan, sopir memiliki kualifikasi dan izin yang sesuai, serta muatan yang diangkut adalah legal. Pemeriksaan terhadap kondisi truk, riwayat perawatan, dan kepemilikan izin angkut bahan bakar akan menjadi bagian tak terpisahkan dari investigasi. Selain itu, penting juga untuk menelusuri apakah ada standar operasional prosedur (SOP) yang dilanggar, baik oleh pengemudi maupun oleh perusahaan pemilik truk, terutama mengingat medan JLS yang dikenal menantang. Kecelakaan ini tidak hanya menyoroti dugaan penyelewengan solar, tetapi juga aspek keselamatan transportasi angkutan bahan bakar.
AKP Ryo Pradana menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memastikan terkait legalitas solar yang diangkut. "Kami masih menunggu hasil uji lab dari Lemigas Kementerian ESDM. Butuh waktu sekitar 10 hari," terangnya. Hasil uji laboratorium ini akan menjadi bukti ilmiah yang sangat kuat dalam menentukan apakah solar tersebut memang bersubsidi atau bukan. Jika terbukti bersubsidi dan disalahgunakan, maka para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan undang-undang terkait minyak dan gas bumi, serta undang-undang lain yang mengatur penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi, dengan ancaman hukuman pidana dan denda yang tidak ringan. Proses penantian hasil lab ini menunjukkan kehati-hatian penyidik dalam mengambil langkah hukum, mengedepankan pembuktian ilmiah yang akurat.
Di tengah gencaranya penyelidikan, muncul pula kabar di media sosial mengenai dugaan keterlibatan oknum polisi dalam penyediaan solar ilegal tersebut. Menanggapi isu sensitif ini, AKP Ryo Pradana tidak banyak berkomentar, namun ia menegaskan komitmen Polres Tulungagung untuk bekerja secara profesional dan transparan. "Ya, mungkin kita akan bisa buktikan sendiri. Bahwasanya kita akan tegak lurus, objektif, profesional," pungkasnya. Pernyataan ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan memastikan bahwa penyelidikan tidak akan terpengaruh oleh isu-isu eksternal atau tekanan dari pihak manapun. Apabila ada indikasi keterlibatan oknum, tentu saja akan ditindak tegas sesuai hukum dan kode etik kepolisian.
Kasus ini menjadi cerminan dari permasalahan yang lebih besar di Indonesia terkait penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi. Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan keuangan negara triliunan rupiah setiap tahun, tetapi juga mengganggu stabilitas pasokan energi di masyarakat, terutama di daerah-daerah terpencil yang sangat bergantung pada subsidi. Pemerintah telah berulang kali berupaya menertibkan distribusi solar bersubsidi melalui berbagai kebijakan dan pengawasan, namun celah-celah untuk penyelewengan masih kerap ditemukan, seringkali melibatkan jaringan yang kompleks dan terorganisir. Oleh karena itu, penanganan kasus seperti ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran berharga bagi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan ilegal dari fasilitas negara.
Mengingat kompleksitas kasus ini yang melibatkan banyak pihak dan dugaan penyelewengan bahan bakar bersubsidi, masyarakat menaruh harapan besar agar penyelidikan dapat berjalan tuntas dan transparan. Keberhasilan pengungkapan jaringan penyelewengan solar, mulai dari pemasok hingga pengguna akhir, akan menjadi langkah maju dalam upaya pemberantasan praktik ilegal yang merugikan negara dan rakyat. Selain itu, insiden ini juga menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi bahan bakar, serta keselamatan dalam pengangkutan material berbahaya di jalur-jalur yang menantang seperti JLS. Kasus tergulingnya truk tangki ini, dengan ditemukannya sang sopir dan pengakuannya, telah membuka kotak pandora yang lebih besar, menuntut keadilan dan penegakan hukum yang tanpa pandang bulu.
rakyatindependen.id
