Bojonegoro (rakyatindependen.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro secara serentak mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat untuk segera merevolusi pola penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Fokus utama dari desakan ini adalah agar proses tender untuk proyek-proyek Pengadaan Barang dan Jasa dapat dilaksanakan secara agresif dan tuntas pada awal tahun, idealnya pada Triwulan I atau periode Januari hingga Maret. Perubahan paradigma ini dinilai krusial bukan hanya untuk efektivitas anggaran daerah, tetapi juga untuk menjamin kualitas pembangunan dan meminimalkan risiko hukum yang kerap menghantui proyek-proyek yang tertunda.
Setelah pengesahan APBD 2026, Pemkab Bojonegoro diharapkan tidak lagi mengulangi kebiasaan lama yang menunda proses tender. Sebaliknya, upaya maksimal harus dikerahkan agar seluruh tender strategis dan proyek-proyek prioritas dapat segera diluncurkan. Pola penyerapan anggaran yang terpusat di akhir tahun telah terbukti membawa serangkaian dampak negatif yang merugikan daerah dan masyarakat secara luas. Penekanan pada percepatan ini bukan tanpa alasan, melainkan sebuah respons proaktif terhadap inefisiensi dan potensi masalah yang sering muncul akibat manajemen proyek yang kurang optimal.
Anggota DPRD Bojonegoro, Khoirul Anam, menjadi salah satu suara terdepan yang menyoroti kebiasaan buruk Pemkab dalam menunda proses tender hingga penghujung tahun anggaran. Menurutnya, pola penundaan ini bukan hanya sebuah kebiasaan, melainkan sebuah penghambat serius bagi kemajuan pembangunan daerah. “Sejak awal tahun sebenarnya proyek sudah bisa ditenderkan, sehingga penyerapan anggaran tidak menumpuk di akhir tahun,” ujar Khoirul Anam pada Senin (1/12/2025). Pernyataannya ini menggarisbawahi pentingnya perencanaan yang matang dan eksekusi yang disiplin sejak dini.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bojonegoro itu memaparkan sejumlah dampak negatif yang tak terhindarkan akibat penumpukan tender di penghujung tahun. Salah satu risiko terbesar dan paling nyata adalah penurunan kualitas proyek. Waktu pengerjaan yang mepet, seringkali dihadapkan pada keterbatasan musim atau sumber daya, berisiko tinggi membuat pekerjaan dilakukan secara asal-asalan, terburu-buru, dan kurang memperhatikan detail teknis yang krusial. Akibatnya, infrastruktur yang dibangun tidak memenuhi standar kualitas yang diharapkan, mudah rusak, dan pada akhirnya memerlukan biaya perawatan atau perbaikan yang lebih besar di kemudian hari. Ini adalah pemborosan anggaran publik yang seharusnya bisa dihindari.
Selain masalah kualitas, Khoirul Anam juga menyoroti konsekuensi hukum yang mengintai jika pengerjaan proyek tidak tuntas sesuai target waktu yang ditetapkan. “Risiko pengerjaan yang tidak selesai sesuai dengan target waktu, bisa berdampak pada risiko yang lebih besar, keranah hukum,” tegasnya. Keterlambatan atau kegagalan penyelesaian proyek bisa memicu masalah hukum, mulai dari denda keterlambatan, pemutusan kontrak, hingga potensi penyelidikan lebih lanjut terkait indikasi penyalahgunaan anggaran atau praktik korupsi. Hal ini tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga mencoreng citra birokrasi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Senada dengan desakan dari pihak legislatif, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro, Teguh Ratno Sukarno, juga menekankan urgensi perencanaan yang matang dan eksekusi yang cepat. Menurutnya, perencanaan yang baik adalah fondasi utama agar penyerapan APBD dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan efisien. KPPN, sebagai garda terdepan dalam pengelolaan keuangan negara di daerah, memiliki peran strategis dalam mendorong praktik terbaik ini.
Teguh Ratno Sukarno mengimbau agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bojonegoro dapat segera bergerak aktif setelah APBD 2026 ditetapkan di penghujung tahun sebelumnya. Ini berarti OPD harus sudah memiliki Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen pelaksanaan anggaran yang siap, beserta seluruh dokumen pendukung seperti Detailed Engineering Design (DED) yang sudah final, spesifikasi teknis, dan kerangka acuan kerja (KAK) yang lengkap. Kesiapan ini akan mempercepat proses lelang dan meminimalkan penundaan yang tidak perlu.
“Proyek-proyek besar diimbau untuk dikeluarkan pada Triwulan I (Januari-Maret) sehingga kontrak tidak menumpuk menjelang akhir tahun,” imbuhnya. Penumpukan kontrak di akhir tahun bukan hanya membebani unit pengadaan, tetapi juga kontraktor pelaksana yang harus menyelesaikan pekerjaan dalam waktu singkat. Kondisi ini seringkali menyebabkan kualitas pekerjaan menurun, bahkan ada yang tidak selesai dan harus dilakukan carry-over anggaran ke tahun berikutnya, yang secara fiskal tidak efisien.
Dengan penyerapan anggaran yang lebih cepat di awal tahun, Pemkab Bojonegoro akan memperoleh beberapa keuntungan signifikan. Pertama, sisa anggaran yang mungkin ada di akhir tahun dapat segera dialokasikan untuk program-program lain yang memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat, atau bahkan untuk mengantisipasi kebutuhan mendesak yang tidak terprediksi sebelumnya. Kedua, percepatan penyerapan APBD 2026 ini diharapkan mampu menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi lokal. Ketika proyek-proyek dimulai lebih awal, perputaran uang di masyarakat akan lebih cepat, menciptakan lapangan kerja bagi tenaga kerja lokal, dan memberikan kesempatan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai penyedia barang dan jasa pendukung. Ini adalah efek domino positif yang sangat dibutuhkan untuk menggerakkan roda perekonomian daerah.
Selain itu, dengan waktu pengerjaan yang memadai sepanjang tahun, seluruh proyek pembangunan dapat terealisasi dengan kualitas terbaik. Kontraktor memiliki lebih banyak waktu untuk perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan mutu, sehingga hasil akhir lebih optimal dan berkelanjutan. Ini adalah investasi jangka panjang yang akan dirasakan manfaatnya oleh generasi mendatang.
Teguh Ratno Sukarno menegaskan komitmen KPPN Bojonegoro untuk terus memberikan pendampingan dan masukan. “KPPN tidak pernah jemu-jemu memberikan masukan bahkan memberikan contoh dalam pengelolaan keuangan. Harapannya, penyerapan APBD bisa lebih cepat,” tutup Teguh Ratno Sukarno. Dukungan teknis dan konsultatif dari KPPN ini sangat vital dalam membantu OPD memahami prosedur yang benar, mengidentifikasi potensi kendala, dan menerapkan praktik terbaik dalam pengelolaan anggaran dan pengadaan barang/jasa.
Secara keseluruhan, desakan bersama dari DPRD dan KPPN Bojonegoro ini merupakan panggilan untuk tata kelola pemerintahan yang lebih baik, lebih transparan, dan lebih akuntabel. Pergeseran pola penyerapan APBD dari akhir tahun ke awal tahun adalah langkah strategis yang akan membawa Bojonegoro menuju pembangunan yang lebih berkualitas, efisien, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Ini bukan hanya tentang angka-angka dalam laporan keuangan, melainkan tentang komitmen untuk mewujudkan pembangunan yang berintegritas dan berkelanjutan.
rakyatindependen.id
