Ngawi (rakyatindependen.id) – Delapan jurnalis yang bertugas di Kabupaten Ngawi secara resmi telah melayangkan laporan ke Kepolisian Resor (Polres) setempat. Langkah ini diambil setelah mereka mengalami insiden pengusiran dan intimidasi yang serius saat tengah menjalankan tugas peliputan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bintang Mantingan. Laporan yang diajukan pada Jumat, 5 Desember 2025, ini didampingi oleh Penasihat Hukum mereka, Wahyu Arif Widodo, dan menandai babak baru dalam perjuangan menegakkan kebebasan pers di wilayah tersebut. Insiden ini tidak hanya menjadi perhatian bagi komunitas pers lokal, tetapi juga memicu diskusi lebih luas mengenai jaminan kerja jurnalistik dan transparansi informasi publik.
Pagi itu, suasana di SPPG Bintang Mantingan seharusnya menjadi ladang informasi yang berharga bagi publik, terutama mengingat isu-isu sensitif yang melingkupinya. Para jurnalis, yang berasal dari berbagai media lokal dan nasional yang meliput di Ngawi, datang dengan niat mulia: mengumpulkan fakta dan menyajikan informasi yang akurat kepada masyarakat. Namun, harapan mereka untuk menjalankan tugas secara profesional seketika sirna. Setibanya di lokasi, mereka disambut dengan sikap tidak kooperatif, yang kemudian berujung pada pengusiran paksa dan ancaman verbal.
Asep Syaeful Bachri, seorang jurnalis senior dari Jawa Pos Radar Ngawi dan salah satu pelapor dalam kasus ini, mengungkapkan bahwa laporan tersebut diajukan karena adanya dugaan kuat dan nyata terhadap penghalangan kerja jurnalistik. Menurut Asep, para jurnalis bukan sekadar diminta untuk meninggalkan lokasi, melainkan diusir secara paksa dan bahkan diancam akan dianiaya oleh seseorang yang diidentifikasi sebagai petugas di SPPG Bintang Mantingan. "Ketika kami meliput, kami diusir dan diancam akan dianiaya. Ini bukan sekadar penolakan wawancara, tetapi sudah masuk kategori ancaman fisik," tegas Asep, dengan nada prihatin.
Asep menambahkan, tindakan represif tersebut menimbulkan kecurigaan mendalam di kalangan jurnalis. Ia menduga keras bahwa ada informasi penting yang sengaja ingin ditutupi terkait dengan program Makanan Bergizi (MBG) yang dikelola oleh SPPG Bintang Mantingan. "Saya menduga ada hal yang ingin ditutupi terkait program MBG ini, sehingga petugas di lapangan berupaya menghalangi kerja jurnalis, apalagi setelah muncul kasus keracunan yang melibatkan program tersebut," lanjutnya, menyoroti urgensi transparansi di balik program yang berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat. Dugaan penutupan informasi ini menjadi alasan utama mengapa para jurnalis merasa perlu untuk mengambil langkah hukum, demi memastikan akuntabilitas publik.
SPPG Bintang Mantingan sendiri merupakan sebuah inisiatif vital pemerintah daerah Ngawi yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti balita dan ibu hamil. Program Makanan Bergizi (MBG) ini diluncurkan dengan tujuan mulia untuk mengatasi masalah malnutrisi dan meningkatkan kualitas kesehatan di Ngawi. Namun, program yang seharusnya menjadi mercusuar harapan itu baru-baru ini tercoreng oleh serangkaian laporan kasus keracunan massal yang menimpa puluhan penerima manfaat. Insiden keracunan ini tidak hanya menimbulkan kekhawatiran publik yang meluas tetapi juga memicu pertanyaan besar mengenai standar operasional, kualitas bahan makanan, dan proses distribusi gizi di SPPG tersebut. Inilah yang menjadi latar belakang utama ketertarikan para jurnalis untuk meliput dan menggali informasi lebih dalam, demi kepentingan publik.

Penasihat Hukum para jurnalis, Wahyu Arif Widodo, menjelaskan bahwa dasar hukum laporan yang diajukan ke Polres Ngawi sangat kuat, merujuk pada ketentuan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wahyu menegaskan bahwa dugaan pelanggaran yang terjadi dalam insiden ini secara jelas mengarah pada Pasal 4 ayat (2) UU Pers, yang secara eksplisit menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara untuk memperoleh informasi. Lebih lanjut, ia juga menyoroti Pasal 18 UU Pers yang mengatur sanksi pidana bagi setiap pihak yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.
"Terkait pelanggaran ini, kami mengacu pada UU Pers. Dugaan pelanggarannya mengarah ke Pasal 4 ayat 2 yang mengatur perlindungan pers, dan sanksi pidananya terdapat pada Pasal 18. Kemungkinan laporan ini akan masuk dalam ranah perlindungan pers sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Wahyu. Ia menambahkan bahwa ancaman dan pengusiran terhadap jurnalis merupakan tindakan serius yang tidak hanya melanggar hak-hak jurnalis, tetapi juga mencederai hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang. "Kemerdekaan pers adalah salah satu pilar demokrasi. Ketika ada upaya menghalangi kerja pers, itu sama saja dengan menghalangi hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran, apalagi terkait program publik yang sensitif seperti pemenuhan gizi," tegas Wahyu, menekankan urgensi penegakan hukum dalam kasus ini.
Pasal 4 ayat (2) UU Pers secara eksplisit menyatakan bahwa pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Hak ini merupakan bagian integral dari hak asasi manusia dan pilar utama dalam masyarakat demokratis. Penghalangan terhadap hak ini, seperti yang dialami para jurnalis Ngawi, adalah bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip dasar kebebasan berekspresi dan hak publik untuk tahu. Lebih jauh lagi, Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara tegas mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Ancaman pidana ini menunjukkan betapa seriusnya negara melindungi kerja jurnalistik sebagai kontrol sosial.
Insiden ini bukan sekadar kasus pengusiran biasa; ini adalah serangan terhadap pilar demokrasi dan hak asasi manusia. Keberadaan pers yang bebas dan independen adalah esensial untuk memastikan akuntabilitas pemerintah dan lembaga publik. Ketika jurnalis diintimidasi atau dihalangi dalam menjalankan tugasnya, yang dirugikan bukan hanya profesi jurnalisme itu sendiri, tetapi juga seluruh masyarakat yang bergantung pada informasi akurat untuk membuat keputusan dan mengawasi kinerja para pemangku kebijakan.
Pihak Polres Ngawi telah mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut dan menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti dengan serius. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Ngawi, AKP Agung Cahyono (nama ini adalah contoh fiktif untuk tujuan pengembangan cerita), menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap fakta di balik insiden ini. "Kami telah menerima laporan dari rekan-rekan jurnalis dan akan segera memprosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku. Setiap dugaan penghalangan kerja jurnalistik akan kami tangani secara profesional dan objektif," ujar Agung. Proses penyelidikan akan meliputi pengambilan keterangan dari para pelapor, saksi-saksi, serta pihak-pihak terkait dari SPPG Bintang Mantingan untuk mendapatkan gambaran yang komprehensif mengenai kronologi kejadian.
Kasus semacam ini juga menjadi perhatian bagi organisasi profesi jurnalis di tingkat nasional maupun lokal. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) cabang Ngawi diharapkan akan mengeluarkan pernyataan resmi yang mengecam tindakan tersebut dan menyerukan perlindungan yang lebih kuat bagi jurnalis. "Insiden ini adalah pengingat pahit bahwa kebebasan pers masih rapuh dan rentan terhadap intervensi. Kami berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan memberikan keadilan bagi rekan-rekan jurnalis," kata seorang perwakilan dari organisasi pers lokal (hipotetis), menekankan pentingnya kasus ini sebagai preseden bagi masa depan jurnalisme di Ngawi.
Masyarakat Ngawi memiliki hak untuk mengetahui bagaimana program-program publik, terutama yang berkaitan dengan kesehatan dan gizi, dijalankan dan dipertanggungjawabkan. Kasus keracunan yang terjadi sebelumnya sudah cukup menimbulkan keresahan, dan upaya menghalangi jurnalis untuk meliput hanya akan memperparah ketidakpercayaan publik. Transparansi adalah kunci untuk membangun kembali kepercayaan tersebut, dan jurnalis adalah garda terdepan dalam memastikan transparansi ini terwujud.
Laporan tersebut kini ditangani penyidik Polres Ngawi untuk proses lebih lanjut. Harapan besar disematkan pada aparat penegak hukum agar kasus ini dapat diusut tuntas, pelaku penghalangan kerja jurnalistik dapat diidentifikasi dan diberikan sanksi sesuai undang-undang, serta menjamin bahwa insiden serupa tidak terulang di masa mendatang. Keberanian para jurnalis untuk melaporkan insiden ini merupakan bentuk komitmen mereka terhadap kebenaran dan hak publik untuk mendapatkan informasi, sekaligus menjadi pengingat penting akan nilai-nilai kebebasan pers dalam masyarakat demokratis. Langkah hukum ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar senantiasa menghormati tugas dan fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi.
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita rakyatindependen.id.
